20 November, 2015

Berlakukan Moratorium, Pengusaha Khawatir Kapalnya Jadi Besi Tua

 Muhammad Idris - detikfinance

Susi Berlakukan Moratorium, Pengusaha Khawatir Kapalnya Jadi Besi Tua
Jakarta -Pengusaha pemilik kapal eks asing berharap bisa menjual kapalnya ke luar negeri pasca moratorium izin tangkap ikan sejak tahun lalu yang masih berlaku sampai saat ini. Mereka masih terhambat prosedur perizinan menjual kapal dari pemerintah.

"Sekarang kan sudah dipastikan kapal eks asing dilarang. Jadi opsi kita sekarang hanya 2, dijual ke luar negeri, atau dijual sebagai besi tua (rongsokan)," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo dihubungi detikFinance, Rabu (11/11/2015).

Untuk dijual sebagai kapal bekas ke luar negeri, lanjutnya, juga masih harus menunggu kepastian dari KKP. Setelah itu, baru pengusaha bisa mengurus perizinan penjualan kapal eks asing ke Kementerian Perhubungan.

"Masalahnya di KKP juga tidak ada kepastian. Kita masih tunggu, kalau dari KKP sudah clear, baru bisa diurus ke Perhubungan, masalahnya di KKP juga nggak tahu prosedurnya bagaimana, karena ini pertama kalinya. Kita pengusaha sudah rugi sekali sejak moratorium, yang penting kepastian saja," ujar Herwindo.

Herwindo mengatakan, jika izin tak segera keluar, pengusaha kapal bakal semakin menanggung kerugian semakin besar, mengingat kapal yang sudah setahun tak beroprasi sudah mulai mengalami kerusakan parah.

"Kapal setahun nggak jalan otomatis sudah bocor, sudah banyak yang miring. Tolong kalau memang bisa dijual keluar segera terbitkan izinnya. Pilihan terakhir jadi besi rongsokan, karena sudah rusak parah kalau dibiarkan," kata Herwindo.

"Kalau pun diubah jadi kapal angkut juga kan tak bisa. Aturan kan tetap melarang kapal eks asing tetap dilarang," imbuhnya.

Herwindo mengungkapkan, saat ini kapal-kapal eks asing yang mangkrak di pelabuhan mencapai 1.132 kapal. Hampir semuanya sudah mengalami kerusakan parah di beberapa bagian akibat lama tak dioperasikan.

(hen/hen)http://finance.detik.com/read/2015/11/11/160737/3068367/4/susi-berlakukan-moratorium-pengusaha-khawatir-kapalnya-jadi-besi-tua

 Lama Tak Operasi, Kapal Eks Asing akan Dijual Sebagai Besi Tua

Muhammad Idris - detikfinance

Lama Tak Operasi, Kapal Eks Asing akan Dijual Sebagai Besi Tua
Jakarta -Pasca penghentian izin penangkapan ikan sementara atau moratorium terhadap kapal eks asing sejak tahun lalu, membuat kapal-kapal milik perusahaan tangkap ikan mangkrak di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Sebagian besar kapal eks asing yang berjumlah 1.132 unit, kondisinya sudah rusak parah karena lama tak beroperasi.

"Kalau setahun lebih nggak jalan yah pasti rusak, kapalnya sudah miring tergenang air. Perusahaannya juga sudah bangkrut, kita makanya tunggu prosedur pemerintah agar kapal bisa dijual saja ke luar, atau pilihan kedua jadi besi tua," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo dihubungi detikFinance, Rabu (11/11/2015).

Menurut Herwindo, dengan dicabutnya izin Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan prosedur penjualan kapal eks asing ke luar negeri agar pengusaha tak semakin tertekan.

"Secara prinsip kalau SIPI dan izin lain sudah dicabut KKP, otomatis kita sudah tak ada hubungan dengan KKP. Masalahnya kita mau urus di Kementerian Perhubungan juga tak bisa kalau belum ada prosedur dari KKP. Kita hanya minta kejelasan saja, pengusaha butuh kepastian, rugi kita sudah nggak terhitung," jelas Herwindo.

Pilihan terakhir, lanjut Herwindo, pemilik kapal terpaksa menjual kapal eks asing sebagai besi tua di dalam negeri. Hal ini apabila KKP belum juga mengeluarkan prosedur izin penjualan kapal ke luar negeri.

"Ada 1.132 kapal, semuanya di pelabuhan semua. Mesin mati setahun rata-rata pasti rusak, lambung juga pasti sudah tergenang air, sudah pasti sudah miring. Jadi besi tua saja kalau terus begini," pungkasnya.

(hen/hen)

Tidak ada komentar: