05 Juli, 2018

BKIPM Bima Bersama Instansi, Musnahkan Alat Tangkap Benih Lobster

Bima, PH-Krimsus : Pemusnahan alat penangkapan benih Lobster yang melanggar aturan ketentuan kementrian KKP di musnahkan oleh aparat gabungan BKIPM Bima Polsek Hu, u Dinas DKP dompu PSDKP Bima.


Sejumlah alat bukti yang dimusnahkan sebanyak 100 alat pocong berupa penangkap Benih lobster yang di serahkan sukarela kepada nelayan Desa Hu, u kecematan hu,u kabupaten dompu senin (02/07/18).

Kepala Dinas DKP dompu Ir, Wahidin M.Si dalam sambutannya kepada para nelayan mengatakan Penangkapan benih Lobster dibawah ukuran 200 gram dilarang keras dan sangksi berupa hukuman penjara dan denda 1 milyar.

Ditegaskanya, “Jika bukti nyata kedapatan melakukan hal tersebut, akan ditindak tegas dan harus dipatuhi dan dilaksanakannya, bahwa pengguna penangkapan benih Lobster tidak boleh sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang berlaku “,tegasnya.


Sementara itu Kapolsek huu, IPTU Suswanto, menjelaskan “Berdasarkan Perda No 15 tahun 2016 itu sudah tertera dengan Jelas merupakan pelanggaran dan akan dikenakan pidana jika melakukan penangkapan BL yang di larang” jelas kapolsek.


Sementara Kepala BKIPM bima Ridwan, menjelaskan “Amanah undang undang tahun 2019 permen KP no 15 tahun 2016 dilarang melalukan peangkapan Benih Lobster dan kepiting dibawah ukuran 200 gram tidak boleh di tangkap, dan untuk Ranjungan tidak boleh ditangkap ia berpesan mengingatkan Penurunan lobster yang kian turun ini yang menjadi tanggung jawab besar kita bersama” ucapnya.


kata dia “Desa hu’u, lemaci dan labangka merupakan penghasilan Lobster yang terbaik”,jelasnya.

Ia menambahkan, “Jika melanggar aturan ini akan dikenakan pidana 6 tahun sesuai dengan UUD 30. diimbaunya terimkasih kepada nelayan yang sudah kerja sama jika mampu kita koordinasi dalam segala hal kita yakin potensi alam kita lebih khususnya di kelautan dapat kita manfaatkan dengan cara baik dan hasil yang efektif” pungkasnya ( Rif )

 http://peloporkrimsus.com/bkipm-bima-bersama-instansi-musnahkan-alat-tangkap-benih-lobster/


Jalin Sinergiritas, BKIPM Bima dan Dinas DKP Dompu Tingkatkan Pengawasan Benih Lobster


Dompu, PH-Krimsus : Kesadaran menangkap benih Lobster sangat dilarang dan akan mempengaruhi habitat benih lobster di Indonesia. sosialisasi akan terus kami bangun upaya menjaga kelestarian benih Lobster jika tidak akan menggangu habitat lobster untuk kehidupan yg akan datang dalam hal perkembangan di teluk cempi Demikian kata Kepala BKIPM Bima Ridwan kepada para nelayan dan pelaku usaha benih Lobster Saat memusnahkan alat tangkap BL, senin (02/07/18).

Kata dia “Berdasarkan Kepmen no 56 yang diatur UU 31 thun 2004 barang siapa yg merusak kelestarian sumber daya Kelautan perikanan akan dilakukan pidana upaya ini untuk menjaga habitat lobster” tegas Ridwan.
DiKatakanya, benih Lobster merupakan hal yg dilarang dalam Kementrian KKP sebagiamna kami terus sosialisasikan baik ditingkat PSDKP Polsek Dinas DKP sebab ini cara yg tepat dalam menanggulangi permasalahan yang ada
dalam menjaga kelestarian kelautan.

Ia mengimbau, kepada para pelaku usaha benih Lobster agar jangan memanfaatkan para nelayan untuk melakukan penangkapan Lobster di bawah ukuran yang dilarang oleh UU sebab “Jika kita tidak menjaga maka demikian kelestarian kekayaan alam ini akan hancur, ini merupakan kerja bersama kita dalam menanggulangi resiko yang terjadi” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis DKP Dompu, Ir Wahidin menegaskan dalam kepmen 56 tidak boleh ditangkap dan akan didenda 1,5 Milyar kata dia. “Dengan pemusnahan BB ini akan menurunkan niat para nelayan dalam menangkap benih Lobster” Imbuhnya

Lanjutnya, “Dengan pemusnahan ini kami juga memberikan bantuan kepada nelayan untuk melakukan usaha yang lain.
Dengan bantuan dari Baznas senilai 50 juta untuk mengembangkan usaha yang. Lain juga” tutupnya. (Rif)

 Berita  Kegiatan Karantina IKan Lainnya

Hub 081342791003

Tidak ada komentar: