SIARAN PERS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.640/SJ.5/VI/2021
JAMBI
(22/6) - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan kebijakan
terkait benih bening lobster (BBL) atau benur. Melalui Permen KP nomor
17 Tahun 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono
mengintruksikan jajarannya untuk melarang ekspor benur guna memajukan
budidaya lobster dalam negeri.
Merujuk
regulasi tersebut, KKP juga terus bersinergi dengan aparat penegak
hukum untuk menindak tegas penyelundupan benur. Terbaru, sebanyak 63.950
ekor benur berhasil disita aparat di wilayah Tanjung Jabung Timur,
Jambi.
Kepala
Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
(SKIPM) Jambi, Piyan Gustaffiana mengungkapkan, benur-benur ini
merupakan hasil operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tanjung
Jabung Timur pada Minggu, 20 Juni 2021, malam.
"Penangkapan
dilakukan pada Minggu malam oleh rekan-rekan Polres Tanjung Jabung
Timur, setelah kita hitung ada 63.950 benur," kata Piyan dalam
keterangan tertulisnya, di Jambi, Selasa (22/6/2021).
Piyan
memaparkan, benur yang disita terdiri dari 62.400 ekor jenis pasir dan
577 ekor jenis mutiara serta jurong jenis pasir atau benur yang mulai
menghitam sebnyak 973 ekor. Pengungkapkan ini berawal dari kecuriaan
aparat saat melihat sebuah mobil Honda Mobilio berwarna merah marun.
Ketika disenter, terlihat sejumlah box hitam di dalam mobil.
Namun
saat didatangi petugas, mobil bernomor polisi B 1951 RFL ini langsung
tancap gas demi menghindari kejaran petugas. Setibanya di Jembatan
Kilometer 35, Kecamatan Geragai, pengendaara mobil keluar dan langsung
melarikan diri masuk kesemak-semak.
"Teman-teman kepolisian langsung mengejar, dan di Jembatan KM 35, dua orang pengendaran mobil telah melarikan diri," urainya.
Dari
kasus ini, Piyan mengingatkan, penyelundupan benur merupakan pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang
Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55 56 KUHPidana. Ancaman bagi
para pelakunya bisa penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak
Rp1,5 miliar.
"Kita
selalu ingatkan, penyelundupan benur adalah pidana dan bisa dikenai
hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar," tegasnya.
Guna
keberlajutan benur-benur tersebut, Piyan memastikan jajarannya terus
berkoordinasi dengan SKIPM Padang dan Balai Pengelolaan Sumberdaya
Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang terkait pelepasliaran. Koordinasi
tersebut dilakukan untuk mencari lokasi yang tepat bagi benur-benur
hasil sitaan.
Sementara
Kepala SKIPM Padang, Rudi Barmara memastikan pelepasliaran dilakukan di
Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Mandeh, atau tepatnya di
Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan XI Koto Tarusan,
Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
"Lokasi ini kita pilih karena sesuai dengan habitat lobster untuk terus berkembang," tutup Rudi.
HUMAS BKIPM
https://kkp.go.id/artikel/31669-majukan-budidaya-lobster-kkp-tindak-tegas-penyelundup-benur
Lihat Berita Karantina Ikan Lainnnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar