KKPNews-Pontianak. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa pihaknya tengah menjajaki kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI terkait penanganan kasus illegal fishing secara online. “Jika berjalan lancar, mulai April nanti penanganan kasusnya akan terekam secara online”, kata Achmad dalam kunjungan kerja Satgas illegal fishing di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/3).
Menurutnya sistem ini terbuka bagi siapapun, sehingga masing-masing pihak bisa melihat suatu kasus sampai di mana tahapannya. Sistem akan tersinkronisasi antar penegak hukum illegal fishing seperti TNI AL, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan KKP. Sehingga penanganannya akan berjalan lebih cepat dan efisien. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat meminimalisasi ‘permainan’ di lapangan. “Kami wajib memastikan agar tidak ada permainan di lapangan, jangan sampai ada pelemahan,” ungkapnya.

Menurut Achmad, hal itu dimungkinkan dengan merujuk pada pasal 7 ayat 2 butir c juncto pasal 101 diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan, salah satunya adalah soal daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan.
Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan, dimana mengatur lebih rinci proses pemusnahan kapal sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. “Terutama kasus pencurian kapal asing. Dalam tahap penyidikan juga sudah bisa dilelang atau dimusnahkan,” katanya. Apabila kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi maka persetujuan pemusnahan diterbitkan oleh ketua yang bersangkutan.

“Dari 14 kapal tersebut, ada 7 kapal asing yang putusannya telah incracht, namun belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pontianak. Barang butki lain berupa ikan, juga tidak dilelang ditahap penyidikan,” kata Achmad.
Kebijakan-kebijakan baru tentang illegal fishing, baik dari Mahkamah Agung hingga Menteri Kelautan dan Perikanan, semuanya agar lelang dapat dilakukan lebih cepat sehingga nilai ekonomi ikan bisa tetap tinggi. Achmad mengatakan, Pasal 76A UU Perikanan, kapal asing yang melakukan tindak pidana perikanan, dapat dimusnahkan atau dilelang sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asalkan dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar