Kemenhub Mengeluarkan Surat Edaran No. SE.015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisian Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithum Cadangan Pada Pesawat Udara
Kos Putri Salsabilla Kendari Sultra
Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Power Bank di Pesawat
Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan
penumpang membawa power bank ke kabin pesawat dengan kapasitas 100 Wh.
tirto.id
-
Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) mengeluarkan aturan
pembatasan membawa power bank atau pebgisi daya ke kabin pesawat.
Aturan tersebut dipublikasi oleh operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II melalui akun Twitter resminya pada Selasa (6/3/2018).
Kemudian, pada Jumat (9/3/) malam sekitar pukul 23.21 WIB usai rapat, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin.
"Untuk konten intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, dan tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan," ungkap Agus kepada Tirto.
"Itu surat edaran yang baru terbit hari ini (semalam). Jadi, fresh from the oven," imbuhnya.
Isinya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan IATA, yang juga dipublikasi di twitter AP II soal power bank yaitu memperbolehkan penumpang membawa power bank ke kabin pesawat dengan kapasitas 100 Wh.
Sedangkan, kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Lalu, di atas 160 Wh dilarang.
Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.
Kementerian Perhubungan juga telah memiliki regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
Public Relation Manager PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan bahwa AP II belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat.
"AP 2 selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Regulatornya di Dirjen Perhubungan Udara, dan dari Kementerian Perhubungan sendiri belum ada itu PM (Peraturan Menteri)-nya," ujar Yado kepada Tirto pada Jumat malam (9/3/2018) sebelum pernyataan dari Agus.
Dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya.
"Di PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu," terangnya.
Sementara itu, ia menyebutkan penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh.
Aturan tersebut dipublikasi oleh operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II melalui akun Twitter resminya pada Selasa (6/3/2018).
Kemudian, pada Jumat (9/3/) malam sekitar pukul 23.21 WIB usai rapat, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin.
"Untuk konten intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, dan tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan," ungkap Agus kepada Tirto.
"Itu surat edaran yang baru terbit hari ini (semalam). Jadi, fresh from the oven," imbuhnya.
Isinya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan IATA, yang juga dipublikasi di twitter AP II soal power bank yaitu memperbolehkan penumpang membawa power bank ke kabin pesawat dengan kapasitas 100 Wh.
Sedangkan, kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Lalu, di atas 160 Wh dilarang.
Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.
Kementerian Perhubungan juga telah memiliki regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
Public Relation Manager PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan bahwa AP II belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat.
"AP 2 selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Regulatornya di Dirjen Perhubungan Udara, dan dari Kementerian Perhubungan sendiri belum ada itu PM (Peraturan Menteri)-nya," ujar Yado kepada Tirto pada Jumat malam (9/3/2018) sebelum pernyataan dari Agus.
Dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya.
"Di PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu," terangnya.
Sementara itu, ia menyebutkan penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh.
Power Bank Lebih 160 Wh Dilarang Dibawa Ke Kabin Pesawat Udara
JAKARTA (Pos Kota) – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan
Udara, Agus Santoso mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal
pembatasan membawa power bank di dalam kabin.
Dalam surat yang diterbitkan hari Jumat malam tersebut intinya
mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan
rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, serta
tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan
tidak boleh dicharge selama penerbangan.
Menurut Agus, surat yang dibuatnya hampir sama dengan yang tertulis
dalam aturan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) yang
sebelumnya juga sudah mengeluarkan aturan serupa yang dirilis operator
Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II.
Untuk power bank kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak
maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Sedangkan di atas 160 Wh
dilarang.
Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex
17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional (ICAO) dan IATA.
Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan belum
mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang
bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat, sebab pihaknya selalu
mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator.
Sementara itu dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa
baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power
bank, mainan, laptop dan sebagainya.
Namun PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank
dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal
itu.
Menurut Yado penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh. (dwi/yp)
http://poskotanews.com/2018/03/12/power-bank-lebih-160-wh-dilarang-dibawa-ke-kabin-pesawat-udara/
Power Bank yang Bisa Dibawa Dalam Pesawat, Begini Kriterianya
TRIBUNMANADO.CO - Di era gadget boros daya sekarang ini, pengisi daya mandiri atau baterai portabel alias powerbank menjadi aksesori yang wajib dibawa kemana-mana, termasuk ketika bepergian dengan pesawat terbang.
Mengenai hal tersebut, ada pembatasan mengenai kriteria powerbankseperti
apa yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat dari segi kapasitas.
Aturan International Air Transport Association (IATA) menegaskan bahwa
rating maksimal power bank yang dibolehkan masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour).
Maskapai-maskapai di Indonesia juga menggunakan ketentuan dari IATA
itu sebagai acuan. Ketentuan tersebut dipertegas Direktorat Jenderal
Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam sebuah
keterangan tertulis tentang keselamatan penerbangan yang dipublikasikan awal Maret 2018 ini.
Dalam keterangan tersebut diterangkan bahwa powerbank dengan rating di bawah 100 Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.
Sedangkan, powerbank dengan rating 100 Wh s.d. 160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Adapun powerbank dengan rating lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk dibawa dalam penerbangan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Kamis (8/3/2018).
“Ada korek api dan dan power bank yang
boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti
oleh petugas (keamanan bandara) dan masyarakat,” ujar Dirjen Perhubungan
Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan terkait.
Bersama dengan korek api, alat bantu medis, dan sejumlah jenis barang lain, powerbank termasuk dalam kategori benda berbahaya yang dibolehkan untuk dibawa ke kabin pesawat (permitted dangerous goods), mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 yang bisa dilihat di tautan berikut.
Namun, seperti diterangkan sebelumnya, terdapat kriteria dangerous goods yang
boleh dibawa ke kabin. Korek api bisa dibawa ke pesawat dengan syarat
melekat pada setiap orang (dibawa sendiri, bukan ditaruh di dalam tas, on person) dan tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap.
Sementara, powerbank yang diizinkan dibawa ke dalam pesawat harus memiliki rating di bawah 160 Wh.
Cara menghitung kapasitas powerbank
Meski ada pembatasan, para pemilik powerbank tidak perlu khawatir berlebihan saat ingin naik pesawat karena sebagian besar powerbankbiasanya memiliki rating di bawah 100 Wh.
Kapasitas powerbank (daya tampung)
biasanya dinyatakan dalam satuan miliampere-hour (mAh), yakni keluaran
arus yang bisa diberikan dalam satu jam. Durasinya tergantung besar arus
yang diberikan. Powerbank 10.000 mAh bisa memberikan arus 10.000 mAh selama satu jam, atau 5.000 mAh selama dua jam.
Sementara, Wh adalah satuan yang menyatakan rating keluaran energi maksimal sebuah powerbank. Satuan Wh memudahkan komparasi rating energi antara tipe baterai yang berbeda-beda. *
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kriteria "Powerbank" yang Boleh Dibawa Masuk Pesawat"
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Power Bank yang Bisa Dibawa Dalam Pesawat, Begini Kriterianya, http://manado.tribunnews.com/2018/03/09/power-bank-yang-bisa-dibawa-dalam-pesawat-begini-kriterianya.
Editor: Lodie_Tombeg
Kos Putri Salsabilla Kendari Sultra
Rumah Kos di Seputaran Bundara Pesawat Lepo Lepo Kendari.
Hub Kami HP/WA 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar