13 Agustus, 2015

75 Nelayan Indonesia Masih diproses hukum di Malaysia dan Papua Nugini

Perkembangan terakhir penanganan nelayan Indonesia yang ditangkap dan diproses hukum di Luar Negeri per tanggal 29 Juli 2015 karena dituduh melakukan penangkapan ikan secara illegal nelayan Indonesia yang masih menjalani proses hukum/pidana penjara di luar negeri adalah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang nelayan di Malaysia  72 (tujuh puluh dua) orang nelayan dan Papua Nugini : 3 (tiga) orang nelayan.

Menurut Bapak Lapis Silalahi Direktur Penanganan Pelanggaran Direkturat Jenderal Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan  bahwa penanganan nelayan Indonesia sebagai berikut :
1.    Malaysia, jumlah nelayan Indonesia yang ditangkap pada tahun 2015 adalah sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang. Dari 86 (delapan puluh enam) orang tersebut, 14 (empat belas) orang telah dipulangkan ke Indonesia dan 72 (tujuh puluh dua) orang sisanya masih menjalani proses hukum di Malaysia;
2.    Australia, jumlah nelayan Indonesia yang ditangkap pada tahun 2015 adalah sebanyak 5 (lima) orang dan semuanya telah dipulangkan ke Indonesia;
3.    Papua Nugini, pada tahun 2015, tidak ada nelayan Indonesia yang ditangkap di Papua Nugini, tetapi pada tahun 2014, terdapat 3 (tiga) orang nelayan Indonesia yang ditangkap dan sampai saat ini masih menjalani hukuman penjara;
4.    India, pada tahun 2015, tidak ada nelayan Indonesia yang ditangkap di India, tetapi pada tahun 2013, terdapat 2 (dua) nelayan Indonesia yang telah dijatuhi hukuman penjara dan kedua nelayan tersebut telah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 26 April 2015;

Pada kesempatan lain Bapak Asep Burhanudin Dirjen Pengawasan SDKP KKP menyampaikan surat kepada Bupati Deli Serdang untuk melakukan sosialisasi secara rutin kepada nelayan Indonesia asal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara  yang ditangkap di Malaysia karena dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

Pihak Ditjen PSDKP telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang - Malaysia dan diperoleh informasi bahwa nelayan Indonesia asal Kabupaten Deli Serdang yang saat ini masih menjalani proses hukum di Malaysia sejumlah 40 (empat puluh) orang nelayan; dan terus berkoordinasi dengan KJRI di Penang - Malaysia dan segera menginformasikan lebih lanjut apabila ada perkembangan kasus terhadap ke-empat puluh orang nelayan tersebut;

Berikut nama-nama nelayan yang masih menjalani proses hukum di Malaysia: Khairudin bin Muklis, Mohammad Imnur bin Khatab, Erwin Aksari, berasal dari Pantai Labu, Kab. Deli Serdang; Harmanto alias Anto, Andi, Pauzi alias Fauzi, Yusup, berasal dari Dusun IV, Desa Pakam, Kec. Kuala Tanjung, Kab. Deli Serdang; Abdullah, Pujiono, Elias, Syahrul alias Shahrol, berasal dari Dusun II, Desa Puluh Sebaji, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang; Dedi Irawan alias Iwan, Ahmad Bakri alias Ahmad, Abdul Khalik alias Solet, Jainudin alias Ateng, Fahirudin Nasution alias Didi, berasal dari Dusun II, Kecamatan Pantai Labu, Kab. Deli Serdang; Abdul Rahman alias De’ Lang, Zulkifli alias Zul, Sofian, Azari, Usman, Jami alias Zul, Dedek, Alam, Safaruddin, Indra Syahputra, Radi, Ridwan, Iwan, Hazwar, Amin, Ringga, berasal dari Pantai Labu, Kab. Deli Serdang; Sahrial Mohd. Doha, Zulkifli bin Ramli, Idris, Mohd. Hidayat, Irwan Bin Aslan, Mohd. Asari bin Sahlan, Nazri bin Jamal, Mohd. Karim bin Awaluddin, berasal dari Gang Jaya, Dusun III, Palusibaji, Pantai Labuh, Kab. Deli Serdang.


Tidak ada komentar: