Tiga dari 15 kapal motor nelayan asing diledakkan di Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, 18 Agustus 2015.
Tiga dari 15 kapal motor nelayan asing diledakkan di Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, 18 Agustus 2015. (Antara/Septianda Perdana) 

Jakarta- Pada awal tahuh ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akan menenggelamkan 12 unit kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal.

Direktur Pemasaran Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Fuad Himawan mengatakan, penenggelaman kapal akan dilakukan pada Minggu kedua dan ketiga Januari 2016. Belasan kapal yang akan ditenggelamkan itu adalah hasil tangkapan dari kapal patroli pengawas KKP, untuk periode Juni-Desember 2015.

“Kemungkinan di Minggu kedua dan ketiga. Ukuran bervariatif ada yang diatas 30 Gros Ton (GT) dan dibawah 31 GT,” kata Fuad Himawan, di Jakarta, Rabu (6/1).

Menurut Fuad, delapan unit kapal akan ditenggelamkan di Pontianak, dua unit di Batam, satu unit di Tahuna, dan satu unit di Bitung. Selain itu terdapat 45 unit kapal yang berpotensi ditenggelamkan, yang hingga kini masih diproses di persidangan. Kapal tersebut adalah kapal asal Vietnam 19 unit, kapal Malaysia 12 unit, kapal Filipina lima unit, dan kapal Thailand tiga unit serta Indonesia 18 kapal.

“Rencana tahun 2016 ada 57 unit kapal yang siap ditenggelamkan dengan rincian 12 kapal berkekuatan hukum tetap (inkracht), kemudian 45 kapal potensi di tenggelamkan. Yang 45 kapal ada yang tahap pendahaluan, banding ada. Ada yang kasasi, ketetapan hakim dan rata-rata penyidikan”.

Sepanjang 2015, KKP dan institusi pengawas seperti TNI AL dan Kepolisian Perairan (Polair) telah menenggelamkan 121 unit kapal.
 


Wahyu Sudoyo/WHS

Investor Daily