23 Juni, 2015

Menteri Susi Tetap Memburu MV. Hai Fa Yang Sudah Kembali Ke China

 KKPNews-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku telah melaporkan kapal MV Hai Fa asal Tiongkok yang divonis bersalah karena telah melakukan praktik pencurian ikan di perairan Indonesia ke The International Criminal Police Organization (Interpol).

“Saya sudah melaporkan Kapal MV Hai Fa ke Interpol. Saya juga sudah ajukan keberatan kepada IMO (International Maritime Organization). Kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena menyalahi sejumlah regulasi pelayaran Internasional,” ujar Menteri Susi saat konfrensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Menteri Susi kapal dengan bobot 4.300 GT yang telah kembali ke negara asalnya tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia serta tidak membawa Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). “Ini patut dipertanyakan kenapa Kapal Hai Fa bisa berlayar di wilayah teritorial kita,” tegas Menteri Susi.

Wakil Ketua Satgas IUU Fishing Yunus Husein menyatakan bahwa saat ini sedang ada pembentukan Tim Khusus oleh Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam). “Nantinya Tim Khusus ini mempunyai tugas khusus untuk menyelidiki lebih lanjut terkait pelanggaran lain yang dilakukan oleh kapal Hai Fa,”tambah Yunus Husein.

Berdasarkan informasi dari Kepala Satker PSDKP Ambon yang didapat dari pihak Lantamal IX Ambon, diduga Hai Fa berangkat dari Teluk Ambon menuju Tiongkok melalui perairan Maluku Utara hingga Laut Sulawesi. Dan pada hari Kamis (4/6) diperkirakan Hai Fa sudah sampai di perairan Filipina dan kemungkinan saat ini sudah sampai Tiongkok.

“Ini keprihatinan yang luar biasa bahwa di wilayah teritorial kapal sebesar ini bisa melenggang tanpa surat jalan. Saya melihat negara kita fungsi keamanannya tidak berfungsi,” tutup Menteri Susi. (RH/DS)

http://kkp.go.id/index.php/berita/kkp-soroti-bebasnya-kapal-mv-hai-fa/

6 Bukti Baru Untuk Kejar Kapal Hai Fa


Wiji Nurhayat - detikNews
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Menteri Susi Pudjiastuti telah menjalin kerjasama dengan International Criminal Police Organization alias Interpol untuk mengusut tuntas kasus kapal MV Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT).

Kapal Hai Fai terlibat kasus illegal fishing, hingga diproses di pengadilan perikanan di Indonesia, namun hanya dihukum ringan.

Perkembangan terbaru, kapal MV Hai Fa telah kembali ke negara asalnya yaitu China. Meski sudah kembali ke negara asalnya, proses penyidikan kasus kapal MV Hai Fa tetap dilakukan di Indonesia, karena ada bukti baru.

Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa sudah memberikan 6 bukti baru yang bisa menjadi bahan masukan Interpol agar bisa kembali menjerat pihak yang terlibat dalam Kapal MV Hai Fa.

Keenam bukti tersebut adalah:

    Hai Fa mengangkut dan mengedarkan hiu martil.
    Pengadaan kepemilikan hiu martil.
    Tidak ada pelaporan pengangkutan hiu martil.
    Mematikan AIS (Automatic Identification System), AIS kembali terdeteksi pada 14 Juni 2015 sampai sekarang.
    Mengeluarkan ikan tanpa sertifikat surat kesehatan ikan.
    Berlayar ke China tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar).

"Yang jelas proses penyidikan tetap berlangsung untuk perkara Hai Fa. Interpol terkait kerjasama ini menggunakan notice (pemberitahuan) sehingga ada feedback dari anggota Interpol lainnya," kata pria yang akrab disapa Ota di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6/2015)

Ota mengungkapkan dari kurun waktu 1988 hingga 2014 saat ditangkap di Papua, MV Hai Fa terbukti sudah mengganti 4 kali nama. Oleh karena itu, Indonesia yang aktif menjadi anggota Interpol meminta bantuan kepada negara-negara lain yang tergabung di Interpol.

"Kita ini menggunakan jalur tools services ini untuk mengetahui informasi dari negara-negara dengan nama kapal Hai Fa terdahulu. Jadi mutlak harus dilakukan untuk memberantas illegal fishing," kata Ota.

Sementara itu, Susi menambahkan illegal fishing sudah menjadi global crime activity dimana peran Interpol diperlukan saat proses penyidikan dan pengejaran kapal. Selain beberapa fakta di atas, Susi juga membeberkan bahwa Hai Fa sudah 6 kali berganti bendera.

"Untuk Hai Fa ini sudah sesuai aturan hukum. Pemiliknya sampai kita bisa dapatkan. Tetapi biasanya praktik illegal fishing itu antara pemilik kapal dengan pemilik kertas (dokumen) itu berbeda dan sangat sulit. Hampir semua gelap-gelap," cetus Susi.


 Kejar Kapal Hai Fa, Menteri Susi Serahkan 6 Bukti Baru ke Interpol

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawang Menteri Susi Pudjiastuti telah menjalin kerjasama dengan International Criminal Police Organization alias Interpol untuk mengusut tuntas kasus kapal MV Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT).
Kapal Hai Fai terlibat kasus illegal fishing, hingga diproses di pengadilan perikanan di Indonesia, namun hanya dihukum ringan.

Perkembangan terbaru, kapal MV Hai Fa telah kembali ke negara asalnya yaitu China. Meski sudah kembali ke negara asalnya, proses penyidikan kasus kapal MV Hai Fa tetap dilakukan di Indonesia, karena ada bukti baru.

Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa sudah memberikan 6 bukti baru yang bisa menjadi bahan masukan Interpol agar bisa kembali menjerat pihak yang terlibat dalam Kapal MV Hai Fa.

Keenam bukti tersebut adalah:
  1. Hai Fa mengangkut dan mengedarkan hiu martil.
  2. Pengadaan kepemilikan hiu martil.
  3. Tidak ada pelaporan pengangkutan hiu martil.
  4. Mematikan AIS (Automatic Identification System), AIS kembali terdeteksi pada 14 Juni 2015 sampai sekarang.
  5. Mengeluarkan ikan tanpa sertifikat surat kesehatan ikan.
  6. Berlayar ke China tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar).

"Yang jelas proses penyidikan tetap berlangsung untuk perkara Hai Fa. Interpol terkait kerjasama ini menggunakan notice (pemberitahuan) sehingga ada feedback dari anggota Interpol lainnya," kata pria yang akrab disapa Ota di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6/2015)

Ota mengungkapkan dari kurun waktu 1988 hingga 2014 saat ditangkap di Papua, MV Hai Fa terbukti sudah mengganti 4 kali nama. Oleh karena itu, Indonesia yang aktif menjadi anggota Interpol meminta bantuan kepada negara-negara lain yang tergabung di Interpol.

"Kita ini menggunakan jalur tools services ini untuk mengetahui informasi dari negara-negara dengan nama kapal Hai Fa terdahulu. Jadi mutlak harus dilakukan untuk memberantas illegal fishing," kata Ota.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menambahkan illegal fishing sudah menjadi global crime activity dimana peran Interpol diperlukan saat proses penyidikan dan pengejaran kapal. Selain beberapa fakta di atas, Susi juga membeberkan bahwa Hai Fa sudah 6 kali berganti bendera.

"Untuk Hai Fa ini sudah sesuai aturan hukum. ‎Pemiliknya sampai kita bisa dapatkan. Tetapi biasanya praktik illegal fishing itu antara pemilik kapal dengan pemilik kertas (dokumen) itu berbeda dan sangat sulit. Hampir semua gelap-gelap," cetus Susi.

http://finance.detik.com/read/2015/06/22/131501/2948717/4/kejar-kapal-hai-fa-menteri-susi-serahkan-6-bukti-baru-ke-interpol

Hai Fa Kembali ke China, Menteri Susi Komplain ke Interpol

Wiji Nurhayat - detikfinance
Kamis, 18/06/2015 17:41 WIB
Hai Fa Kembali ke China, Menteri Susi Komplain ke Interpol
Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kecewa atas lepasnya kapal MV Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT). Kapal besar ini telah kembali ke negara asalnya yaitu China setelah mendapatkan rekomendasi Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku tertanggal 28 Mei 2015.

Susi menjelaskan, Hai Fa resmi bertolak dari Ambon ke China pada hari Senin, 1 Juni 2015 pada pukul 18.20 WIT. Saat ini, posisi kapal sudah berada di China setelah melewati perairan di Utara Indonesia melalu Filipina.

Namun setelah ditelisik, ternyata keberangkatan kapal MV Hai Fa ke China tanpa disertai Surat Layak Operasi (SLO) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari Syahbandar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Bagaimana bisa, kapal yang luasnya se-lapangan sepak bola berjalan tanpa SPB dan SLO. Kita intinya sangat menyesalkan," kata Susi sat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut Susi, dengan dilepasnya Hai Fa dan berlayar tanpa SLO dan SPB terbilang sangat berbahaya dan melanggar atura pelayaran internasional.

"Ini menjadi keprihatinan yang luar biasa. Bisa melenggang tanpa surat jalan. Ini sangat berbahaya sekali dan harusnya dipertanyakan," tambahnya.

Dengan kejadian tersebut, pihak KKP telah melayangkan surat keberatan terhadap Interpol. Susi meminta The International Criminal Police Organization (Interpol), mengusut tuntas Hai Fa karena dinilai telah melakukan praktik illegal fishing di Indonesia.

"Kita intinya sangat menyesalkan. Kita mengajukan surat pernyataan komplain kepada Interpol saja. Dari Indonesia ada Kementerian Perhubungan dan IMO (International Marine Organization). Jadi disinilah keprihatinan yang sangat mendalam," tukasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Satgas Anti IUU Fishing Yunus Husen juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya akan mengajukan beberapa bukti terkait praktik illegal fishing yang pernah dilakukan Hai Fa di Indonesia, termasuk pelanggaran lain seperti tidak menyalahkan VMS dan mengangkut hiu martil yang dilarang.

"Pembentukan tim khusus oleh Baharkam. Tim ini sedang bekerja dan kita kejar dari sisi korporasi. Kita juga mengajukan niming and siming kita akan ajukan pelanggaran Hai Fa ke Interpol dan RFMO (Regional Fisheries Management Organization). Sehingga dari sudut lain akan diketauhi kapal ini penuh dengan pelanggaran IUU fishing di Indonesia," jelasnya.(wij/rrd)
http://finance.detik.com/read/2015/06/18/174120/2946297/4/hai-fa-kembali-ke-china-menteri-susi-komplain-ke-interpol 

Hai Fa Kabur ke China, Menteri Susi: Ini Pengalaman Pahit

Wiji Nurhayat - detikfinance
Senin, 22/06/2015 16:54 WIB
Hai Fa Kabur ke China, Menteri Susi: Ini Pengalaman Pahit
Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali berkomentar pedas tentang larinya kapal MV Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT) ke China. ‎Kapal illegal fishing yang rencananya bakal ditenggelamkan itu sudah berlayar kembali ke China, tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Layak Operasi (SLO).

"Kita kehilangan 900 ton dan melenggang pergi tanpa SPB dan SLO. Ini pengalaman yang sangat pahit, di mana konsesus hukum kita masih kurang konsisten dari bagian penegakan hukum di dalam negeri ini‎," keluh Susi saat menghadiri acara diskusi 'Pangan Kita' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Susi mengungkapkan kekecewaannya, terhadap kinerja yang dilakukan Pengadilan Perikanan Ambon yang memproses hukum kasus Hai Fa. Padahal menurut Susi, ia sendiri yang meresmikan langsung dibukanya Pengadilan Perikanan Ambon ‎akhir tahun 2014 lalu.

"Yang sedih, Pengadilan Perikanan Ambon yang meresmikan langsung saya, yang saat itu saya berharap adanya advokasi dan dijaga kedaulatan laut di sana, tetapi justru pengadilan lain-lain bisa disita negara, di pengadilan kita justru kalah melenggang di Rp 100 juta (sanksi administrasi 5 kapal Sino) dan Rp 200 juta (Hai Fa)," tuturnya.

Ke depan agar kejadian Hai Fa tidak terulang, pihaknya akan menenggelamkan langsung kapal yang terbukti melakukan praktik illegal fishing. Proses penenggelaman langsung kapal ‎setelah proses penangkapan terjadi dibenarkan dan diatur dalam Undang-undang Perikanan.

"‎Penenggelaman kapal sangat efektif saat menghadapi ribuan kapal. Caranya bagaimana dengan efek psikologis dengan efek jera. Kalau masuk pengadilan yang tidak komit seperti apa yang terjadi di Hai Fa," sindir Susi.


Tidak ada komentar: