Jakarta (21/3). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap sebanyak 17 kapal
perikanan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan
Indonesia. "Setelah menangkap 4 (empat) KIA ilegal berbendera Vietnam
pada tanggal 7 Maret 2017, kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap
karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi
di Jakarta, Selasa (21/3).
Selanjutnya Eko menjelaskan bahwa penangkapan 17 kapal tersebut
ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau dan perairan Sulawesi Utara
oleh empat armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP Hiu 12, KP Orca
01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.
Penangkapan pertama dilakukan oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 Maret
2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas lima KIA berbendera
Vietnam, yaitu: 1). KM. BV. 3240 (119,7 GT), 2). KM. KG 90487 TS (102,47
GT), 3). KM. KG 90486 TS (63,99 GT), 4). KM BV 93199 TS (60 GT), dan
5). KM BV 93198 TS (45 GT). Kelima kapal tersebut ditangkap karena
melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah
dari pihak yang berwenang, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Berhasil pula diamankan 44 orang berkewarganegaraan Vietnam yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).
Pada hari berikutnya, tanggal 13 Maret 2017, KP Orca 01 menangkap dua
KIA Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar
Natuna Kepulauan Riau. Kedua kapal yang ditangkap yaitu: 1). KM. BV 4393
TS (70 GT) dan 2). KM. 93157 TS (131 GT). Kapal yang diawaki oleh 13
ABK berkewarganegaraan Vietnam juga ditangkap karena melakukan
penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap
terlarang pair trawl.
Berikutnya pada tanggal 14 Maret 2017, KP. Hiu Macan Tutul 02 juga
berhasil menangkap enam KIA berbendera Vietnam, yaitu: 1) KM. ABADI 01
alias BV 97769 TS (107 GT), 2). KM ABADI 02 alias BV 9982 TS (62 GT),
3). KM ABADI 03 alias BV 96698 TS (83 GT), 4). KM ABADI 04 alias BV 5760
TS (120 GT), 5). KM ABADI 05 alias BV 99994 TS (109 GT), dan 6). KM
ABADI 06 alias BV 98887 TS (55 GT). Keenam kapal juga tanpa dilengkapi
dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia, serta menggunakan alat
tangkap terlarang pair trawl. Selain itu, kapal-kapal tersebut
juga mencoba mengelabuhi petugas dengan memberikan nama kapal dengan
nama Indonesia (KM. ABADI) untuk menghindari pemeriksaan. Dalam
penangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 57 orang
berkewarganegaaran Vietnam.
“Sebelas kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP
Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada
tanggal 19 Maret 2017. Sedangkan dua kapal Vietnam hasil tangkapan KP
Orca 01 di kawal ke Satuan Pengawasan Anambas. Selanjutnya kapal-kapal
tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perikanan”, ungkap Direktur Jenderal PSDKP.
Sementara di lokasi perairan yang berbeda, KP Hiu Macan 03 berhasil
menangkap empat kapal perikanan asing (KIA) ilegal asal Filipina di
perairan laut Sulawesi pada tanggal 17 Maret 2017. Kapal-kapal dengan
nama lambung 1). FB QUMAY, 2). FB ALEXANDREA, 3). FB BRAVE HEART, dan
4). FB JEFEAH, ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal
di WPP-NRI. Berhasil diamankan sebanyak 17 ABK berkewarganegaraan
Filipina”. Untuk proses selanjutnya, kapal dan ABK dikawal ke Pangkalan
PSDKP, tambah Eko.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan
tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/469/?category_id=20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar