23 Maret, 2018

Kepala Pangkalan PSDKP Batam: Selama Tahun 2017, Terdapat 74 Unit Kapal Tangkap Ikan Ilegal Fishing Di Kepri

 
KepriNews.co.id – BATAM, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Slamet, S.Pi mengungkapkan hasil pengamanan Kapal Tangkap Ikan yang melakukan Ilegal Fhising di perairan laut Indonesia. Kamis, (22/03/2018)

Perairan Indonesia, terutama diwilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang berdekatan langsung dengan negara-negara tetangga acap kali terjadi kegiatan pencurian terhadap hasil kekayaan laut, dan ini perlu adannya penanganan penuh.

“Cakupan wilayah kerja kita meliputi empat (4) Provinsi di Sumatera diantaranya, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. dan selama tahun 2017 Kapal Tangkap Ikan Ilegal Fishing yang berhasil diamankan total sebanyak 74 unit diantaranya 73 Kapal Ikan Asing (KIA) dan 1 unit Kapal Ikan Lokal,” ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Batam.

Menurutnya, KIA yang melakukan pencurian ikan (Ilegal Fhising) diwilayah pengawasan PSDKP Batam, banyak terjadi di Provinsi Kepri, dimana terdapat di perairan laut Natuna, Anambas dan Batam. KIA ini kebanyakan berasal dari Negara Vietnam, Malaysia dan Thailand (dulu).

lanjut, Slamet, S.Pi mengatakan, Dari 74 unit Kapal Tangkap Ikan yang kita amankan tersebut, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan ada yang disita untuk negara dan ada untuk dimusnahkan. Di tahun 2017 lalu ada terdapat sekitar kurang lebih 20 unit KIA yang di musnahkan.

“Kedepannya sisa unit Kapal Tangkap ikan ilegal fhising ini dalam waktu dekat segera dilakukan pemusnahan lagi, ada sekitar 23 unit KIA di Natuna selanjutnya 20 unit lagi di Anambas – Provinsi Kepri,” terangnya saat ditemui pewarta di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar – Batam, pada saat pengungkapan KIA yang ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair).

Dengan banyaknya KIA yang telah diledakkan dan disita Negara, hal tersebut tidak juga membuat jera para pelaku dalam melakukan tindakan ilegal fisihing di wilayah perairan laut Indonesia terutama di wilayah Provinsi Kepri, justru kerawan pencurian ikan makin meningkat.

Hingga saat ini di tahun 2018, PSDKP Batam telah mengamankan enam (6) unit KIA. Dan penangkapan Kapal Tangkap Ikan sering terjadi pada bulan April hingga Oktober, kedepannya mengatasi kejadian yang sudah terbilang terbiasa oleh pelaku ilegal fhising.

“Untuk itu kita akan terus tingkatkan operasi dilaut dan ini tentunya dengan dukungan pihak-pihak yang terkait. Sehingga dalam melakukan operasi kita bisa saling bergantian, jadi dilaut tidak kosong pemantauan serta penjagaan, tutup Kepala Pangkalan PSDKP Batam.

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, dengan cakupan operasi hingga empat (4) Provinsi di Sumatera pada wilayah perairan laut Indonesia. Saat ini hanya memiliki tiga (3) unit Kapal Patroli dan 14 unit speed boat (12 mil – darat). (*)

Editor : Andi Pratama

http://keprinews.co.id/2018/03/22/kepala-pangkalan-psdkp-batam-selama-tahun-2017-terdapat-74-unit-kapal-tangkap-ikan-ilegal-fishing-di-kepri/#undefined.xiqq

Tidak ada komentar: