Jakarta (8/3). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 di bawah kendali
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) berhasil menangkap 4 (empat) kapal perikanan asing (KIA) ilegal
berbendera Vietnam pada tanggal 7 Maret 2017. Penangkapan dilakukan saat
keempat kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar
peraian Natuna, Kepulauan Riau. Ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Eko
Djalmo Asmadi, di Jakarta (8/3).
Selanjutnya Eko menambahkan, 4 (empat) kapal yang ditangkap terdiri
dari: 1). KH 91009 TS, 2). KH 96056 TS, 3). KH 97722 TS, dan 4). KH
95581 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 45 orang
berkewarganegaraan Vietnam.
Keempat kapal dan seluruh ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk
proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, tambah
Eko.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan
tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Penangkapan keempat kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan
ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP
selama tahun 2017. Sejak Januari sampai dengan awal Maret 2017, telah
ditangkap sebanyak 10 (sepuluh) kapal perikanan ilegal yang terdiri dari
6 (enam) KIA terdiri dari 4 (empat) KIA berbendera Vietnam dan 2 (dua)
berbendera Malaysia. Sedangkan 4 (empat) kapal lainnya berbendera
Indonesia.
http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/464/?category_id=20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar