Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta
- Pemerintah sepakat untuk melimpahkan tugas pengukuran kapal ikan yang
sebelumnya dimiliki oleh Kementerian Perhubungan menjadi kewenangan
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelimpahan tugas itu dilakukan agar
pengukuran kapal ikan lebih cepat dan lebih efektif.
Agar pelimpahan tugas itu berjalan lancar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menugaskan ahli ukur kapal ikan yang ada di kementeriannya untuk melatih pegawai KKP. "KKP tidak punya ahli ukur. Nanti ahli ukur kami ditugaskan ke KKP," kata Budi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca: Kementerian Perhubungan Cek Ulang Ukuran 8.188 Kapal Ikan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja berujar, pemindahan tugas pengukuran kapal kepada KKP itu diperlukan agar nelayan semakin mudah untuk mengukur kapalnya dan mendapatkan surat kapal. Selama ini, ahli ukur Kemenhub berada di pelabuhan umum yang berbeda lokasi dengan pelabuhan ikan.
Agar pelimpahan tugas itu berjalan lancar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menugaskan ahli ukur kapal ikan yang ada di kementeriannya untuk melatih pegawai KKP. "KKP tidak punya ahli ukur. Nanti ahli ukur kami ditugaskan ke KKP," kata Budi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca: Kementerian Perhubungan Cek Ulang Ukuran 8.188 Kapal Ikan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja berujar, pemindahan tugas pengukuran kapal kepada KKP itu diperlukan agar nelayan semakin mudah untuk mengukur kapalnya dan mendapatkan surat kapal. Selama ini, ahli ukur Kemenhub berada di pelabuhan umum yang berbeda lokasi dengan pelabuhan ikan.
Padahal, menurut Sjarief, sentra nelayan berada di
pelabuhan ikan. Karena sering kali letak antara pelabuhan ikan dan
pelabuhan umum berbeda atau bahkan berjauhan, Sjarief menuturkan nelayan
membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pengukuran kapal dan
juga mendapatkan surat kapal.
Setelah dilatih oleh ahli ukur Kemenhub selama enam bulan, Budi mengatakan, pegawai KKP yang mendapatkan pelatihan tersebut akan diberi sertifikat dan otorisasi untuk mengukur kapal ikan. Pegawai KKP itu pun diharapkan memberikan pelatihan pengukuran kapal ikan kepada pegawai KKP lainnya.
Budi menambahkan, pemberian surat kapal yang selama ini menjadi kewenangan Kemenhub juga perlu dilimpahkan kepada KKP. "Tapi mesti ada perubahan Peraturan Menteri," ujarnya. Sjarief mengatakan pemindahan tugas penerbitan surat kapal tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.
Setelah dilatih oleh ahli ukur Kemenhub selama enam bulan, Budi mengatakan, pegawai KKP yang mendapatkan pelatihan tersebut akan diberi sertifikat dan otorisasi untuk mengukur kapal ikan. Pegawai KKP itu pun diharapkan memberikan pelatihan pengukuran kapal ikan kepada pegawai KKP lainnya.
Budi menambahkan, pemberian surat kapal yang selama ini menjadi kewenangan Kemenhub juga perlu dilimpahkan kepada KKP. "Tapi mesti ada perubahan Peraturan Menteri," ujarnya. Sjarief mengatakan pemindahan tugas penerbitan surat kapal tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar