13 Agustus, 2015

Kebijakan Menteri Susi Bikin Perusahaan Ikan China Rugi Besar

, CNN Indonesia

Kebijakan Menteri Susi Bikin Perusahaan Ikan China Rugi Besar Api dan asap membumbung dari kapal nelayan asing yang ditenggelamkan di perairan Belawan Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/5). (Antara Foto/Septianda Perdana)
 
Jakarta, CNN Indonesia -- Pingtan Marine Enterprise Ltd mencatatkan pendapatan sebesar US$ 44 juta pada paruh pertama 2015, anjlok 64 persen dibandingkan dengan pencapaian semester I tahun lalu US$ 122,5 juta.

Hal ini membuat laba perusahaan perikanan asal China itu terkoreksi cukup dalam, minus 82,12 persen, dari US$ 38,23 juta menjadi US$ 6,83 juta.

CEO Pingtan Marine, Xinrong Zhuo mengatakan, kinerja negatif perusahaannya tak lepas dari tekanan besar yang muncul akibat kebijakan moratorium penangkapan ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Hal tersebut mempengaruhi kinerja operasional kami secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan resmi Pingtan Marine, dikutip Selasa (11/8).

Untuk itu, Zhuo mengatakan Pingtan memperluas wilayah penangkapan ikan sebagai stretegi perseroan mendiversifikasi sumber pendapatan.

Pada bulan Juni, kata Zhuo, pihaknya telah melakukan pembelian enam kapal penangkap ikan yang berlisensi penuh di wilayah barat dan tengah Samudera Pasifik, termasuk perairan internasional, dengan fokus pada penangkapan tuna dan cumi-cumi.

“Kami tetap berdedikasi dalam membangun brand awareness Pingtan, memperdalam cabang penjualan, aktif mencari daerah penangkapan ikan baru dan melakukan rasionalisasi semua aspek operasi kami untuk memastikan kapasitas produksi kami memenuhi permintaan yang terus berubah,” jelasnya.

Sebagai informasi, hingga 30 Juni 2015, Pingtan memiliki 107 kapal trawler, 4 kapal tangkap longline, 2 kapal squid jigging dan 2 kapal drifter. Jumlah unit kapal tersebut membuat Pingtan menjadi perusahaan perikanan terbesar kedua di China.

Dari total 135 kapal yang dimiliki Pingtan, manajemen mengklaim 117 unit di antaranya telah memiliki lisensi dan izin untuk beroperasi di Laut Arafura, Indonesia. Namun, akibat moratorium yang diberlakukan KKP, kapal-kapal tersebut berhenti beroperasi.

Lebih lanjut, perusahaan yang sahamnya terdaftar di indeks Nasdaq Amerika Serikat tersebut juga mengalami pelemahan nilai di pasar modal. Nilai saham perusahaan dengan kode PME tersebut telah meluncur 48,91 persen sejak awal tahun.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya masih mencari tahu siapa perwakilan Pingtan di Indonesia. Menurutnya, tim KKP sedang mengumpulkan data terkait yang bisa menghubungkan perusahaan asal China tersebut dengan industri kapal di Indonesia.

“Ini ada beberapa data kami, tapi belum final. Ini masih perkiraan kasar kami terkait siapa saja yang mungkin terkait dengan bisnis Pingtan Marine,” ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/8).

Menurutnya, jika memang terbukti pihak perwakilan Pingtan di Indonesia melakukan pelanggaran penangkapan sebelumnya, maka bisa saja KKP melaporkan hal tersebut ke otoritas perdagangan dan bursa di China.

Seperti diketahui, Susi telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan atas perpanjangan moratorium (penghentian sementara) izin usaha eks kapal asing selama enam bulan akhirnya diterbitkan.

Perpanjangan masa berlaku moratorium kapal tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Satu-satunya perubahan yang terjadi dalam aturan tersebut disebutkan dalam pasal 3 yang mengatur tentang masa berlakunya moratorium kapal ikan dari sebelumnya hanya sampai 30 April 2015, diperpanjang menjadi hingga 31 Oktober 2015. 

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150811165543-92-71453/kebijakan-menteri-susi-bikin-perusahaan-ikan-china-rugi-besar/

Tidak ada komentar: