20 November, 2015

Susi Tolak Usulan Pengusaha Buka Izin Kapal Tangkap Untuk Asing

Dana Aditiasari - detikfinance

Susi Tolak Usulan Pengusaha Buka Izin Kapal Tangkap Untuk Asing
Jakarta -Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengusulkan agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali membuka izin bagi kapal tangkap asing untuk beroperasi dan menangkap ikan di Indonesia.

Hal tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Susi. Menurutnya, tak ada alasan lagi bagi Indonesia untuk mengizinkan kapal asing menangkap ikan di Perairan Indonesia.

"Saya ingin menanggapi berita dari kadin yang diwakili oleh Yugi Prayanto. Dia bicara, biar saja perikanan tangkap untuk asing dibuka kembali, tinggal kita kawal sahamnya. Saya katakan dengan tegas, tidak ada lagi izin untuk kapal asing," tegas Susi di Rumah Dinasnya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Susi pun menolak argumen yang disampaikan Yugi yang mengatakan bahwa nelayan Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan pengolahan ikan nasional dan khawatir bila asing tak diberi kesempatan untuk menangkap ikan. Maka perusahaan pengolahan ikan di dalam negeri akan kekurangan pasokan.

"Dia bilang penutupan izin kapal ikan asing akan menyebabkan perusahaan pengolahan ikan kita kekurangan pasokan. Saya bilang itu bohong.‎ Ikan kita banyak," tegas susi geram.

Buktinya kata Susi, sektor perikanan Indonesia bisa tumbuh hingga 8,4% setelah kebijakan moratorium izin kapal tangkap untuk asing diberlakukan. Bukti lain, adalah hasil tangkapan nelayan Indonesia naik 40% dari 6 juta ton per tahun menjadi 10 juta ton per tahun.

"Padahal itu nelayan belum diberdayakan. Itu mereka masih pakai alat tangkap tardisional. Alat pancing seperti biasa. Jaring biasa. Tahun ini akan mulai kita berdayakan, hasilnya akan lebih tinggi lagi. Yang begitu kok katanya butuh kapal asing. Saya katakan tegas, tidak ada kapal asing," pungkas Susi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menyatakan dukungannya atas usulan Susi tersebut. Bagi pengusaha lokal, tak masalah bila investor asing masuk ke sektor pengolahan ikan.

Tetapi, Yugi menolak usulan Susi yang ingin menutup rapat sektor perikanan tangkap untuk asing. Sebab, penutupan usaha perikanan tangkap untuk asing akan membuat industri-industri pengolahan ikan di Indonesia kekurangan ikan untuk bahan baku. Kapal-kapal nelayan lokal belum bisa memenuhi pasokan untuk industri pengolahan ikan.

Dia mengusulkan agar perikanan tangkap tetap terbuka untuk asing, tetapi kepemilikannya dibatasi.

"Biar saja perikanan tangkap terbuka untuk asing, tapi kita kawal mayoritas sahamnya harus milik orang Indonesia. Kapalnya dari mereka nggak apa-apa‎," paparnya.

(dna/rrd) http://finance.detik.com/read/2015/11/19/175024/3075708/4/susi-tolak-usulan-pengusaha-buka-izin-kapal-tangkap-untuk-asing
 Pengusaha Minta Susi Cabut Moratorium Kapal Eks Asing
Muhammad Idris - detikfinance

Pengusaha Minta Susi Cabut Moratorium Kapal Eks Asing Kapal MV Hai Fa ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke
Jakarta -Moratorium atau penghentian sementara izin kapal bekas asing telah berakhir pada 31 Oktober tahun ini. Namun, mayoritas kapal tersebut belum diizinkan menangkap ikan.

Sejumlah pelaku indstri pengolahan ikan berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dipimpin Susi Pudjiastuti, segera menerbitkan izin penangkapan. Alasannya, saat ini industri hilir sektor perikanan sekarat akibat merosotnya bahan baku ikan.

Bahan baku yang dibutuhkan industri perikanan adalah ikan jenis surimi. Ikan ini berada di perairan dengan kedalaman 16 sampai 20 meter di bawah permukaan laut dengan jarak antara 8 sampai 12 mil dari pantai

Menurut Thomas Darmawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan, untuk menangkap ika tidak bisa mengandalkan kapal nelayan. Pasalnya, kapal nelayan dengan ukuran di atas 30 GT masih sedikit.

"Kalau kapal buatan lokal kan masih sedikit, tak bisa menangkapnya," kata Thomas kepada detikFinance, Rabu (4/11/2015).

Secara prinsip, menurutnya, untuk membantu industri hilir perikanan, sebenarnya penggunaan kapal buatan asing di negara lain tak dipermasalahkan. Sebab, "Kapal-kapal memang buatan asing, tapi pemiliknya punya orang kita.

"Kapal-kapal itu juga sudah dibalik nama, kaya saya beli mobil dari Amerika dan saya pakai di sini. Beda kemudian kalau kapal buatan asing itu ada ABK asing atau berbendera ganda, itu baru masalah," kata Thomas
.

(hns/hns)  http://finance.detik.com/read/2015/11/04/101805/3061500/4/pengusaha-minta-susi-cabut-moratorium-kapal-eks-asing

Tidak ada komentar: