KKPNews,
Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) kembali menunjukan nyalinya dalam menjaga kelestarian sumber daya
kelautan dan perikanan. Setelah menangkap 17 Kapal Perikanan Asing (KIA)
dalam periode operasi 12-17 Maret 2017, kini Kapal Pengawas (KP) Hiu
Macan 01 menangkap 13 KIA berbendera Vietnam karena diduga melakukan
illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
(WPP-RI) sekitar perairan Laut Cina Selatan, ZEE Indonesia. Ungkap
Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta (23/3).
Penangkapan dilakukan pada tanggal 21
Maret 2017 terhadap kapal-kapal dengan nama: 1). BV 92553 TS, 2). BV
92552 TS, 3). BV 5273 TS, 4). BV 5271 TS, 5). BV 5525 TS, 6). BV 0480
TS, 7). BV 94437 TS, 8). BV 92886 TS, 9). BV 55028 TS, 10). BV 92709 TS,
11). BV 92696 TS, 12). BV 92206 RTS, dan 13). BV 90951 TS. Dalam
penangkapan tersebut juga diamankan 94 orang Anak Buah Kapal (ABK)
berkewarganegaraan Vietnam, yang selanjutnya dikawal ke Stasiun PSDKP
Pontianak untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perikanan, tambah Eko.
Kronologis penangkapan tersebut diawali
pada Selasa 21 Maret 2017 sekitar pukul 07.53 WIB saat KP. Hiu Macan 01
mendeteksi adanya kapal-kapal perikanan asing yang sedang beroperasi di
Laut Cina Selatan ZEE Indonesia. Selanjutnya pada jam 08.00 WIB KP. Hiu
Macan 01 melakukan pengejaran terhadap kapal-kapal tersebut untuk
melaksanakan proses penghentian dan pemeriksaan sampai dengan pukul
13.00 WIB. Selanjutnya setelah berhasil diamankan 13 kapal, sebanyak 96
ABK asing dipindahkan ke KP. Hiu Macan 01, dan sekitar pukul 14.00 WIB
KP. Hiu Macan 01 dan 13 kapal tangkapan bertolak menuju Stasiun PSDKP
Pontianak. Tepat pada tanggal Rabu 22 Maret 2017 sekitar pukul 08.18 WIB
KP. Hiu Macan 01 tiba di Stasiun PSDKP Pontianak.
Penangkapan kapal-kapal ilegal tersebut
merupakan upaya kerja keras dari segenap unsur Kapal Pengawas Perikanan
untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. “Kami
memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Kapal Pengawas
Perikanan menangkap kapal-kapal ilegal tersebut”, ungkap Eko Djalmo.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan
pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20
milyar.
Selama 2017 Tangkap 40 Kapal Ilegal
Penangkapan keempat kapal tersebut
menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh
armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017. Sejak Januari
sampai dengan 21 Maret 2017, ditangkap sebanyak 40 (empat puluh) kapal
perikanan ilegal yang terdiri dari 36 (tiga puluh enam) KIA terdiri dari
30 (tiga puluh) KIA berbendera Vietnam, 4 (empat) KIA berbendera
Filipina, dan 2 (dua) berbendera Malaysia. Sedangkan 4 (empat) kapal
lainnya berbendera Indonesia. (Hum. PSDKP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar