Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun
Pengawasan SDKP Tual berhasil menangkap 5 Kapal Ex Asing di Merauke pada akhir
tahun 2014. Kelima kapal tersebut adalah
KM. SINO 16 GT. 275, KM. SINO 17 GT. 265, KM. SINO 18 GT. 265, KM. SINO 28 GT. 265 dan KM. SINO 29 GT. 265 milik PT. SINO INDONESIA SHUNLIDA FISHING berpangkalan di Merauke Papua dengan barang bukti yang diamankan 5 unik
kapal, 5 unit alat tangkap pukat ikan, 5 bundel dokumen dan ikan campuran sebanyak + 393 ton.
Menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual kronologis penangkapan terhadap lima kapal
tersebut berawal ada hasil
pemantauan dan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang
dilakukan oleh pengawas perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Tual, pada tanggal 3
Oktober 2014 terhadap keberadaan armada penangkapan sebanyak 8
(delapan) unit kapal adalah KM. SINO 16, KM. SINO 17, KM. SINO 18, KM. SINO 28 dan KM. SINO 29 milik PT. SINO
INDONESIA SHUNLIDA FISHING yang merapat di dekat Pelabuhan Khusus PT. Maritim
Timur Jaya.
Kedelapan
kapal tersebut dari Fishing Ground dan tiba di Tual tanggal
2 Oktober 2014 dan berlabuh di kolam pelabuhan PT. Maritim Timur Jaya, Tual dengan membawa hasil tangkapan yang didaratkan dan dialih muakan ke kapal
pengangkut MV. Rui Hang berbendera Kamboja dan tanggal 14 oktober 2014 kapal-kapal sudah
berangkat keluar dari Tual. Selama keberadaan kapal-kapal tersebut di Tual dari
pihak perusahaan tidak ada yang melaporkan kedatangan dan keberangkatan
kapal-kapal tersebut ke Stasiun Pengawasan SDKP Tual.
Setelah itu Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Tual melaporkan kepada Direktur
Pengawasan Sumber Daya Perikanan melalui surat No. 976/Sta.3/SP.110/X/2014
tanggal 15 Oktober 2014 dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan telah menindaklajuti membuat rekomendasi kepada Direktur
Jenderal Perikanan Tangkap untuk melakukan pencabutan ijin terhadap 8 (delapan)
kapal tersebut melalui Nota Dinas No. 30/DJPSDKP/X/2014 tanggal 21
Oktober 2014. Selanjutnnya Direktur
Jenderal Perikanan Tangkap mencabut izin kedelapan kapal
tersebut dengan surat No. B.6964/DJPT/PI.440.D4/X/2014 tanggal 30
Oktober 2014.
Lebih lanjut Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Tual memerintahkan Kepala Satuan Kerja Pengawasan SDKP Merauke
memeriksa lebih lanjut nahkoda kapal tersebut karena keluar ke Fishing ground
tanpa memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan apabila kapal itu
kembali. Kepala Satker Pengawasan SDKP
Merauke langsung membuat surat kepada Direktur Jenderal Pengawasan SDKP dengan
surat No. 199/MRK-Sta.3/PP.530/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014 dan direspon
oleh Direktur Jenderal PSDKP dengan Surat No. 1201/DJPSDKP/XII/2014 tanggal 24
Desember 2014.
Dalam Suratnya Bapak Asep
Burhanudin terkait penanganan kapal tersebut segera melakukan langkah-langkah
1). Menahan dokumen SIPI yang telah dicabut, 2). Tidak menerbitkan SLO dan
laporan verifikasi pendaratan, 3). Memastikan ikan hasil tangkapan yang
dihasilkan dari kegiatan Illegal Fishing (periode SIPI) sebagai barang bukti
pelanggaran. Selain itu diminta untuk mengidentifikasi minmal 2 alat bukti
sebagai dasar untuk proses penyidikan tindak pidana perikanan yang dipasal 93
ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan.
Kemudian Bapak Herwin Salurante, ST
Kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke langsung mencari bukti yang cukup
untuk menindaklanjuti instruksi Bapak Dirjen dengan melaporkan kembali hasil
pemeriksaan terhadap 5 kapal tersebut pada tanggal 30 Desember 2014 yang di
ketahuai oleh Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual dengan surat No.
212/MRK-Stan.3/PP.530/XII/2014 perihal Laporan Lanjutan Identifikasi. Pada suratnnya beliau mengatakan :
1.
Bahwa kapal
milik PT.
Sino Indonesia Shunlida Fishing berangkat dari
Tual menuju Fishing Ground sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tiba
kembali di pelabuhan Merauke adalah sebagai berikut :
a)
KM.SINO-16
tgl 21 Oktober 2014 dan tiba tgl 10 Desember 2014
b)
KM.SINO-17
tgl 10 Oktober 2014 dan tiba tgl
10 Desember 2014
c)
KM
SINO-18 tgl 10 Oktober
2014 dan tiba tgl 10 Desember 2014
d)
KM.SINO-28
tgl 10 Oktober 2014 dan tiba tgl
14 Desember 2014
e)
KM.SINO-29 tgl 10 Oktober
2014 dan tiba tgl 10 Desember 2014
2.
Total muatan hasil
tangkapan di dalam palkah dan hasil tangkap setelah SIPI dicabut yaitu sejak
tanggal 30 Oktober 2014 sampai saat masuk kembali ke Pelabuhan Merauke adalah :
a)
KM.SINO-16
sebanyak 88.000 Kg setelah pencabutan SIPI 5.000 Kg.
b)
KM.SINO-17
sebanyak 90.000 Kg setelah pencabutan SIPI Nihil
c)
KM
SINO-18 sebanyak 90.000 Kg setelah pencabutan SIPI Nihil
d)
KM.SINO-28
sebanyak 45.000 Kg setelah pencabutan SIPI Nihil.
e)
KM.SINO-29 sebanyak 80.000 Kg setelah pencabutan SIPI 10.000 Kg.
3.
Ke 5 kapal
tersebut diduga telah melakukan pelanggaran berikut :
a)
Berlayar tanpa
memiliki dokumen sesuai pasal 86 ayat (1) (2) Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha
Perikanan Tangkap di WPP-RI, jo Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 43 Jo pasal 44 ayat (1)(2) jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
b)
Tidak memiliki
SIPI sejak tanggal 30 Oktober 2014 sesuai Surat Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap No. B.6964/DJPT.4/PI 440.D4/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Pencabutan
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk 8 (delapan) kapal PT. Sino Indonesia
Shunlida Fishing, melanggar Pasal 27 ayat
(1) jo Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor
: 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Bapak Asep
Burhanudin menginstruksikan dengan suratnnya No. 347/DJPSDKP/I/2015 tanggal 8
Januari 2015 perihal Penanganan 5 (lima) kapal milik PT. Sino Indonesia
Shunlida Fishing kepada Kepala Satker Pengawasan Merauke yang di Tembuskan
kepada Kepala Stasiun PSDKP Tual terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
KM. SINO 16, KM. SINO 17, KM. SINO 18, KM. SINO 28 dan KM. SINO 29 untuk mengambil langkah langkah pertama
menyerahkan lima kapal tersebut dan barang bukti kepada PPNS Perikanan untuk diproses
penyidikan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kedua
berkoordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran untuk
fasilitasi percepatan proses penyidikan. Mengenakan pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31
tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf d UU No.
31 tahun 2004 tentang perikanan.
Kepala Stasiun
PSDKP Tual langsung bergerak cepat memerintahkan Kepala Satker Pengawasan SDKP
Merauke untuk mulai proses penyidikan kelima kapal ini dan memerintahkan Penyidik di Satker PSDKP Kimaan, Satker PSDKP
Jayapura serta Penyidik Satker PSDK Timika dan beliau sendiri akan ke Merauke
untuk memimpin proses penyidikan. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa ada tiga
kapal yaitu KM. Sino 15, KM. Sino 26 dan KM. Sino 27 sudah ditangkap oleh
Angkatan Laut dan saat ini sementara diproses penyidikan oleh Penyidik Lantamal
IX Ambon.
Menurut Bapak Asep Burhanudin Dirjen PSDKP dalam waktu dekat ini sekitar tanggal 17 Januari 2015 Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan beserta jajaran Ditjen PSDKP akan melihat dari dekat kelima kapal tersebut dan serta akan mengunjungi Wanam.
Penulis Mukhtar,
A.Pi, M.Si
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar