Perkembangan terakhir penanganan nelayan
Indonesia yang ditangkap dan diproses hukum di Luar Negeri per tanggal 29 Juli
2015 karena dituduh melakukan penangkapan ikan secara illegal nelayan Indonesia
yang masih menjalani proses hukum/pidana penjara di luar negeri adalah sebanyak
75 (tujuh puluh lima) orang nelayan di
Malaysia 72 (tujuh puluh dua) orang nelayan dan Papua Nugini : 3
(tiga) orang nelayan.
Menurut Bapak Lapis
Silalahi Direktur Penanganan Pelanggaran Direkturat Jenderal Pengawasan SDKP Kementerian
Kelautan dan Perikanan bahwa penanganan
nelayan Indonesia sebagai berikut :
1.
Malaysia, jumlah nelayan
Indonesia yang ditangkap pada tahun 2015 adalah sebanyak 86 (delapan puluh enam)
orang. Dari 86 (delapan puluh enam) orang tersebut, 14 (empat belas) orang
telah dipulangkan ke Indonesia dan 72
(tujuh puluh dua) orang sisanya masih menjalani proses hukum di Malaysia;
2.
Australia, jumlah nelayan
Indonesia yang ditangkap pada tahun 2015 adalah sebanyak 5 (lima) orang dan
semuanya telah dipulangkan ke Indonesia;
3.
Papua Nugini, pada tahun 2015,
tidak ada nelayan Indonesia yang ditangkap di Papua Nugini, tetapi pada tahun
2014, terdapat 3 (tiga) orang
nelayan Indonesia yang ditangkap dan sampai saat ini masih menjalani hukuman
penjara;
4.
India, pada tahun 2015,
tidak ada nelayan Indonesia yang ditangkap di India, tetapi pada tahun 2013,
terdapat 2 (dua) nelayan Indonesia yang telah dijatuhi hukuman penjara dan
kedua nelayan tersebut telah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia pada
tanggal 26 April 2015;
Pada
kesempatan lain Bapak Asep Burhanudin Dirjen Pengawasan SDKP KKP menyampaikan
surat kepada Bupati Deli Serdang untuk melakukan sosialisasi secara rutin
kepada nelayan Indonesia asal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera
Utara yang ditangkap di Malaysia karena
dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Pihak
Ditjen PSDKP telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di
Penang - Malaysia dan diperoleh informasi bahwa nelayan Indonesia asal
Kabupaten Deli Serdang yang saat ini masih menjalani proses hukum di Malaysia
sejumlah 40 (empat puluh) orang nelayan;
dan terus berkoordinasi dengan KJRI di Penang - Malaysia dan segera menginformasikan
lebih lanjut apabila ada perkembangan kasus terhadap ke-empat puluh orang
nelayan tersebut;
Berikut nama-nama nelayan yang masih menjalani proses
hukum di Malaysia: Khairudin bin Muklis, Mohammad Imnur bin Khatab, Erwin
Aksari, berasal dari Pantai Labu, Kab. Deli Serdang; Harmanto alias Anto, Andi,
Pauzi alias Fauzi, Yusup, berasal dari Dusun IV, Desa Pakam, Kec. Kuala
Tanjung, Kab. Deli Serdang; Abdullah, Pujiono, Elias, Syahrul alias Shahrol,
berasal dari Dusun II, Desa Puluh Sebaji, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang;
Dedi Irawan alias Iwan, Ahmad Bakri alias Ahmad, Abdul Khalik alias Solet,
Jainudin alias Ateng, Fahirudin Nasution alias Didi, berasal dari Dusun II,
Kecamatan Pantai Labu, Kab. Deli Serdang; Abdul Rahman alias De’ Lang, Zulkifli
alias Zul, Sofian, Azari, Usman, Jami alias Zul, Dedek, Alam, Safaruddin, Indra
Syahputra, Radi, Ridwan, Iwan, Hazwar, Amin, Ringga, berasal dari Pantai Labu,
Kab. Deli Serdang; Sahrial Mohd. Doha, Zulkifli bin Ramli, Idris, Mohd.
Hidayat, Irwan Bin Aslan, Mohd. Asari bin Sahlan, Nazri bin Jamal, Mohd. Karim
bin Awaluddin, berasal dari Gang Jaya, Dusun III, Palusibaji, Pantai Labuh,
Kab. Deli Serdang.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar