02 Desember, 2015

Aturan Perlindungan Awak Kapal Bisa Salah Sasaran

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana mengeluarkan aturan tentang perlindungan awak kapal perikan dari praktek perbudakan. Namun Permen yang rencananya akan disahkan pada 10 Desember 2015 ini dinilai berpotensi salah sasaran.

Pengamat Maritim, Siswanto Rudi, menilai saat ini juga masih banyak kapal-kapal berskala kecil yang masih membayar gaji awak kapalnya di bawah batas kewajaran. Selain itu, kondisi awak dari kapal perikanan juga cukup mengenaskan.

"Memang ini agak dilematis, kebanyakan kapal kita dioperasikan pengusaha yang relatif kecil. Seperti pelayaran rakyat, itu manajemennya kekeluargaan, pemilik kapal juga sebagai ABK. Karena bersifat kekeluargaan, berarti kondisinya tidak diperhatikan. Nah ini yang jangan disamaratakan," tuturnya saat dihubungi Okezone.

Oleh karena itu, Siswanto menghimbau pemerintah agar menggandeng seluruh pihak terkait, bukan hanya dari sisi regulator tapi juga pelaku industri perikanan. Hal tersebut guna memperjelas oknum mana saja yang menjadi sasaran dari produk hukum tersebut.
"Jadi agar tidak main hajar saja. Kalau tidak ada kemungkinan bisa salah sasaran. Jadi bu Susi harus berhati-hati juga dan libatkan yang lain," pungkasnya.
(mrt)
 

Tidak ada komentar: