05 Juli, 2015

KP. Hiu Macan 006 Menangkap 3 kapal Ilegal di Laut Sulawesi


 Bisa diajukan jempol kepada Nahkoda KP. Hiu Macan 006 Bapak Eko Priyo, S.St.Pi yang telah melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) kapal perikanan pada yang melanggar UU Perikanan pada tanggal 24 Juni 2015 di Laut Sulawesi, kemudian ketiga kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 006 yang dinahkodai oleh Eko Priyo, S.St.Pi berawal menangkap satu kapal ikan illegal fishing pada tanggal 24 Juni 2015 sekitar 14,55 WITA di Laut Sulawesi pada posisi Posisi 020 46’ 42” LU – 1240 36 18” BT  yaitu KM. Haleluya – 02 berukuran 48 GT jenis penangkap ikan purse seine berbendera Indonesia dengan ABK 18 berkebangsaan Indonesia, kapal ini diduga melanggar daerah penangkapan/fishing ground sesuai  pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf c Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta rupiah).
Kapal kedua tanggal 24 Juni 2015 sekitar 15,25 WITA di Laut Sulawesi pada posisi Posisi 020 44’ 25” LU – 1240 29 38” BT  yaitu KM. Yordan – 01 berukuran 2 GT jenis penangkap ikan hand line pumd boat berbendera Indonesia dengan ABK 8 berkebangsaan Filipina, kapal ini diduga melanggar menggunakan ABK Asing sesuai pasal 93 ayat (2), pasal 35 A Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan yaitu Kapal      perikanan     berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib  menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
 
Setiap  orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Kapal kedua tanggal 24 Juni 2015 sekitar 15,50 WITA di Laut Sulawesi pada posisi Posisi 020 41’ 33” LU – 1240 30 12” BT  yaitu KM. Tanpa Nama berukuran 2 GT jenis penangkap ikan hand line pumd boat berbendera Indonesia dengan ABK 8 berkebangsaan Filipina, kapal ini diduga melanggar tidak punya SIPI menggunakan ABK Asing sesuai pasal 93 ayat (1), pasal 27 ayat (1) pasal 98 jo pasal 42 ayat (2) pasal 35 A Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Setiap orang yang     memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia  yang digunakan untuk  melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas  wajib memiliki SIPI.


Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)         tahun  dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
Menurut data dari Direktorat Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP KKP sampai akhir bulan Juni 2015 telah ditangkap sebanyak 63 kapal yang terdiri dari 28 kapal ikan Indonesia dan 35 kapal ikan asing. Kapal ikan asing yaitu Malaysia 4 kapal, Philipina 6 kapal, Thailand 6 kapal dan Viatnam 19 kapal.   Sedangkan tempat adhock kapal tersebut Jakarta 4 kapal, Belawan 5 kapal, Idi Rayeuk 1 kapal, Batam 11 kapal, Probolingo 1 kapal, Pontianak 18 kapal, Bitung 17 kapal, Palopo 2 kapal dan Sorong 4 kapal.

Jumlah Kapal Pengawas saat ini sebanyak 27 kapal yang sedang beroperasi sebanyak 25 kapal sisannya 2 kapal sementara docking.


Tidak ada komentar: