23 Juni, 2015

Nakhoda 5 Kapal Sino Pelaku Illegal Fishing Dituntut Rp 1 Miliar

Jakarta -Para nakhoda 5 kapal Sino milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing yang menjalani proses peradilan di Merauke, Papua dituntut cukup berat terkait illegal fishing. lihat Kronlogi Penangkapan
Hal ini berbanding terbalik dengan proses peradilan 5 kapal Sino lainnya di Ambon, Maluku oleh Pengadilan Perikanan Ambon yang hanya dituntut ringan berupa sanksi administrasi masing-masing Rp 100 juta/kapal.

"Kasus kapal Sino di Merauke jumlahnya ada 6 dimana 5 ditangkap oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan 1 oleh TNI AL. Tuntutan jaksa cukup berat," ungkap Wakil Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Yunus Husen saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6/2015). (Penyidik Melimpahkan KM. Sino ke Kekejaksan Merauke)

Yunus menjelaskan, kelima nakhoda kapal Sino di Merauke masing-masing mendapatkan hukuman 3 tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Ikan hasil tangkapan sudah dilelang Rp 6,6 miliar dan Jaksa Penuntut umum (JPU) memberikan putusan bila status kapal dirampas oleh negara.  (Hasil Lelang Ikan)

"Sedangkan 1 kapal lagi masih dilakukan penyidikan oleh penyidik TNI AL, belum P21," katanya.

Menurut catatan KKP, sebanyak 5 kapal Sino asal China yang dimiliki PT Sino Indonesia Shunlida Fishing dikenakan tuntutan denda administrasi sebesar Rp 100 juta/kapal ‎oleh Pengadilan Perikanan Ambon, pertengahan Mei 2015 lalu. Kelima kapal Sino tersebut adalah Sino 15, 26, 27, 35 dan 36

Tuntutan ini, dinilai Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa sebagai hal yang ‎lucu, karena hukumannya ringan. Pria yang akrab disapa Ota itu menjelaskan, awalnya penyidik AL Lantamal IX Ambon memberikan tuntutan cukup berat bagi kelima kapal tersebut.

Ota mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Sino 15, 26 dan 27 telah dicabut sejak tanggal 30 Oktober 2014. Sesuai Undang-undang Perikanan pasal 93 (1), ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.‎

Sedangkan Sino 35 dan 36 terindentifikasi menggunakan mata jaring ganda (pukat) yang tidak sesuai Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI). Sesuai Undang-undang Perikanan pasal 85, ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan lainnya yang dilayangkan adalah‎ karena kelima kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah laut teritorial Indonesia yaitu sekitar Arafura. Sesuai Undang-undang Perikanan Pasal 100 jo Pasal 7 (2a), pelanggaran ini terancam pidana paling banyak Rp 250 juta.
(wij/hen)


http://finance.detik.com/read/2015/06/22/143132/2948880/4/nakhoda-5-kapal-sino-pelaku-illegal-fishing-dituntut-rp-1-miliar

Tidak ada komentar: