07 Januari, 2016

PENGAWASAN MENDUKUNG KEDAULATAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN


Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, untuk mendukung terwujudnya kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, pada saat konferensi pers “Refleksi 2015 dan Outlook 2016” PSDKP, di Jakarta, 6 Januari 2015.
 
Selanjutnya, Direktur Jenderal PSDKP mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengawasan pada tahun 2015 dinilai telah mencapai kinerja yang diharapkan. Selama tahun 2015 dengan 27 armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal perikanan di laut. Dari jumlah tersebut dilakukan proses hukum terhadap 157 kapal yang melakukan illegal fishing, terdiri dari 84 kapal perikanan asing (KIA) dan 73 kapal perikanan Indonesia (KII). Dari jumlah tersebut 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Direktorat Jenderal PSDKP. Sedangkan 1 kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal limpahan dari Polair, 7 kapal dari Bakamla, 8 kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 kapal dari Bea dan Cukai, serta 1 kapal dari Polisi Kehutanan.

Kapal asing pelaku illegal fishing tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal. Selanjutnya kapal berbendera Filipina sebanyak 19 kapal, 12 kapal Malaysia, dan 7 kapal Thailand.


Terhadap ABK asing yang tertangkap melakukan illegal fishing, PPNS Perikanan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan ABK yang lainnya dilakukan pemulangan (deportasi) ke negara asal melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 83A ayat (1) UU 45/2009 yang menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.
 
Sementara itu dalam melaksanakan kegiatan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing Direktorat Jenderal PSDKP, KKP bersama-sama dengan TNI AL dan POLRI telah menenggelamkan sebanyak 121 kapal. Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan pada tahun 2014 (Oktober-Desember) sebanyak 8 kapal oleh TNI AL. Sedangkan tahun 2015 telah ditenggelamkan sebanyak 113 kapal, dengan rincian 53 kapal ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, dan 9 kapal oleh KKP dan POLRI. Sehingga jumlah kapal yang ditenggelamkan dari bulan Oktober 2014 s.d Desember 2015 sebanyak 121 kapal, dengan rincian 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, dan 10 kapal Indonesia.

Selanjutnya untuk implementasi Sistem Pemantauan Kapal Perikanan/SPKP (Vessel Monitoring System/VMS) dari sejumlah 3.277 unit kapal perikanan di atas 30 GT yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, telah dipasang transmiter VMS online sebanyak 2.864 unit. Hasil pemantauan terhadap tingkat keaktifan transmiter kapal perikanan yang terdaftar di Pusat Pemantauan (Fishing Monitoring Centre) Direktorat Jenderal PSDKP diketahui kepatuhan kapal (transmiter aktif) sebanyak 2.730 unit  (87,34%) dan transmiter tidak aktif sebanyak 132 unit (12,66%). Terhadap kapal yang tidak menaati ketentuan VMS telah direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk memberikan sanksi administratif terhadap 54 kapal perikanan dan pembekuan izin terhadap 71 kapal.

Dalam hal kerjasama lintas instansi penegak hukum, pada tahun 2015 Ditjen. PSDKP telah menandatangani Piagam Kesepakatan Bersama dengan TNI AL dan POLRI tentang Penanganan Tindak Pidana Perikanan, yang merupakan landasan operasional penyidikan oleh instansi yang berwenang.

Dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, Ditjen PSDKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri melalui kegiatan advokasi nelayan yang tertangkap di luar negeri, selama tahun 2015 telah berhasil dipulangkan 47 orang dari Malaysia, 15 orang dari Australia, dan 2 orang dari India. Saat ini masih terdapat 85 orang di Malaysia, 6 orang di Australia, dan 3 orang di PNG yang masih dalam proses untuk dipulangkan pada tahun 2016.

Program Pengawasan Tahun 2016
Dalam rangka meningkatkan upaya pemberantasan illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP pada tahun 2016 akan melaksanakan beberapa kegiatan untuk mewujudkan program Menteri Kelautan dan Perikanan memberantas illegal fishing dari perairan Indonesia. Tahun 2016, Ditjen. PSDKP akan memperkuat armada Kapal Pengawas berukuran 60 meter sebanyak 4 (empat) unit, yang dibangun melalui program Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI), dan direncanakan selesai pada bulan April 2016. Selain itu, juga akan dilaksanakan pembangunan speedboat pengawasan sebanyak 5 unit, serta 1 (satu) unit kapal pengawas berukuruan panjang 140 m (kapal markas).

Dari sisi operasional Kapal Pengawas, pada tahun 2016, Ditjen. PSDKP mendapatkan alokasi anggaran sebanyak 144 hari operasi Kapal Pengawas, untuk mendukung 31 kapal pengawas yang telah ada dan 4 kapal pengawas SKIPI yang akan operasional pada pertengahan tahun 2016. Kegiatan pengawasan juga akan didukung oleh data-data pemantauan udara (airborne surveillance) yang dilaksanakan selama 120 hari pada tahun 2016.

http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/271/PENGAWASAN-MENDUKUNG-KEDAULATAN-PENGELOLAAN-SUMBER-DAYA-KELAUTAN-DAN-PERIKANAN/?category_id=22

Tidak ada komentar: