25 Maret, 2015

PSDKP Tual dan Lanal Tual Mengamankan Kapal Kargo KM. Pulau Nunukan

Stasiun Pengawasan SDKP Tual berhasil mengamankan Kapal Kargo KM. Pulau Nunukan PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya yang diduga melakukan Pengangkutan ikan secara illegal di Perairan Benjina Kepulauan Aru tanggal 21 Maret 2015. Kronologis Penangkapan menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si berawal dari Perintah Ibu Susi Pudjiastuti  Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Bapak Asep Burhanuddin Dirjen Pengawasan SDKP untuk memonitor keberadaan KM. Pulau Nunukan yang akan melakukan pemuatan Kontainer Ikan.
 
Berawal dari itu kami menginfokan kepada seluruh Kepala Satker dan Pos PSDKP Wilayah Timur untuk memonitor kapal yang kargo KM. Pulau Nunukan. Tanggal 20 Maret 2015 Bapak Agniardi Didit, SH  Pengawas Perikanan Pos PSDKP Dobo melaporkan bahwa KM. Pulau Nunukan Baru Tiba di Benjina  dari Timika untuk muat container yang sudah diisi. Dari laporan tersebut kami teruskan ke Dirjen PSDKP, Beliau memerintahkan untuk menahan kapal.
Keesokan harinya Pengawas Perikanan Chaedar Afthon, S.Pi dari Stasiun PSDKP Tual tiba di Benjina untuk  melakukan pemeriksaan terhadap KM. Pulau Nunukan dengan melibatkan 2 orang Anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut Aru dan 3 Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tual. Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1.     Identitas Kapal : KM. Pulau Nunukan dengan tanda selar GT.6388 No.2656/Ka milik PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya;
2.     Di Atas kapal Terdapat Peti Kemas berpendingin sebanyak 24 Unit yang menurut keterangan berisi masing-masing unit + 27 Ton Ikan Beku Campur (Total seluruh ikan + 660 Ton);
3.     Di dalam kapal tidak ditemukan adanya palka yang didesain khusus untuk penyimpanan ikan beku; (Point 1-3 telah dilaporkan kepada Direktur SDP dan Kepala Stasiun PSDKP Tual, Ditjen PSDKP)
4.   Keterangan Lain: Pada 21 Maret 2015 semua dokumen kapal milik KM. Pulau Nunukan telah ditahan dan diamankan oleh pihak Lanal Aru untuk dilakukan Verifikasi. Hasil verifikasi oleh Lanal Aru disampaikan kepada Komandan Armada Wilayah Timur TNI Angkatan Laut. Dari hasil laporan verifikasi tersebut, diperintahkan kepada Lanal Aru untuk mengawal KM. Pulau Nunukan untuk diadhok ke Lanal Tual.  KM. Pulau Nunukan bertolak dari Pelabuhan Benjina menuju Tual dengan dikawal oleh 2 orang Anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut Aru dan 1 Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tual, serta dikawal oleh KP. Hiu Macan 003 dan KP. Hiu Macan 004
Menurut informasi yang diperoleh dari Nahkoda KM. Pulau Nunukan, bahwa kapal ini bertolak dari Surabaya,  tiba di  Tual tanggal 14 Maret 2015, kemudian ke Benjina untuk menurunkan 24 reefer kosong di PT. PBR. Kapal bertolak menuju Timika dan bertolak lagi ke Benjina dan tiba 20 Maret 2015 pagi dan melakukan pemuatan 24 unit reefer yang menurut keterangan telah diisi masing-masing unit + 27 Ton Ikan Beku Campur (Total seluruh ikan + 660 Ton). Kapal pada 20 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 WIT telah memiliki dokumen (Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Keterangan Membawa Ikan) sehingga sudah siap untuk bertolak dari Benjina menuju Surabaya. Akan tetapi ada instruksi  dari Pengawas Perikanan bahwa kapal untuk sementara ditahan keberangkatannya karena telah diterbitkan Surat Edaran dari Dirjen PSDKP  tentang pelarangan keluarnya Ikan dari UPI.
Rencana Kapal KM. Pulau Nunukan akan diproses lebih lanjut karena diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Karantina Ikan oleh kedua Instansi yaitu TNI Lanal Tual dan Stasiun Pengawasan SDKP Tual. 

Setelah diperiksa, kapal kemudian digiring dari Pelabuhan Benjina menuju Perairan Tual dengan dikawal aparat TNI AL pada tanggal 21 Maret 2015. “Tadi pagi kami baru terima penyerahan KM Pulau Nunukan ini dari Lanal Aru,” ungkap Danlanal Tual Kolonel Hari Wikayanto di Tual, Senin (23/3).

Pihaknya belum dapat memastikan apakah kapal kargo itu melakukan perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan peraturan moratorium dan larangan transhipment yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Ini baru penyelidikan awal. Kami sendiri belum tahu persis duduk persoalannya,” katanya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP-KKP Alina Tampubolon saat menyaksikan penahanan kapal tersebut menyatakan proses penahanan dimulai dari laporan Pos PSDKP Benjina tentang adanya perusahaan yang mengapalkan ikan dengan menggunakan jasa peti kemas dan kapal kargo umum KM Pulau Nunukan.
Menurutnya, hal yang perlu ditelusuri adalah apakah ikan 660 ton yang dimasukkan ke dalam 24 peti kemas itu hasil tangkapan sebelum moratorium diberlakukan atau sesudahnya. “Yang pasti kapal ini ditahan karena kita harus selidiki apakah ikan yang akan dibawa itu ada izinnya yang sah atau tidak,” katanya.

Menurutnya, hal yang perlu ditelusuri adalah apakah ikan 660 ton yang dimasukkan ke dalam 24 peti kemas itu hasil tangkapan sebelum moratorium diberlakukan atau sesudahnya. “Yang pasti kapal ini ditahan karena kita harus selidiki apakah ikan yang akan dibawa itu ada izinnya yang sah atau tidak,” katanya.
Ia juga menambahkan, jika itu hasil tangkapan sesudah moratorium berarti perusahaan pemiliknya melanggar aturan hukum dan tidak berhak atas ikan-ikan tersebut, sehingga barang tersebut harus disita untuk negara. “Kalau melanggar ya kita lelang dan hasilnya masuk ke kas negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kapten Nahkoda KM Pulau Nunukan Joni Sulle menyatakan pihaknya tidak tahu-menahu soal pemuatan ikan dalam peti kemas itu. Semua peti kemas dinaikkan ke atas kapal dalam keadaan sudah tersegel perusahaan, yakni PT. Pusaka Benjina Resources (PBR).”Kami hanyalah perusahaan jasa kargo laut,” ujarnya.
Pemuatan ikan ke dalam petikemas dan mengapalkannnya dengan kapal kargo umum merupakan modus baru yang ditemukan dalam perkara hukum perikanan. Penahanan kapal kargo bermuatan ikan dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen PSDKP terkait larangan keluarnya ikan dari Unit Pengolahan Ikan (UPI). (DS)
Kata Menteri Susi Soal Penangkapan Kapal Pencuri Ikan Terbesar Dalam Sejarah
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal 'super jumbo' yang diduga mengangkut ikan secara ilegal. Namanya KM Pulau Nunukan berbobot 6.388 Gross Ton (GT). Kapal ini memecahkan rekor kapal pencuri ikan terbesar sepanjang sejarah, yang sebelumnya dipegang MV Hai Fa.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, KM Pulau Nunukan dimiliki oleh perusahaan induk Pusaka Benjina Resouces (PBR). Perusahaan ini diklaim Susi berasal dari Thailand yang berinvestasi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.


Selain mengangkut ikan secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, perusahaan tersebut juga memiliki kasus lain yaitu perbudakan (slavery).



"Investigasi kepada Pusaka Benjina Resources itu melakukan slavery atau perbudakan di Benjina, dan mereka kemarin melalui KM Pulau Nunukan membawa hasil ikan hasil illegal fishing," papar Susi saat ditemui di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (25/03/2015).



Awalnya, Susi menduga perusahaan pemilik kapal KM Pulau Nunukan adalah berasal dari Indonesia. Selain itu perusahaan diketahui memiliki 3 anak usaha dengan sektor bisnis yang sama.



"Orang pikir itu perusahaan Indonesia memang, tetapi beroperasi untuk perusahaan Thailand dengan nama PT dari Indonesia," imbuhnya.



Khusus KM Pulau Nunukan, saat ini kapal kargo tersebut sedang diverifikasi sekaligus dilakukan penyidikan oleh tim satgas anti mafia illegal fishing.



"Untuk saat sekarang kita langsung tangkap KM Nunukan, satgas akan bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian. Kita sudah tegakkan satu hal yang sudah luar biasa hasilnya," kata Susi. (dtf)
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/03/25/154333/kata-menteri-susi-soal-penangkapan-kapal-pencuri-ikan-terbesar-dalam-sejarah/#.VRMxQ_mUe6I


Ini Modus Baru Kejahatan Perikanan


Jakarta, JMOL – Aparat pengawas gabungan TNI AL dan Petugas Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan modus baru kejahatan perikanan, yakni dengan menggunakan peti kemas dan mengapalkannnya dengan kapal kargo umum.
Hal itu terpantau dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang mengakut ikan mencapai 660 ton, yang dimasukkan ke dalam 24 unit peti kemas, masing-masing berisi 27 ton ikan beku. Rencananya, muatan tersebut akan dibawa kapal kargo KM Pulau Nunukan milik PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) menuju Surabaya, Jawa Timur.
“Proses penahanan dimulai dari laporan Pos PSDKP Benjina, tentang adanya perusahaan yang mengapalkan ikan dengan menggunakan jasa peti kemas dan kapal kargo umum KM Pulau Nunukan,” ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP-KKP, Alina Tampubolon.
Dikatakan Alina, saat ini kapal masih ditahan. Petugas masih melakukan penyelidikan, apakah ikan 660 ton yang dimasukkan ke dalam 24 peti kemas tersebut merupakan hasil tangkapan sebelum moratorium diberlakukan, atau sesudahnya.
“Kapal ini ditahan karena kita harus selidiki, apakah ikan yang akan dibawa itu ada izinnya atau tidak,” katanya. Ia menambahkan, jika itu hasil tangkapan sesudah moratorium, berarti perusahaan pemiliknya melanggar aturan hukum dan tidak berhak atas ikan-ikan tersebut, sehingga barang tersebut harus disita untuk negara.
Sementara itu, Kapten Nahkoda KM Pulau Nunukan, Joni Sulle menyatakan, pihaknya tidak tahu-menahu soal pemuatan ikandalam peti kemas itu. Pasalnya, semua peti kemas dinaikkan ke atas kapal dalam keadaan sudah tersegel perusahaan, yakni PT. Pusaka Benjina Resources (PBR). “Kami hanyalah perusahaan jasa kargo laut,” tandasnya.[IKAWATI]

Susi: Perusahaan Pemilik Kargo Ikan Bukan dari Indonesia

Jakarta, JMOL – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mengungkapkan, perusahaan yang diduga melakukan illegal fishing dengan modus mengakut ikan dengan kapal kargo PT Pusaka Benjina Resources (PBR), bukan perusahaan Indonesia. Melainkan dari Thailand yang berinvestasi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
“Orang pikir itu perusahaan Indonesia memang, tetapi beroperasi untuk perusahaan Thailand dengan nama PT dari Indonesia,” ujar Susi, usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait evaluasi penganan illegal fishing, di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3). Saat ini, menurut dia, KM Pulau Nunukan sedang diverifikasi sekaligus diselidiki oleh Tim Satgas Antimafia Illegal Fishing.
“Satgas akan bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian. Kita sudah tegakkan satu hal yang sudah luar biasa hasilnya,” kata Susi. Selain mengangkut ikan secara ilegal, lanjut Susi, karena tidak memiliki dokumen yang sah, petugas akhirnya melakukan investigasi dan hasilnya perusahaan tersebut juga memiliki kasus lain, yakni perbudakan (slavery). “Investigasi Pusaka Benjina Resources, ternyata mereka melakukan slavery atau perbudakan di Benjina.”
Sebelumnya, aparat pengawas gabungan TNI AL dan Petugas Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan modus baru kejahatan perikanan, yakni dengan menggunakan petikemas dan mengapalkannnya dengan kapal kargo umum.
Hal itu dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang mengakut ikan mencapai 660 ton, dengan dimasukan ke dalam 24 unit peti kemas, yang masing-masing berisi 27 ton ikan beku. Rencananya, muatan tersebut akan dibawa oleh kapal kargo KM Pulau Nunukan milik PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) menuju Surabaya.[IKAWATI]

Tidak ada komentar: