02 September, 2020

Soal Polemik Pulau Pendek di Buton, Ini Pengakuan Ahli Warisnya, Lalu Siapa Dalang Dibalik Penjualan Pulau Itu?

 

Nampak para ahli waris Pulau Pendek di ruang kerja Kasatreskrim Polres Buton, Rabu (2/9/2020) (Foto: La Ode Ali/TakawaNews).

BUTON, - Polemik mengenai adanya penjualan Pulau Pendek yang berada di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang dijual melalui situs jual beli online kini terus bergulir di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana tidak, pulau tersebut dijual dengan harga murah yaitu Rp36.500 per meter per segi yang diduga tanpa sepengetahuan ahli warisnya.

Tak terima dengan adanya informasi penjualan pulau tersebut, beberapa orang yang mengaku selaku ahli waris Pulau Pendek di Boneatiro itu mendatangi Kantor Polres Buton di Pasarwajo.

Kedatangan mereka yaitu untuk meminta Kepolian setempat agar menghentikan iklan penjualan Pulau Pendek yang menurut mereka sudah sangat meresahkan.

Seperti pernyataan dari Hj. Dinarianti Abubaeda, ia dan beberapa orang lainnya mengaku bahwa Pulau Pendek tersebut merupakan milik mereka yang merupakan warisan dari sang kakek bernama Abdulrahim. Menurutnya, kepemilikan Pulau Pendek itu sudah sejak lama, tepatnya pada zaman Belanda. Dari Abdulrahim, pulau itu kemudian diwariskan kepada Abubaeda (ayah dari Hj. Dinarianti) dan Lagambo (ayah dari Hj. Hasaiba).

"Kepemilikan pulau ini kita sudah miliki dari kakek kita ya yaitu Pak Abdulrahim, dan itu sejak zaman Belanda dan diturunkan kepada Bapak saya dan Lagambo," kata Dinarianti saat ditemui di ruang kerja Kasatreskrim Polres Buton, Rabu (2/9/2020).

"Kakek saya itu keturunan dari Raja Bone yang datang ke Buton dan menikah dengan anak Sultan Buton, dan beliau pada saat itu adalah saudagar besar dan punya banyak harta termasuk tanah-tanah yang ada di Pulau Buton ini, jadi bukan hanya di Pulau Pendek itu, tapi kakek kami banyak mewarikan tanah termasuk juga yang ada di Pasarwajo ini," sambungnya.

Menurutnya, penguasaan dan kepemilikan tanah di Pulau Pendek oleh Abdulrahim tersebut sudah sejak tahun 1920 silam dan merupakan tempat penghasil kopra terbesar di Sulawesi Tenggara kala itu. Dan tidak sedikit masyarakat yang tinggal disitu sebagai pekerja kopra.

"Penguasaan tanah itu dari tahun 1920, di Pulau ini adalah penghasil kopra terbesar di Sulawesi Tenggara saat itu, dulu makanya banyak yang tinggal disitu, semua adalah pekerja bapak saya dan om saya, dan pada tahun 1970 an bapak saya kwatir pada generasi kedua mengaku bahwa ini tanahnya, jadi bapak saya memohon kepada pemerintah setempat (Pemerintah Desa) untuk memindahkan yang bekerja disitu supaya keluar dari Pulau kami, jadi pada tahun 1973 semua sudah bersih tidak ada lagi yang tempati, kalopun kerja datang tapi tidak tinggal disitu," ungkapnya.

Untuk memperkuat legalitas kepemilikan Pulau tersebut tambah Dinarianti, pihaknya dan ahli waris lainnya ingin membuat sertifikat, sehingga muncul yang namanya gambar sertifikat dari Agraria sekira tahun 1970. Jadi apa yang dikatakan oleh La Hasa diberbagai media bahwa dia sudah tinggal bertahun-tahun di Pulau tersebut adalah pembohongan publik.

Tak hanya itu, atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan La Hasa, pihaknya meminta kepada Kepolisian agar La Hasa mengosongkan Pulau mereka. Sebab, keberadaan La Hasa disitu hanyalah berkebun yang dipinjam dari para ahli waris lainnya dengan alasan kemanusiaan.

"La Hasa itu sudah berbohong kalo dia tinggal berpuluh-puluh tahun disitu, bahwa dia tinggal sendiri disitu, makanya kami laporkan ke polisi karena telah memberikan pembohongan publik seperti yang kami baca di media-media bahwa dia tinggal sendiri disitu. Karena pada dasarnya memang La Hasa dia tidak tinggal disitu dia hanya datang berkebun di pagi hari, itupun hanya karena sepupu saya kasian," bebernya.

Masih kata dia, selain bukti gambar situasi yang dimiliki pihaknya mengenai Pulau tersebut, ada bukti lainnya yaitu surat keterangan kepemilikan tanah atau sporadik yang dikeluarkan Pemerintah Desa Boneatiro pada tahun 2010 dan 2019.

Sporadik tersebut nantinya kata Dinarianti, akan dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah. Namun, yang menjadi kendala adalah ahli waris Pulau tersebut sebanyak 25 orang, hal itu membingungkan mereka untuk membagi lahan secara adil.

"Selain bukti gambar situasi, ada juga bukti dari Kepala Desa yaitu surat keterangan kepemilikan tahan atau sporadik, kenapa kami buat sporadik karena kami berkeinginan membuat sertifikat, tapi kendalanya adalah kami ahli waris berjumlah 25 orang, kami bingung membaginya secara adil karena Pulau itu ada batu-batunya," jelasnya.

Senada dengan ahli waris lainnya, Hj. Hasaiba mengatakan, bahwa pada tahun 2010 lalu, Kepala Desa Boneatiro telah menerbitkan Sporadik yang nantinya akan digunakan untuk membuat sertifikat. Dan pada tahun 2019, ia dan ahli waris lainnya membuat sporadik baru untuk penetapan pajak. Karena, awalnya yang tertera hanya nama Lagambo (ayah Hasaiba).

"Kenapa saya punya bapak atas nama di PBB nya karena Bapak saya berdomisili disini (Buton) sedangkan om saya (Abubaeda) tinggal di Makassar, sehingga muncul ini namanya dua nama, kita mau daftarkan PBB nya dua nama, makanya kita minta lagi keterangan yang baru," katanya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengaku bahwa beberapa orang termaksud Hj. Dinarianti dan Hj. Hasaiba datang mengadukan polemik Pulau Pendek yang dianggap telah meresahkan mereka atas iklan penjualan Pulau tersebut melalui situs online.

Selain mereka meminta agar menghentikan iklan penjualan Pulau yang menurut para pengadu adalah miliknya, mereka juga melaporkan La Hasa dengan tudingan telah melakukan pembohongan publik.

"Hari ini, ada ahli waris atas nama Haja Dinarianti dan Haja Hasaiba Gampo, mereka datang untuk mengadukan terkait pemasangan iklan penjualan Pulau Pendek di Desa Boneatiro melalui OLX supaya dihentikan. Yang kedua, tuntutan dari ahli waris ini agar saudara La Hasa yang berkebun di lahan mereka ahli waris agar dikeluarkan dari pulau tersebut," kata Kasatreskrim.

Baca Juga: Pulau Pendek di Buton Potensial Jadi Destinasi Wisata Andalan

Saat mengadukan hal tersebut lanjut Kasatreskrim, para ahli waris menyertakan berbagai barang bukti antara lain bukti iklan penjualan Pulau di OLX tertanggal 22 Agustus 2020.

"Ada juga alat bukti kuasa yang telah diberikan kepada yang bersangkutan untuk di iklankan di OLX itu, nah untuk yang memberi kuasa kami sedang mendalami, suapay bisa terungkap siapa dibalik yang mengiklankan Pulau Pendek, dan kami sudah mengecek posisi yang bersangkutan (pembuat iklan) di situs online, berada di Jakarta Barat," ujarnya.

Baca Juga: Viral, Pulau Pendek di Buton Dijual Via Situs Online, Ini Kata Bupati

Sementara untuk pemberi kuasa sendiri kata Dedi Hartoyo, belum diketahui, apakah itu untuk pribadi yang bersangkutan atau memang ada yang menyuruh, inilah yang sedang dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Heboh, Segini Harga Penjualan Pulau Pendek di Buton, Kapolres akan Turunkan Tim untuk Investigasi

"Sejauh ini kami baru kumpulkan bukti-bukti, kami juga sudah periksa sejumlah saksi terkait status dari Pulau Pendek tersebut," katanya lagi.

Baca Juga: Warga Boleh Jual Pulau Pendek di Buton, Asal Jangan ke Investor Asing

Mengenai, pernyataan Mentri KKP, Edi Prabowo yang mempersilahkan warga menjual Pulau di Buton asalkan tidak ke investor asing. Belum mau dikomentari banyak oleh Kasatreskrim.

"Terkait Metri KKP, kami belum sampe jauh kesitu," pungkasnya.

 https://takawanews.com/read/soal-polemik-pulau-pendek-di-buton-ini-pengakuan-ahli-warisnya-lalu-siapa-dalang-dibalik-penjualan-pulau-itu

 




Topi Pegawai BKIPM


Cuma 75 Ribu  

Berminat Hub 081342791003 



Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 




Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.


Berminat Hub 081342791003
 

 

 

 

Tidak ada komentar: