Merauke, Stasiun
Pengawasan SDKP Tual melakukan pelelangan Barang Bukti Ikan
Beku Campuran hasil sitaan PPNS Perikanan pada Satker Pengawasan SDKP Merauke sebagai berikut :
1.
Pelelangan barang bukti berupa ikan beku campur telah
mendapatkan persetujuann Penetapan Lelang Barang Bukti dari Ketua Pengadilan
Negeri Merauke dengan surat :
·
Nomor 02-II/Pen.Pid/2015/PN.Mrk
Tanggal 24 Pebruari 2015 Untuk Ikan
sebanyak + 88.000 Kg di Palka KM.
SINO-16.
·
Nomor 03-II/Pen.Pid/2015/PN.Mrk
Tanggal 24 Pebruari 2015 Untuk Ikan
sebanyak + 90.000 Kg di Palka KM.
SINO-17.
·
Nomor 04-II/Pen.Pid/2015/PN.Mrk
Tanggal 24 Pebruari 2015 Untuk Ikan
sebanyak + 90.000 Kg di Palka KM.
SINO-18.
·
Nomor 05-II/Pen.Pid/2015/PN.Mrk
Tanggal 24 Pebruari 2015 Untuk Ikan
sebanyak + 45.000 Kg di Palka KM.
SINO-28.
·
Nomor 06-II/Pen.Pid/2015/PN.Mrk
Tanggal 24 Pebruari 2015 Untuk Ikan
sebanyak + 80.000 Kg di Palka KM.
SINO-29.
2.
Kegiatan lelang dilaksanakan di Kantor
Gedung Serbaguna Pangkalan Utama TNI AL XI Merauke pada
hari Selasa tanggal 17 Maret
2015 pada jam 10.00 WIT, di hadiri oleh Arif Yuliono
Kepala Seksi Pelayanan Penilaian/pejabat lelang KPKNL
Jayapura, Elifati Zendrato Pelaksana
KPKNL Jayapura, dan saksikan oleh
Kasipidum Kejaksaan Negeri Merauke Kadek Hari S dan Sarman Tandisau, Direktur
PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing Merauke Saleh Wakang dan Y.Diantara, SH
sebagai Kuasa Hukum PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing, Fishing Master sebagai
tersangka dari masing-masing kapal KM.Sino-16, KM.Sino-17, KM.Sino-18,
KM.Sino-28, KM.Sino-29, Anggota Pangkalan Utama TNI AL XI Merauke, Kasi
Penyidikan dan Pelaksana subdit Penyidikan Wilayah Timur Direktorat Penanganan
Pelanggaran Moch Nursalim, S.St.Pi dan Ibnu Hidayat S.Pi, Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Tual Mukhtar, A.Pi M.Si selaku Penyidik beserta anggota
Penyidik dan Kepala Satker PSDKP Merauke Herwin Salurante, ST beserta Pegawai
Satker PSDKP Merauke.
3.
Peserta yang mendaftar sebagai peserta lelang sebanyak 4 pendaftar
yang terdiri dari Badan Usaha dan Perorangan yaitu :
-
Pitono (Perorangan)
-
Wahidin Hutagaol (Perindo Jakarta)
-
PT. Arta Mina Tama (Badan Usaha)
-
Bambang Pry (Perorangan)
4.
Harga lelang dimulai dari harga
terendah/limit sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu
Rupiah), penawaran lelang dilakukan secara terbuka/lisan
dengan penawaran semakin meningkat, peserta lelang yang mengajukan penawaran
tertinggi secara lisan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pemenang hasil Lelang sebagai berikut :
A.
Ikan Beku Campuran sebanyak
+ 88.000 Kg di Palka KM. SINO-16 Dimenangkan oleh BAMBANG PRY (Perorangan) dengan penawaran harga tertinggi dan Terjual Rp
20.000/Kilogramnya.
Jumlah hasil lelang untuk Ikan beku campur + 88.000 Kg X Rp.20.000 = Rp 1.760.000.000,-
B. Ikan Beku Campuran sebanyak + 90.000 Kg di Palka KM.
SINO-17 Dimenangkan oleh
PITONO (Perorangan) dengan penawaran harga tertinggi dan terjual Rp 18.200/Kilogramnya.
Jumlah hasil lelang untuk Ikan beku campur + 90.000 Kg X Rp.18.200 = Rp 1.638.000.000,-
C. Ikan Beku Campuran sebanyak + 90.000 Kg di Palka KM.
SINO-18 Dimenangkan oleh
PITONO (Perorangan) dengan penawaran harga tertinggi dan terjual Rp
16.700/Kilogramnya.
Jumlah hasil lelang untuk Ikan beku campur + 90.000 Kg X Rp.16.700 = Rp 1.503.000.000,-
D. Ikan Beku Campuran sebanyak + 45.000 Kg di Palka KM.
SINO-28 Dimenangkan
oleh PITONO (Perorangan) dengan penawaran harga tertinggi dan terjual Rp 14.650/Kilogramnya.
Jumlah hasil lelang untuk Ikan beku campur + 45.000 Kg X Rp.14.650 = Rp. 659.250.000,-
E. Ikan Beku Campuran sebanyak + 80.000 Kg di Palka KM.
SINO-29 Dimenangkan
oleh PITONO (Perorangan) dengan penawaran harga tertinggi dan terjual Rp
15.200/Kilogramnya.
Jumlah hasil lelang untuk Ikan beku campur + 80.000 Kg X Rp.15.200 = Rp 1.216.000.000,-
Ikan beku campuran + 393.000 Kilogram (393 TON) hasil
Sitaan Penyidik PNS Satker Pengawasan SDKP Merauke terjual dengan total harga Rp. 6.776.250.000,-(Enam Miliar Tujuh Ratus
Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar