24 Agustus, 2013

Verifikasi Dimensi Kapal Perikanan di PPS Belawan


Setiap kapal penangkap ikan yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal penangkap ikan. Kelaikan operasional kapal penangkap ikan adalah keadaan kapal perikanan yang memenuhi persyaratan kelaiklautan dan operasional penangkapan ikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan.


Kapal perikanan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan  sebanyak 644 buah, dengan jumlah  keberangkatan kapal  rata-rata sebanyak 1.341 buah kapal perbulan tahun 2011 dan sebanyak 1.212 buah kapal perbulan tahun 2012 dengan ukuran kapal yang bervariasi dari yang berukuran GT kecil sampai berukuran GT besar. Kapal-kapal tersebut melakukan operasi penangkapan ikan di laut harus memenuhi berbagai kondisi kelayakan yang diatur oleh perundangan-undangan serta kode etik kegiatan perikanan. Dari segi pelayaran, kapal harus laik laut sehingga menjamin keamanan dari para awak kapal dan juga keselamatan kapal dalam pelayaran itu sendiri.


Dalam rangka menjamin keberhasilan operasional kapal penangkapan ikan, perlu dilakukan upaya peningkatan dalam pengawasan terhadap alat kelengkapan yang ada. Pengawasan antara lain dilakukan dengan cara pengukuran dan pengujian sarana penangkapan ikan yang digunakan, dalam hal ini kapal perikanan.  Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan melaksanakan verifikasi kapal perikanan dengan mengangkat tim verifikasi kapal perikanan dengan Surat Keputusan  Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Nomor : 06.16.18/Sta.2/KP.014/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang Pengangkatan Tenaga Tim Identifikasi dan Verifikasi Kapal Perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Tahun Anggaran 2011 dan Surat Keputusan  Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Nomor : 03.19.08/Sta.1/KP.014/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Tim Identifikasi dan Verifikasi Kapal Perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Tahun Anggaran 2012.


Tim terdiri dari bagian Kesyahbandaran Perikanan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dan Pengawas Perikanan dari Stasiun Pengawasan SDKP Belawan im Tersebut adalah Jatmoko, A.Pi (PPS Belawan), Muhammad Ali, Eddy Sutarto, S.Pi, Eko Prasetyoa R, S.Pi, Zulkarnain NST, S,ST.Pi (Stasiun PSDKP Belawan). Tim ini melaksanakan verifikasi terhadap keadaan kapal perikanan sesungguhnya di lapangan dibandingkan dengan data yang ada pada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).


Tujuan dari verifikasi kapal perikanan ini adalah :  1. Mengetahui kesesuaian data/ukuran pada kapal perikanan sesungguhnya dengan data pada dokumen perizinan. 2. Mengetahui kesesuaian gross tonnage (GT) kapal perikanan sesungguhnya setelah dihitung berdasarkan ukuran sebenarnya di lapangan dengan GT pada dokumen. Dan sasaran dari verifikasi kapal perikanan ini adalah kapal perikanan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sebanyak 644 buah dan yang diverifikasi sebanyak  226 buah Kapal Perikanan.


Metode pengukuran dengan cara mengukur panjang, lebar dan tinggi badan  kapal dengan mengunakan meteran rol panjang sedangkan ukuran GT Kapal dengan rumus sederhana yaitu Metode pengukuran dalam negeri berdasarkan TSM 1969 digunakan bagi kapal yang memiliki panjang seluruh kapal (Loa) kurang dari sama dengan 24 meter (≤ 24 m). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal metode pengukuran dalam negeri  adalah sebagai berikut : GT = 0,25xV 
Keterangan :
GT    :    Gross Tonnage atau tonase kotor (RT)
0,25   :    Faktor
V       :    Volume ruang tertutup yang berada dalam kapal (m3)      
V1     :    Volume ruangan di bawah geladak utama (m3)
V2     :    Volume ruangan di atas geladak utama (m3)                     

a.1) Ruangan tertutup di bawah geladak
V1 = LdlxBdlxDxF
Keterangan :
V1  :  Volume ruangan di bawah geladak utama (m3)
Ldl :  Panjang (m)
Bdl :  Lebar (m)
D    :  Tinggi (m
F     :  Faktor (*)
a) 0,85 =  bagi  kapal-kapal  dengan  bentuk  dasar  rata,  secara  umum
                digunakan bagi kapal tongkang.
b) 0,70 =  bagi kapal-kapal dengan bentuk dasar agak miring dari tengah
                 ke sisi kapal, secara umum digunakan bagi kapal motor.
c) 0,50 =  bagi kapal-kapal yang tidak termasuk golongan (a) dan (b),
                secara umum bagi kapal layar atau kapal layar motor.


Hasil kegiatan verifikasi kapal perikanan berizin pusat di Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dilaksanakan di tangkahan/gudang yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.  Kegiatan verifikasi dilaksanakan pada kapal perikanan yang akan mengajukan permohonan Surat Laik Operasi (SLO) pada pengawas perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada syahbandar perikanan. Hasilnya sebagai berikut :

Tabel 1. Hasil Verifikasi kapal perikanan.
NO
Uraian
SESUAI
TIDAK SESUAI
Panjang
Lebar
Dalam
GT
Panjang
Lebar
Dalam
GT
1
<   30 GT = 72 Kapal
7
27
7
0
65
45
65
72

Presentase (%)
      9.72
37.50
   9.72
         -  
    90.28
62.50
 90.28
100.00
2
>  30 GT = 154 Kapal
28
98
50
11
126
56
104
143

Presentase (%)
17.88
63.64
32.47
7.14
82.12
36.36
67.53
92.86
3
Jumlah = 226 Kapal
35
125
57
11
191
101
169
215

Jumlah Presentase (%)
    15.28
55.31
 25.22
    4.87
    84.72
44.69
 74.78
  95.13

Berdasarkan tabel 1 di atas terlihat bahwa kapal perikanan yang diverifikasi sebanyak 226 buah  yang terdiri dari 72 buah kapal sampai ukuran  30 GT dan 154 buah kapal berukuran diatas 30 GT.  Dari 72 buah kapal sampai ukuran  30 GT yang sesuai Panjang  7 buah kapal (9,72%), Lebar 27 buah kapal (37,50%), Dalam 7 buah kapal (9,72%) dan yang tidak sesuai Panjang 65 buah kapal (90,28%), Lebar 45 buah kapal (62,50%), Dalam 65 buah kapal (90,28%) dan GT tidak sesuai 72 buah kapal (100%).

Dari 154 buah kapal berukuran diatas 30 GT yang sesuai Panjang  28 buah kapal (17,88%), Lebar 98 buah kapal (63,64%), Dalam 50 buah kapal (32,47%) dan yang tidak sesuai Panjang 126 buah kapal (82,12%), lebar 56 buah kapal (36,36%), dalam 104 buah kapal (67,53%) dan GT tidak sesuai 143 buah kapal (92,86%).

Secara keseluruhan Dari 226 buah kapal yang diverifikasi  yang sesuai Panjang  35 buah kapal (15,28 %), Lebar 125 buah kapal (55,31%), Dalam 57 buah kapal (25,22%) dan yang tidak sesuai Panjang 191 buah kapal (84,72%), Lebar 101 buah kapal (44,69%), Dalam 169 buah kapal (74,78%) dan GT tidak sesuai 215 buah kapal (95,13%).

Tabel 2. Kapal Izin Daerah Yang Seharusnnya Izin Pusat
No
Uraian
Kapal (Unit)
Prosentase(%)
1
Izin Daerah
3
4,17
2
Izin Pusat
69
95,83
Jumlah
72
100,00

Berdasarkan tabel 2 di atas dapat dijelaskan bahwa sebagian besar kapal perikanan berizin daerah ini seharusnya mengajukan izin ke KKP sebagai  kapal perikanan berizin pusat. dari 72 kapal yang tidak sesuai  gross tonnage-nya, hanya 3  kapal (4,17%) yang tetap memakai izin provinsi dan 69 kapal (95,83%) lainnya seharusnya memakai izin pusat.

Dalam pelaksanaan tugas verifikasi dan identifikasi kapal perikanan ini terdapat beberapa kendala sehingga masih banyak kapal perikanan yang belum dilakukan verifikasi. Hal ini  disebabkan oleh :
a.    Kapal penangkap ikan tidak pernah lama berhenti di tangkahan, datang sore hari dan dinihari sudah berangkat lagi.
b.    Dikarenakan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan berbentuk tangkahan/ gudang sehingga beberapa kapal tidak bersandar di dermaga PPS Belawan tetapi di dermaga gudang Arang dan di perairan sebelah gudang Arang (Belawan Lama).
c.    Terdapat kendala teknis sehingga terjadi selisih paham dengan pengusaha perikanan terkait kegiatan verifikasi dan identifikasi kapal perikanan.

Kesimpulan  dari hasil verifikasi kapal perikanan sebagai berikut
1.      Hampir semua data pada dokumen kapal perikanan tidak sesuai  dengan data hasil verifikasi  di lapangan, antara lain :
a.      Ukuran panjang, lebar dan dalam kapal
b.      Jenis, nomor dan kekuatan mesin
c.   Beberapa kapal ada yang berbeda tanda selarnya/ melakukan pergantian kapal untuk nama yang sama.

2.      Hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar ukuran GT kapal pada dokumen tidak sesuai dengan GT sebenarnya. Dari 226  buah kapal terdapat  11 buah kapal (4,87%) yang sesuai ukuran GT pada dokumen dengan GT hasil verifikasi, sisanya 215 buah  kapal (95,13%) tidak sesuai.

Hasil verifikasi ini perlu ditindak lanjuti untuk menyamakan persepsi tentang ketidaksesuaian ukuran kapal perikanan ini, sehingga semua pihak dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan(23 Agustus 2013)


4 komentar:

Unknown mengatakan...

assalamualaikum Bp. Mukhtar
perkenalkan saya Widodo mhswa teknik sipil Undip Semarang, begini pak saya mau nanya,
untuk ukuran kapal ikan "terbesar" yang berlabuh di PPS Belawan berapa GT? kemudian untuk dimensi kapalnya berapa?
mohon jawabannya, terima kasih :)
Wassalamualaikum

Unknown mengatakan...

assalamualaikum Bp. Mukhtar
perkenalkan saya Widodo, mhs teknik sipil Undip Semarang, begini pak saya mau nanya,
untuk bobot kapal ikan terbesar yang ada di PPS belawan berapa GT? dan untuk dimensi kapal berapa?
mohon jawabannya, terima kasih :)

MUKHTAR A.Pi. M.Si mengatakan...

Camar 88 28.06 8.20 2.91 161 30.87 8.37 4.64 300 (2.81) (0.17) (1.73) -139

GT 161

Unknown mengatakan...

mohon maaf pak, saya kurang begitu jelas dengan angka2 di atas
apakah maksud Bapak yg terbesar GT 161 dengan :
Loa = 30,87 m ; lebar = 8,37 m ; draft = 4,6
mohon penjelasannya...
terima kasih :)