13 Maret, 2018

Kemenkumham mengadakan Kegiatan Verifikasi Data Aktual PPNS di Kupang

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Seluruh Indonesia, maka Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengadakan Kegiatan Verifikasi Data Aktual PPNS di Seluruh Indonesia. Hari ini Senin, 12 Maret 2018 Tim Verifikasi tersebut yang dipimpon langsung oleh Bapak Salahudin, SH Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beserta Ibu Novi Indiastuti, SH Kepala Seksi Pengangkatan, Pemutasian dan Pemberhentian PPNS melakukan Rapat Koordinasi dengan PPNS Perikanan, Pengawas Perikanan dan Polsus PW3K pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula DKP Provinsi NTT dipimpin oleh Bapak Anakletus Tese, S.Pi Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Prov NTT di ikuti  Bapak Ir. Cornelis Wadu, M.Si Kepala Bidang Penegak Perda dan Pergub Satpol PP Provinsi NTT, Bapak Muhammad Saleh Goro, S.Pi Kepala Sesksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP), Bapak R. Eddy Surya, S.Pi,  M.Pd Kepala Sesksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) dan PPNS Perikanan, Pengawas Perikanan serta Polsus PW3K yang berada di bawah Naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Saat Rapat juga dilakukan verifikasi data-data PPNS Perikanan yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTT. Verifikasi langsung dilaksanakan oleh Ibu Novi Indiastuti, SH Kepala Seksi Pengangkatan, Pemutasian dan Pemberhentian PPNS dengan dipandu oleh Bapak Salahudin, SH Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Hasil verifikasi diperoleh bahwa dari 7 (tujuh) PPNS Perikanan dan Kelautan di DKP Prov. NTT, terdapat 5 PPNS Perikanan dan Kelautan yang perlu mengusulkan perubahan SKEP dan KTP (Kartu Tanda Penyidik) serta Pelantikan PPNS melalui Bidang PSDKP DKP NTT untuk diteruskan ke Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP RI guna diteruskan ke Kemenkumham RI.

Setelah melaksanakan Verifikasi terhadap PPNS Perikanan dan Kelautan DKP Prov. NTT, acara dilanjutkan dengan diskusi untuk mendengarkan kegiatan dan permasalahan yang ada mengenai PPNS Perikanan dan Kelautan. Dalam  diskusi tersebut juga di bahas mengenai minimnya penganggaran utnuk kegiatan penegakan hokum khususnya kegiatan penanganan hukum oleh PPNS Perikanan dan Kelautan. Diskusi ini juga membahas tentang Peran PPNS Perikanan dan Kelautan Pasca UU No 23 Tahun 2014 dan Daerah Kewenangan PPNS Perikanan dan Kelautan di Prov. NTT. Selain itu juga di bahas mengenai jumlah PPNS Perikanan dan Kelautan di Provinsi NTT yang tidak sebanding  dengan luas wilayah (22 Kabupaten/Kota) yang ada di Provinsi NTT.

Sumber : MUHAMMAD SALEH GORO Kupang

Kos Putri Salsabilla Kendari Sultra

 
 

Tidak ada komentar: