17 Juni, 2022

KKP Terbitkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan di PPS Kendari

 9B0F68E1 45B9 4A22 83D5 6E5E7D9684E1 Penyerahan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Foto: Humas PPS Kendari


KENDARI, ANAWONUA.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerbitkan sertifikat kelaikan kapal perikanan yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/6/2022).

Penerbitan sertifikat tersebut bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi kelaikan, pengukuran dan pengujian kapal perikanan kepada pemilik kapal atau nelayan di PPS Kendari.

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Syahril Abd Raup mengatakan sertifikat kelaikan ini sangat penting untuk memberikan kesadaran pentingnya pemenuhan kelaikan kapal perikanan.

“Pelaku usaha juga akan terus kita dorong agar proaktif untuk memenuhi kriteria kelaikan kapal perikanan,” ungkapnya.

Kata Syahril, sertifikat tersebut diperoleh setelah kapal perikanan diperiksa oleh petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sebagai bagian dari proses perizinan usaha perikanan tangkap.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara La  Ode Kardini mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan dengan mudah dapat mengetahui dan mangakses perizinan.

Selain itu, juga mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan aktifitas penangkapan ikan.

Penerbitan sertifikat kelaikan dilakukan setelah alih kewenangan yang semula berada di Kementerian Perhubungan. Dalam rangka implementasi layanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan, KKP telah menyiapkan SDM yang akan bertugas sebagai Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan.

Saat ini telah dikukuhkan sebanyak 122 orang petugas yang tersebar di seluruh UPT pelabuhan perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Dimana salah satunya adalah Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP. (B)

Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis

 


 

Lihat Artikel Berita PPS Kendari Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003

Lihat Berita Kegiatan di Pelabuhan Perikanan Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003



 

Tidak ada komentar: