10 Januari, 2015

Pengawas Perikanan Menangkap 5 Kapal Ikan Ex Asing di Merauke

Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Tual berhasil menangkap 5 Kapal Ex Asing di Merauke pada akhir tahun 2014. Kelima kapal tersebut adalah  KM. SINO 16 GT. 275,  KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 milik PT. SINO INDONESIA SHUNLIDA FISHING berpangkalan di Merauke Papua dengan barang bukti yang diamankan 5 unik kapal, 5 unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel dokumen dan  ikan campuran sebanyak  + 393 ton.


Menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual kronologis penangkapan terhadap lima kapal tersebut berawal ada hasil pemantauan dan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh pengawas perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Tual, pada tanggal 3 Oktober 2014 terhadap  keberadaan armada penangkapan sebanyak 8 (delapan) unit kapal adalah  KM. SINO 16, KM. SINO 17, KM. SINO 18, KM. SINO 28 dan KM. SINO 29 milik PT. SINO INDONESIA SHUNLIDA FISHING yang merapat di dekat Pelabuhan Khusus PT. Maritim Timur Jaya.


Kedelapan kapal tersebut dari Fishing Ground dan tiba di Tual tanggal 2 Oktober 2014 dan berlabuh di kolam pelabuhan PT. Maritim Timur Jaya, Tual dengan membawa hasil tangkapan yang didaratkan dan dialih muakan ke kapal pengangkut MV. Rui Hang berbendera Kamboja dan tanggal 14 oktober 2014 kapal-kapal sudah berangkat keluar dari Tual. Selama keberadaan kapal-kapal tersebut di Tual dari pihak perusahaan tidak ada yang melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal-kapal tersebut ke Stasiun Pengawasan SDKP Tual.


Setelah itu Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual melaporkan  kepada Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan melalui surat No. 976/Sta.3/SP.110/X/2014 tanggal  15 Oktober 2014 dan     Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah menindaklajuti membuat rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk melakukan pencabutan ijin terhadap 8 (delapan) kapal tersebut melalui Nota Dinas No. 30/DJPSDKP/X/2014 tanggal 21 Oktober 2014. Selanjutnnya Direktur Jenderal Perikanan Tangkap mencabut izin kedelapan kapal tersebut dengan surat No.  B.6964/DJPT/PI.440.D4/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014.


Lebih lanjut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual memerintahkan Kepala Satuan Kerja Pengawasan SDKP Merauke memeriksa lebih lanjut nahkoda kapal tersebut karena keluar ke Fishing ground tanpa memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan apabila kapal itu kembali.  Kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke langsung membuat surat kepada Direktur Jenderal Pengawasan SDKP dengan surat No. 199/MRK-Sta.3/PP.530/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014 dan direspon oleh Direktur Jenderal PSDKP dengan Surat No. 1201/DJPSDKP/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014. 


Dalam Suratnya Bapak Asep Burhanudin terkait penanganan kapal tersebut segera melakukan langkah-langkah 1). Menahan dokumen SIPI yang telah dicabut, 2). Tidak menerbitkan SLO dan laporan verifikasi pendaratan, 3). Memastikan ikan hasil tangkapan yang dihasilkan dari kegiatan Illegal Fishing (periode SIPI) sebagai barang bukti pelanggaran. Selain itu diminta untuk mengidentifikasi minmal 2 alat bukti sebagai dasar untuk proses penyidikan tindak pidana perikanan yang dipasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


Kemudian Bapak Herwin Salurante, ST  Kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke langsung mencari bukti yang cukup untuk menindaklanjuti instruksi Bapak Dirjen dengan melaporkan kembali hasil pemeriksaan terhadap 5 kapal tersebut pada tanggal 30 Desember 2014 yang di ketahuai oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual dengan surat No. 212/MRK-Stan.3/PP.530/XII/2014 perihal Laporan Lanjutan Identifikasi.  Pada suratnnya beliau mengatakan :


1.      Bahwa kapal milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing berangkat dari Tual menuju Fishing Ground sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tiba kembali di pelabuhan Merauke adalah sebagai berikut :
a)      KM.SINO-16  tgl  21 Oktober 2014 dan tiba  tgl 10 Desember 2014
b)      KM.SINO-17  tgl 10 Oktober 2014 dan tiba  tgl 10 Desember 2014
c)      KM SINO-18   tgl 10 Oktober 2014 dan tiba  tgl 10 Desember 2014
d)     KM.SINO-28  tgl 10 Oktober 2014 dan tiba  tgl 14 Desember 2014
e)      KM.SINO-29  tgl 10 Oktober 2014 dan tiba  tgl 10 Desember 2014

2.      Total muatan hasil tangkapan di dalam palkah dan hasil tangkap setelah SIPI dicabut yaitu sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai saat masuk kembali ke Pelabuhan Merauke adalah :
a)      KM.SINO-16   sebanyak  88.000 Kg setelah pencabutan SIPI 5.000 Kg.
b)      KM.SINO-17  sebanyak  90.000 Kg setelah pencabutan SIPI Nihil
c)      KM SINO-18   sebanyak  90.000 Kg setelah pencabutan SIPI Nihil
d)     KM.SINO-28  sebanyak  45.000 Kg setelah pencabutan SIPI Nihil.
e)      KM.SINO-29  sebanyak  80.000 Kg setelah pencabutan SIPI 10.000 Kg.

3.      Ke 5 kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran berikut :
a)      Berlayar tanpa memiliki dokumen sesuai pasal 86 ayat (1) (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-RI, jo Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 43 Jo pasal 44 ayat (1)(2) jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
b)      Tidak memiliki SIPI sejak tanggal 30 Oktober 2014 sesuai Surat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap No. B.6964/DJPT.4/PI 440.D4/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk 8 (delapan) kapal PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing, melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
 
Bapak Asep Burhanudin menginstruksikan dengan suratnnya No. 347/DJPSDKP/I/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Penanganan 5 (lima) kapal milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing kepada Kepala Satker Pengawasan Merauke yang di Tembuskan kepada Kepala Stasiun PSDKP Tual terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KM. SINO 16, KM. SINO 17, KM. SINO 18, KM. SINO 28 dan KM. SINO 29 untuk mengambil langkah langkah pertama menyerahkan lima kapal tersebut dan barang bukti kepada PPNS Perikanan untuk diproses penyidikan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kedua berkoordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran untuk fasilitasi percepatan proses penyidikan. Mengenakan pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf d UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Kepala Stasiun PSDKP Tual langsung bergerak cepat memerintahkan Kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke untuk mulai proses penyidikan kelima kapal ini dan memerintahkan  Penyidik di Satker PSDKP Kimaan, Satker PSDKP Jayapura serta Penyidik Satker PSDK Timika dan beliau sendiri akan ke Merauke untuk memimpin proses penyidikan. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa ada tiga kapal yaitu KM. Sino 15, KM. Sino 26 dan KM. Sino 27 sudah ditangkap oleh Angkatan Laut dan saat ini sementara diproses penyidikan oleh Penyidik Lantamal IX Ambon.

Menurut Bapak Asep Burhanudin Dirjen PSDKP dalam waktu dekat ini sekitar tanggal 17 Januari 2015 Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan beserta jajaran Ditjen PSDKP akan melihat dari dekat kelima kapal tersebut dan serta akan mengunjungi Wanam.

 








Tidak ada komentar: