Penyerahan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Foto: Humas PPS Kendari
KENDARI, ANAWONUA.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerbitkan sertifikat kelaikan kapal perikanan yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/6/2022).
Penerbitan sertifikat tersebut bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi kelaikan, pengukuran dan pengujian kapal perikanan kepada pemilik kapal atau nelayan di PPS Kendari.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Syahril Abd Raup mengatakan sertifikat kelaikan ini sangat penting untuk memberikan kesadaran pentingnya pemenuhan kelaikan kapal perikanan.
“Pelaku usaha juga akan terus kita dorong agar proaktif untuk memenuhi kriteria kelaikan kapal perikanan,” ungkapnya.
Kata Syahril, sertifikat tersebut diperoleh setelah kapal perikanan diperiksa oleh petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sebagai bagian dari proses perizinan usaha perikanan tangkap.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Kardini mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan dengan mudah dapat mengetahui dan mangakses perizinan.
Selain itu, juga mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan aktifitas penangkapan ikan.
Penerbitan sertifikat kelaikan dilakukan setelah alih kewenangan yang semula berada di Kementerian Perhubungan. Dalam rangka implementasi layanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan, KKP telah menyiapkan SDM yang akan bertugas sebagai Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan.
Saat ini telah dikukuhkan sebanyak 122 orang petugas yang tersebar di seluruh UPT pelabuhan perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Dimana salah satunya adalah Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP. (B)
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis
Lihat Artikel Berita PPS Kendari Lainnya
|
Lihat Berita Kegiatan di Pelabuhan Perikanan Lainnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar