15 Maret, 2023

LAPORAN PEMANTAUAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA KENDARI TAHUN 2022

 

LAPORAN

PEMANTAUAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA KENDARI

TAHUN 2022

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1    Latar  Belakang

PPS Kendari merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kedudukan PPS Kendari ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.29/MEN/2010 tanggal 20 Januari 2010 dan telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 20/PERMEN-KP/2014 tanggal 16 Mei 2014. PPS Kendari juga mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan karena itu mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam mendukung pembangunan nasional berupa peningkatan ekonomi masyarakat  nelayan,  dengan  letak  di  Teluk  Kendari yang  relatif  aman  dari gelombang laut Banda yang sangat besar pada saat angin Timur, dan berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714 dan relatif dekat dengan WPP 715 yang mempunyai potensi sumberdaya ikan yang besar terutama untuk jenis ikan pelagis, selain itu PPS Kendari berada di daerah yang kondusif serta  tidak  kalah  penting  adanya  dukungan  dari  Pemerintah  Daerah  baik  dari Provinsi maupun dari Pemerintah Kota Kendari

Hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 1994 dan revisi AMDAL tahun 2005 Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari dan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Kendari Nomor: 979 Tahun 2005 tentang Kelayakan Lingkungan  dan  SK Kadis Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 71/DPMPTSP/II/2021 Tentang Perubahan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan PPS Kendari serta SK Kadis Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 72/DPMPTSP/II/2021 Tentang Perubahan Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan PPS Kendari.

Kegiatan Pengembangan PPS Kendari di perkirakan akan menyebabkan perubahan sejumlah komponen lingkungan baik secara fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat.

Dampak penting yang kemungkinan akan timbul berupa dampak positif dan negetif. Secara rinci dampak negatif berupa peningkatan partikel debu, kebisingan, sedimentasi, penurunan kualitas air sungai dan laut, hilangnya vegetasi, presepsi negative masyarakat, timbulnya suatu penyakit dan keresahan sosial. Sedangkan dampak positif berupa timbulnya lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut kegiatan AMDAL, PPS Kendari selaku pemrakarsai menyusun dokumen Rencan Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) sebagai pedoman dalam mencegah dan pengendalian dampak negatif yang kemungkinan timbul dan mengoptimalkan dampak positif sebagai akibat dari kegiatan tersebut.

Di tahun 2020-2024 Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, merencanakan pengembangan PPS Kendari melalui peningkatan fasiltas pelabuhan perikanan tangkap. Tujuan pengembangan PPS Kendari adalah untuk mewujudkan pelabuhan perikanan yang ramah lingkungan (Eco Fishing Port)  dalam melayani nelayan dan stakeholder lainnya di pelabuhan perikanan.

Adanya perusahaan-perusahaan pengolah hasil perikanan dan perusahaan penunjang lainnya seperti pabrik es, cold storage dan lain-lain di wilayah PPS Kendari maka kegiatan di PPS Kendari semakin ramai, dan aktifitas yang dilakukan akhirnya menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Selain dampak positif dengan semakin banyaknya penyerapan tenaga kerja juga terdapat dampak negatifnya berupa limbah maupun polusi lainnya.

Sebagai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan serta melaksanakan peraturan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, maka PPS Kendari melakukan upaya pengendalian terhadap dampak yang kemungkinan timbul dari hasil kegiatan perikanan.

Sesuai dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, No. 13 tahun 2010  tentang usaha pelaksanaan RKL-RPL maka upaya yang dilakukan oleh PPS Kendari adalah menyusun pelaporan tentang pemantauan lingkungan Tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas di wilayah PPS Kendari, sehingga dapat terkendali dan ramah terhadap lingkungan sekitarnya.

 

1.2    Tujuan

Tujuan dilakukan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan   di  PPS Kendari adalah :

a.    Merumuskan langkah-langkah atau tindakan pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian dampak negatif penting, serta pengembangan dampak positif yang di akibatkan oleh kegiatan dalam PPS Kendari.

b.    Merumuskan institusi pelaksana yang terkait dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan

 

1.3     Lokasi Kegiatan

Lokasi Kegiatan di PPS Kendari beralamat Jalan Samudera No. 1 Puday Kecamatan Abeli Kota Kendari Sulawesi Tenggara dengan posisi koordinat secara geografis pada 030 58’ 48 “ LS, 1220 34’ 17” BT.  Total luas areal  ± 42,65 hektar. Lokasi daerah PPS Kendari terletak pada kawasan Pesisir Teluk Kendari.

 

Adapun batas-batas lokasi PPS Kendari sebagai berikut :

1.    Sebelah utara berbatasan langsung dengan Teluk Kendari;

2.    Sebelah timur berbatasan dengan lokasi pemukiman penduduk yang dipisahkan oleh sungai;

3.    Sebelah selatan berbatasan dengan pemukiman penduduk dipisahkan oleh jalan yang menghubungkan Kota Kendari dengan Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan;

4.    Sebelah barat berbatasan dengan sungai.

Lokasi : Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari

 

 

1.4    Waktu  Pelaksanaan

 Waktu  pelaksanaan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari Tahun  2022.

 

 

1.5       Obyek Kegiatan

Obyek kegiatan adalah Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari dalam rangka Eco Fishing Port..

 

 

BAB II

KEGIATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

 

 

2.1  Kondisi  dan permasalahan

Kegiatan Operasional Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari Secara Ekonomi membawa dampak atas peningkatan pendapatan masyarakat dan berputarnnya roda ekonomi, selain itu dampak penting yang kemungkinan akan timbul berupa peningkatan partikel debu, kebisingan, sedimentasi, penurunan kualitas air sungai dan laut, hilangnya vegetasi, presepsi negative masyarakat, timbulnya suatu penyakit dan keresahan sosial.

Pengelolaan Lingkungan yang saat ini perlu ditangani karna akan membawa dampak pencemaran air, udara dan lebih utama lagi timbulnnya penyakit.

Adapun Kegiatan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari yang dilakukan adalah Penanganan sampah/limbah padat, limbah cair dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta perlu berkala melakukan uji kualitas lingkungan.

 

2.2   Dokumen Lingkungan    

Dokumen lingkungan yang sudah dimiliki PPS Kendari sebagai berikut :

a.  Dokumen yang disetujui ANDAL 1994, dan ANDAL Revisi 2005 serta Addendum ANDAL dan RKL-RPL Tahun 2021.

b.  SK. Walikota Kendari         Nomor : 979 Tahun 2005 Tentang Kelayakan Kegiatan Pengembangan PPS Kendari.

c.   SK Kadis Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 71/DPMPTSP/II/2021 Tentang Perubahan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan PPS Kendari.

d.  SK Kadis Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 72/DPMPTSP/II/2021 Tentang Perubahan Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan PPS Kendari.

e.  Surat izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Nomor : 003/LB3/V/2020 Tanggal 13 Mei 2020 dari PTSP Kota Kendari.

 

2.3.   Tim Pelaksana Kegiatan

Tim pelaksana kegiatan Pengendalian dan Pengelolaan Dampak Lingkungan di PPS Kendari dibentuk dengan Surat Tugas KPA PPS Kendari Nomor : 122/KPA.PPS.2/OT.210/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 dengan personil dan jabatan seperti terlihat pada tabel 1 dibawah ini.

      Tabel 1. Personil Pengendalian dan Pengelolaan Dampak Lingkungan No. 122

No

Nama/NIP

Jabatan

1.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kota Kendari

Pengarah

2.

Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari

Pengarah

3.

Kartono, A.Pi, MP

Penanggung jawab

 4.

Ir. Derika Louhenapessy, M.Si

Ketua

 5.

Mukhtar, A.Pi., M.Si

Sekretaris

6.

Ernawati Soewarno, S.P.

Anggota

7.

Ratna Sakay, S.Si., M.T.

Anggota

8.

Zulkifli Selle, S.Ip, ST. M.Si.

Anggota

9.

Erik Lesmana Ishak, S,St.Pi

Anggota

10

Lexi Rumanga, S.Pi

Anggota

11

Mulud Subarkah, A.Md

Anggota

 

Kemudian diperbaharui dengan Surat Tugas KPA PPS Kendari Nomor : 199/KPA.PPS.2/OT.210/IV/2022 tanggal 4 April 2022 dengan personil dan jabatan seperti terlihat pada tabel 2 dibawah ini.

      Tabel 2. Personil Pengendalian dan Pengelolaan Dampak Lingkungan No. 199

No

Nama/NIP

Jabatan

1.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kota Kendari

Pengarah

2.

Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari

Pengarah

3.

Syahril Abd. Raup, ST, M.Si /19760522 200502 1 002

Penanggung jawab

 4.

Kartono, A.Pi., M.P. / 197408091999031005

Ketua

 5.

Mukhtar, A.Pi., M.Si. / 196804121992031003

Sekretaris

6.

Ir. Derika Louhenapessy, M.Si/ '19651101 200003 2 001

Anggota

7.

Ernawati Soewarno, S.P. / 197010121998032003

Anggota

8.

Ratna Sakay, S.Si., M.T. / 197202132000032002

Anggota

9.

Zulkifli Selle, S.Ip, ST. M.Si. / 19800312 200803 1 001

Anggota

10

Erik Lesmana Ishak, S,St.Pi / 19821212 2009121 001

Anggota

11

Lexi Rumanga, S.Pi / 19801114 200710 1 001

Anggota

 

Dan diperbaharui kembali dengan Surat Tugas KPA PPS Kendari Nomor : 248/KPA.PPS.2/OT.210/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022  dengan personil dan jabatan seperti terlihat pada tabel 3 dibawah ini.

 Tabel 3. Personil Pengendalian dan Pengelolaan Dampak Lingkungan No. 248

No

Nama/NIP

Jabatan

1.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kota Kendari

Pengarah

2.

Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari

Pengarah

3.

Syahril Abd. Raup, ST, M.Si /19760522 200502 1 002

Penanggung jawab

 4.

Petrus Naibaho, SE / 19640411 199101 1 001

Ketua

 5.

Mukhtar, A.Pi., M.Si. / 196804121992031003

Sekretaris

6.

Ir. Derika Louhenapessy, M.Si/ '19651101 200003 2 001

Anggota

7.

Ernawati Soewarno, S.P. / 197010121998032003

Anggota

8.

Ratna Sakay, S.Si., M.T. / 197202132000032002

Anggota

9.

Zulkifli Selle, S.Ip, ST. M.Si. / 19800312 200803 1 001

Anggota

10

Erik Lesmana Ishak, S,St.Pi / 19821212 2009121 001

Anggota

11

Lexi Rumanga, S.Pi / 19801114 200710 1 001

Anggota

 

Tim Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan pada PPS Kendari mempunyai tugas :

a.    Membuat perencanaan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan;

b.    Melaksanakan pemantauan dan pengelolaan lingkungan di dalam dan sekitar kawasan pelabuhan;

c.    Merekomendasikan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan;

d.    Melaksanakan rapat setiap triwulan dan membuat laporan Semester pelaksanaan kegiatan kepada Kepala PPS Kendari.

Selain tim ini ada Struktur Organisasi Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2015 dengan Surat Keputusan Kepala PPS Kendari Nomor : B.281 /PPS.2/TU.210/I/2022 tanggal 17 Januari 2022.  Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2015 di Lingkungan PPS Kendari yang bertugas Mengelolah Manajemen Lingkungan dengan Standar ISO Lingkungan.

 

2.4       Kompetensi Pelaksana

Kopentensi Tim Pelaksana kegiatan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan pada PPS Kendari yang memiliki sertifikat dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada tanggal 16 Juni 2021 baru 4 (empt) orang sebagai berikut :

a.    Ernawati Soewarno Penanggung Jawab Pengendali Pencemaran Air.

b.    Mulud Subarkah Penanggung Jawab Operasional Operator Pengolahan Air Limbah.

c.    Mukhtar, A.Pi, M.Si Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

d.    Lexi Rumangga Pelaksana Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

 

2.5  Kegiatan Pengelolaan Lingkungan

Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari dalam rangka Eco Fishing Port yaitu :

1.   Penanganan Sampah Padat.

Sampah yang dihasilkan oleh aktifitas di pelabuhan Perikanan Samudera Kendari  terdiri dari sampah organik dan sampah anorganik. Pada setiap tempat di luar gedung telah disediakan tempat penampungan sampah sementara. Kegiatan pengangkutan sampah di laksanakan setiap hari. Sehingga Lokasi PPS Kendari selalu bersih dari Sampah Hasil indutri dan Perkantoran

Sampah Padat yang dihasilkan setiap hari di PPS Kendari harus cepat diangkut mengingat sampahnya berupa plastik, daun daunan dan sisa pengolahan ikan (sisik, perut dan Insang) yang cepat mengalami pembusukan khusunya sisa pengolahan ikan.

 

 

 

 

Pelaksanaan Pengelolaan sampah di PPS Kendari dilakukan dengan mengumpulkan dikawasan PPS Kendari setelah itu dipilah untuk memisahkan sampah plastik dan lain lainnya. Sampah plastik tersebut untuk didaur ulang ataupun ada pengumpul yang membeli.

Data Pengelolan Sampah Padat di PPS Kendari selama Tahun 2022 seperti terlihat pada tabel 4 dan Grafik 1 dan grafik 2 dibawah ini.

 

 

Dari tabel 4 dan grafik 1 diatas dan Grafik 2  dibawah terlihat produksi Tahun 2022 sebanyak 2.017 M3 dengan berat sebanyak 756.142  kg dengan rata rata produksi per bulan 168 M3 dengan berat 63.012 Kg.

 

2.   Penanganan Sampah Plastik Dari Laut.

Sehubungan dengan Rencana Aksi Nasional untuk mewujudkan Komitmen Nasional yakni 70% bersih laut pada tahun 2025, maka pihak Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari ikut berperan dalam menanggulangi sampah di laut dengan menetapkan suatu kebijakan. Dimana setiap kapal perikanan di PPS Kendari yang akan bertolak ke fishing ground akan dibekali dengan manifest sampah plastik dan ketika kembali dari fishing ground diwajibkan menyetorkan kembali manifest sampah tersebut yang sudah berisi sampah plastik hasil aktivitas selama melakukan kegiatan perikanan di laut kepihak Kesyahbandaran PPS Kendari.

 

 

 

 

 

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut selama Tahun  2022 dapat dilihat tabel 5, grafik 3 dan 4 dibawah ini.



 

Dari tabel 5, grafik 3 dan grafik 4 diatas terlihat produksi sampah plastik dari laut pada Tahun 2022 sebanyak 3.364 kg dengan rata rata perbulan 280 kg.

Penerapan Rencana Aksi Nasional Pengurangan sampah plastik dari laut setiap awal bulan berikutnya dilaporkan ke Direktorat Kepalabuhanan Direktorat Jenderaal Perikanan Tangkap.

                     

3.   Penanganan Limbah Cair.

Penanganan limbah cair yang diproduksi dalam kawasan PPS Kendari melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PPS Kendari. Limbah cair industri hasil pengolahan ikan dan limbah cair dari fasilitas umum lainnya yang berada di kawasan PPS Kendari di salurkan ke IPAL untuk dikelola kembali. Proses penyaluran melalui instalasi pipa bawah tanah agar sanitasi permukaan pelabuhan dapat terjaga dengan baik.

 

 

Pengolahan limbah cair di kawasan PPS Kendari dilakukan di Unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Semua buangan limbah cair hasil pengolahan dari masing-masing perusahaan, Kantor PPS, Mess Nelayan­­, MCK, poliklinik, dan fasilitas umum lainnya dialirkan masuk ke dalam jaringan IPAL melalui bak kontrol (manhole). Hasil buangan berupa limbah cair dialirkan ke bak pengolahan limbah cair melalui pipa supply. Dari hasil pengolahan  limbah cair di  buang ke kolam wetland  dan sejak di lakukan pemasangan flow meter IPAL.

 

Penampungan air limbah sementara (mainhole) belum merupakan akhir dari pengolahan air limbah PPS Kendari. Bak mainhole merupakan tahap awal dari proses pengolahan air limbah. Proses endapan dan perlakuan kimia terjadi di mainhole. Setelah mengalami endapan dan proses penaburan bahan kimia, selanjutnya air limbah tersebut di pompa ke instalasi pengolahan air limbah untuk mengalami proses pengolahan. Hasil Pemantauan kualitas air limbah PPS Kendari setelah mengalami pengolahan.

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air limbah PPS Kendari setelah diolah secara umum menunjukan sedikit mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan kualitas air limbah sebelum mengalami pengolahan. Akan tetapi dilain sisi Hasil kualitas air limbah PPS Kendari belum mencapai hasil yang diinginkan sesuai baku mutu lingkungan tentang kualitas air limbah yang baik sesuai Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah kegiatan pengolahan hasil perikanan.

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah cair di IPAL PPS Kendari tersebut selama Tahun 2022 dapat dilihat pada tabel 6 dan grafik 5 dibawah ini.

 

 

Dari tabel 6 dan grafik 5 diatas terlihat produksi limbah cair pada Tahun 2022 sebanyak sebanyak 25.133 M3.

 

4.   Penanganan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan, dan/atau membuang B3. Pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan/atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya.

 

 

Pengelolaan Limbah B3 di PPS Kendari dilakukan terhadap bahan bahan tersebut yang berasal adari kapal-kapal perikanan dan industri perikanan. Untuk pengelolaan limbah B3 PPS Kendari memiliki penampungan Oli bekas. Limbah seperti oli bekas, saringan oli, saringan solar, majun, bolam lampu bekas dll. Dari hasil perbaikan mesin-mesin kapal dan mesin-mesin industri yang ada di dalam kawasan PPS Kendari dikumpulkan dan di tampung ke dalam penampungan oli bekas yang terpasang di lima  tempat (dermaga ada 3 tempat, dipengolahan IPAL 1 & disamping genset 1 tempat).  

 

 

 

 

 

Dari tabel 5 diatas terlihat produksi limbah B3 pada Tahun 2022  sebanyak 1.600 liter. 

 

BAB III

KEGIATAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

 

3.1  Pemantauan Kualitas Udara

Kualitas udara PPS Kendari merupakan ambien atau baku mutu udara serta ukuran batas kadar zat udara dalam kawasan PPS Kendari yang di pengaruhi oleh berbagai kegiatan yang ada di dalamnya baik konstruksi ataupun operasional pelabuhan.

Berdasarkan Hasil pemantauan kualitas udara (ambien) di beberapa titik dalam kawasan PPS Kendari dapat dilihat pada tabel 8.

Tabel 8. Hasil pemantauan Kualitas Udara didalam Kawasan PPS Kendari

No

Parameter

Satuan

Durasi Pengambilan

Hasil

Baku Mutu

1

2

3

4

1.      

Dust,Partikulate

Mg/Nm3

24 Jam

22.0

25.5

30.0

22.5

 

2.      

NO2

Mg/Nm3

1 Jam

<26.3

<26.3

<28.94

<28.57

400

3.      

SO2

Mg/Nm3

1 Jam

47.9

<47.9

<47.9

<47.94

900

4.      

CO

Mg/Nm3

1 Jam

580

470

480

320

30.000

5.      

Pb

Mg/Nm3

24 Jam

<0.05

<0.05

<0.05

<0.05

2

 Sumber: Data Primer Unit PLTD Poasia Kendari  Bulan May tahun 2019

Keterangan :  St 1 (cerobong 1).    St 2 (Cerobong 2)  St 3 (depan kantor). St 4 (Pinggir Jalan)

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut diatas, kondisi kualitas udara di wilayah PPS Kendari saat ini dalam kondisi baik (tidak melebihi baku mutu) sesuai Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 41 tahun 1999 tentang baku mutu pengendalian pencemaran udara pada tabel 9 dibawah ini.

Tabel 9. Baku Mutu Pengendalian Pencemaran Udara.

No

Parameter

Waktu Pengukuran

Baku Mutu

Peralatan

1.        

SO2

24 Jam

365 Nm3

Spektrofotometer

2.        

Debu

24 Jam

230 Nm3

Hi-Vol

3.        

NO2

24 Jam

150 Nm3

Spektrofotometer

4.        

Pb

24 Jam

2 Nm3

Hi-Vol

5.        

CO

24 Jam

10.000 Nm3

Hi-Vol

Sumber: Lampiran PP No.41 tahun 1999

 

3.2  Pemantauan Kualitas Air Limbah

Air Limbah PPS Kendari merupakan sisa-sisa air hasil olahan industri perikanan, MCK maupun air dari fasilitas umum lainnya yang disalurkan melalui perpipaan IPAL untuk kemudian diolah sebelum di buang kepermukaan air.

Penampungan air limbah sementara (mainhole) belum merupakan akhir dari pengolahan air limbah PPS Kendari. Bak mainhole merupakan tahap awal dari proses pengolahan air limbah. Proses endapan dan perlakuan kimia terjadi di mainhole. Setelah mengalami endapan dan proses penaburan bahan kimia, selanjutnya air limbah tersebut di pompa ke instalasi pengolahan air limbah untuk mengalami proses pengolahan. Hasil Pemantauan kualitas air limbah PPS Kendari setelah mengalami pengolahan dapat dilihat pada tabel diatas.

 

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air limbah PPS Kendari setelah diolah secara umum menunjukan sedikit mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan kualitas air limbah sebelum mengalami pengolahan. Akan tetapi dilain sisi Hasil kualitas air limbah PPS Kendari belum mencapai hasil yang diinginkan sesuai baku mutu lingkungan tentang kualitas air limbah yang baik sesuai Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah kegiatan pengolahan hasil perikanan.

 

Kualitas Air Limbah Air Limbah PPS Kendari merupakan sisa-sisa air hasil olahan industri perikanan, MCK maupun air dari fasilitas umum lainnya yang disalurkan melalui perpipaan IPAL untuk kemudian diolah sebelum di buang kepermukaan air. Hasil Pemantauan Kualitas air limbah Sebelum mengalami pengolahan (sampel pada mainhole) sebagai berikut:

Tabel 10. Hasil Uji Kimia Lingkungan Kualitas Air Limbah

              PPS Kendari Semester I Tahun 2022

 

Sumber: Data Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara

 Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air limbah sebelum dan sesudah mengalami pengolahan menunjukan bahwa :

Ø  pH (Derajat Keasmanan) masih dalam abang batas baku mutu dan ada peningkatan derajat keasmana sebesar 1,23.

Ø  Total padatan ter suspense (TSS) sudah melampui abang batas baku mutu hampir 100% dan ada penurunan 402 Mg/L.

Ø  Chamical Oxygen Demand (COD) dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 16,5 Mg/L.

Ø  Biolagical Oxigen Demand (BOD) dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 7,6 Mg/L.

Ø  Amonia (NH3) sudah melampui abang batas baku mutu dan ada kenaikan 0,8 Mg/L.

Ø  Clorin Bebas (Cl2) dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 0,006 Mg/L.

Ø  Minyak Lemak dibawah abang batas baku mutu ada penurunan 1,0 Mg/L.

 

Tabel 11. Hasil Uji Kimia Lingkungan Kualitas Air Limbah

              PPS Kendari Semester II Tahun 2022

 

Sumber: Data Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air limbah sebelum dan sesudah mengalami pengolahan menunjukan bahwa :

Ø  pH (Derajat Keasmanan) masih dalam abang batas baku mutu dan ada peningkatan derajat keasmana sebesar 0,22.

Ø  Total padatan ter suspense (TSS) sudah melampui abang batas baku mutu hampir 100% dan ada kenaikan 84 Mg/L.

Ø  Chamical Oxygen Demand (COD) dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 48,6 Mg/L.

Ø  Biolagical Oxigen Demand (BOD) dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 18,9 Mg/L.

Ø  Amonia (NH3) dibawah abang batas baku mutu dan ada kenaikan 0,249 Mg/L.

Ø  Clorin Bebas (Cl2) dibawah abang batas baku mutu ada kenaikan 0,174 Mg/L.

Ø  Minyak Lemak dibawah abang batas baku mutu ada penurunan 0,499 Mg/L.

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air limbah PPS Kendari setelah diolah secara umum menunjukan sedikit mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan kualitas air limbah sebelum mengalami pengolahan. Akan tetapi dilain sisi Hasil kualitas air limbah PPS Kendari belum mencapai hasil yang diinginkan sesuai baku mutu lingkungan tentang kualitas air limbah yang baik sesuai Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah kegiatan pengolahan hasil perikanan. Hal ini dapat ditunjukan melalui tabel 10 dan Tabel 11 diatas.

Permohonan proses izin pembuangan air limbah sudah disampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara dengan surat Nomor : B.2573/PPSK/TU.110/IX/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Permohonan Peninjauan lapangan. Tindak lanjut surat tersebut pada tanggal 21 September 2021 Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra turun lapangan dengan surat Nomor : 660/683/IX/2021.  Hasil kunjungan lapangan sampai pembuatan laporan ini belum keluar.

 

3.3       Pemantauan Kualitas Air Bersih

Air bersih PPS Kendari merupakan air yang berasal dari air tanah  (sumur bor) yang digunakan untuk keperluan industri pengolahan ikan, pabrik es, dan lain-lain dengan sistem pengolahan berupa proses fisika dan kimiawi. 

 

Hasil Pemantauan kualitas air bersih PPS Kendari tahun 2022 dapat dilihat pada tabel 12 dibawah ini.

 

Tabel 12. Hasil Uji Laboratorium Sampel Air Bersih PPS Kendari

sebelum dan sesudah diolah Pada Juni Tahun 2022.

Sumber: Data Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara

 

Tabel 13. Hasil Uji Laboratorium Sampel Air Bersih PPS Kendari

sebelum dan sesudah diolah Pada Desember Tahun 2022.

 

Sumber: Data Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara

 

Berdasarkan hasil Uji laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara hasil Sampel Air bersih PPS Kendari tabel 12 dan 13 menunjukan bahwa kualitas air bersih PPS Kendari tidak melebihi nilai baku mutu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 tahun 2017 tentang Kesehatan Air untuk Keperluan Higienis Sanitasi. Sebagai batasannya, air bersih yang memenuhi persyaratan dari segi kualitas air yang meliputi persyaratan bagi sistem penyedian air minum, dimana persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan dari segi kualitas air yang meliputi kualitas fisik, kimia, biologis dan radiologi, sehingga apabila dikonsumsi tidak menimbulkan efek.

Hasil Pengujian Bakteriologi kualitas air bersih PPS Kendari tahun 2022 dapat dilihat pada tabel 14 dibawah ini.

Tabel 14. Hasil Uji Laboratorium Bakteriologi Kualitas Air Bersih  Tahun 2022.

 

Berdasarkan hasil Uji laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara hasil pengujian bakteriologi sampel air bersih PPS Kendari tabel 11 menunjukan bahwa kualitas air bersih di PPS Kendari bebas dari E Coli.

 

3.4       Pemantauan Kualitas Air Laut

Air laut merupakan air dari laut atau samudera. Di kawasan PPS Kendari air laut di maknai sebagai kolam pelabuhan tempat para nelayan beraktifitas, tempat dimana kapal-kapal nelayan bisa melakukan tambak labuh kapal, lokasi dimana para nelayan dapat melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan serta kegiatan laian.

Hasil pemantauan kualitas air laut PPS Kendari tahun 2022 dapat dilihat pada tabel 15 dan tabel 16.

Tabel 15. Hasil Uji Laboratorium Sampel Air Laut PPS Kendari Pada Mei  2022.

 

Sumber: Data Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Tabel 16. Hasil Uji Laboratorium Sampel Air Laut PPS Kendari Pada Des 2022.

 

Sumber: Data Primer Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Hasil uji kimia air laut seperti tabel 15 dan tabel 16 menunjukan bahwa. Kualitas air laut ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.51 tahun 2004. Hasil Uji laboratorium kualitas air laut menunjukan Deterjen 0,295 dibawa abang batas yang disyaratkan 1, Fenol 0,04 sedangkan baku mutu 0,002,  Total Padatan tersuspensi (TSS) 68 baku mutu 80. Berbeda halnya dengan pH, dan Salinitas dari hasil uji laboratorium menunjukan bahwa pH adalah 8,11 mg/L sedangkan baku mutu yang disyaratkan adalah 6,5-8,5mg/L, sedangkan salinitas adalah 22 baku mutu yang di anjurkan adalah alami.

 

3.5       Pemantauan Kebisingan

Kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak diinginkan sehingga mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan. Bising ini merupakan kumpulan nada-nada dengan bermacam-macam intensitas yang tidak diingini sehingga mengganggu ketentraman orang terutama pendengaran. Hasil pemantauan kebisingan di beberapa perusahaan dalam kawasan PPS Kendari dapat dilihat pada tabel 17 dibawah ini.

 

Berdasarkan tabel 17 dibawah tingkat kebisingan terlihat rata-rata tingkat kebisingan tertinggi diperoleh dari pengukuran di CV. PT. LBS II dengan nilai rat-rata tingkat kebisingan yaitu sebesar 69,0 dBA dan terendah adalah PT. Mina Jaya Lestari  dengan nilai rata-rata tingkat kebisingan yaitu sebesar 58,7 dBA. Tingkat kebisingan keseluruhan industri yang berada di PPS Kendari dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja No.Kep-51/MEN/1999 tentang nilai ambang batas industri/tempat kerja (≤ 85 dBA)

Tabel 17. Hasil Pemantauan kebisingan di tiap-tiap perusahaan dalam wilayah  PPS Kendari Semester I Tahun 2022.

Sumber: Hasil Pengukuran Kebisingan Semester I Tahun 2022

Nilai tingkat kebisingan =

                                        =

                             =  dB

                                  = 69 dB

Berdasarkan tabel 18 dibawah tingkat kebisingan dibawah terlihat rata-rata tingkat kebisingan tertinggi diperoleh dari pengukuran di CV. Mina jaya Lestari dengan nilai rat-rata tingkat kebisingan yaitu sebesar 82,5 dBA dan terendah adalah Dermaga PPDI  dengan nilai rata-rata tingkat kebisingan yaitu sebesar 48,3 dBA.

Tabel 18. Hasil Pemantauan kebisingan di tiap-tiap perusahaan dalam wilayah  PPS Kendari Semester II Tahun 2022.

 

Pengukuran kebisingan di wilayah PPS Kendari di lakukan setiap 6 bulan sekali. Pemantauan kebisingan tersebut kami menggunakan alat sound level meter. Selain dari pengukuran sendiri kami juga mengambil hasil pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kendari yang dilakukan pada masing-masing perusahaan sebagai rujukan dan pembanding serta mengevaluasi hasil pengukuran kebisingan yang kami lakukan.

 

 

 

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

 

4.1       Kesimpulan

1)     Secara umum pelaksanaan kegiatan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan di PPS Kendari telah dilakukan.

2)     Kegiatan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan pada  Tahun 2022  menghasilkan Produksi sampah Padat  sebanyak 2.017 M3 dengan berat sebanyak 756.142  kg,  Sampah plastik dari laut sebanyak sebanyak 3.364 kg, limbah cair sebanyak sebanyak 25.133 M3 dan limbah B3 sebanyak 1.600 liter serta pemantauan kualitas udara, Air Limbah, Air Bersih, Air Laut dan Kebisingan.

3)     Minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat sekitar kawasan PPS Kendari tentang pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik dan sehat.

 

4.2       Saran

1)   Perlunya pemeliharaan fasilitas-fasilitas penunjang dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

2)   Mengadakan pelatihan/sosialisasi bagi petugas pemantauan dan pengelolaan lingkungan.

3)   Perlu ditingkatkan kepedulian dan kesadaran pada pengguna jasa yang ada  dalam  kawasan PPS Kendari dalam pengelolaan lingkungan. 

 

File Lengkapnya  

https://drive.google.com/drive/folders/1EWl_9a3pR6ZrzRDgR21e85OPXLXnE4Vl

 

Tidak ada komentar: