30 Juni, 2021

Sempat Jatuhkan Barang Bukti ke Laut, Kapal Illegal Fishing Asal Malaysia dan Filipina Diamankan KKP

SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.655/SJ.5/VI/2021

 

 

JAKARTA (25/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi aksi penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kali ini aksi pencurian ikan oleh kapal asing berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka dan kapal berbendera Filipina di ZEEI Laut Sulawesi berhasil dibekuk Kapal Pengawas Perikanan KKP dalam kurun waktu dua hari terakhir. Untuk mengelabui aparat, kapal ilegal asal Malaysia bahkan menjatuhkan barang bukti ke laut.

 

“Komitmen kami jelas, tidak ada ampun bagi para pelaku illegal fishing yang mecoba mencuri di wilayah perairan Indonesia,” tegas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

 

Antam menuturkan bahwa kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia KM. SLFA 5269 diringkus oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 saat tengah mencuri ikan di kawasan landas kontinen Perairan Indonesia di Selat Malaka pada hari Selasa (22/6/2021), sedangkan Kapal FB.ca YAYA - 3 berbendera Filipina ditangkap oleh KP. Orca 04 saat melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada hari Kamis (24/6/2021).

 

“Sempat terjadi kejar-kejaran selama hampir satu jam terhadap KM. SLFA 5269 yang berusaha kabur, namun aparat kami berhasil mengamankan,” ungkap Antam.

 

 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penangkapan KM. SLFA 5269 ini cukup menantang dan berbahaya. Kali ini pelaku berusaha menghilangkan barang bukti pada saat dilakukan pengejaran oleh aparat.

 

“Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring yang mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar,” terangnya.

 

Ipunk menjelaskan bahwa selain untuk menghilangkan barang bukti, aksi ini sengaja dilakukan oleh mereka untuk menghentikan pengejaran yang dilakukan aparat. Menurut Ipunk, tidak sedikit kasus di mana propeler kapal pengawas terlilit oleh jaring yang sengaja dijatuhkan oleh para pelaku pada saat pengejaran.

 

“Aparat kami telah terlatih dalam menghadapi beragam modus operandi yang dilakukan pelaku," tegas Ipunk.

 

Lebih lanjut Ipunk menjelaskan bahwa dari KM. SLFA 5269 berhasil diamankan empat orang awak kapal terdiri dari dua orang WN Malaysia dan dua orang WN Indonesia. Sedangkan dari FB.ca Yaya-3 diamankan lima orang awak kapal yang seluruhnya WN Filipina.

 

"Para pelaku saat ini sedang kami mintai keterangan di Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung," pungkas Ipunk.

 

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 119 kapal selama 2021, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 41 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 12 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.


https://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/31839-sempat-jatuhkan-barang-bukti-ke-laut-kapal-illegal-fishing-asal-malaysia-dan-filipina-diamankan-kkp




Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100
 

Tidak ada komentar: