JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak bisa menahan emosinya ketika bercerita kepada awak media, bahwa kapal pencuri ikan terbesar asal China berbendera Panama yakni MV Hai Fa ternyata tidak ditenggelamkan. Pengadilan Negeri Ambon memutuskan pemilik MV Hai Fa hanya dituntut denda Rp 200 juta.
“I was very sad. Saya marah. Mau nangis, kerja capek-capek sampai tengah malem,” kata Susi di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Dengan mata yang terlihat memerah, Susi mengatakan, dirinya berharap tidak ada satupun kapal pencuri ikan yang bisa lolos. “Kalau hal seperti ini lolos lagi, saya yakin, harga diri, dignity,kerja keras kita itu seperti disepelekan. Seperti tidak dihargai,” ucap pemilik Susi Air itu.
Bagi Susi, pemberantasan illegal unreported dan unregulated (IUU)fishing bukanlah hal yang kecil untuk memulai menegakkan kedaulatan bangsa. “Saya kecewa, dan saya ingin ada penyidikan atas keputusan ini,” ucap dia.
Kapal berbendera Panama, MV Hai Fa
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa menerangkan, penyidikan Hai Fa dilakukan oleh TNI AL, dan bukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, ataupun satgas.
Dalam kasus Hai Fa ini, satgas hanya melakukan koordinasi, asistensi, serta konsultasi. Penyidik membawa Hai Fa ke Pengadilan Negeri Ambon lewat kejaksaan dengan tiga dakwaan. Pertama, surat laik operasi (SLO), kedua vessel monitoring system (VMS) yang tidak diaktifkan, serta ditemuikannya hiu martil.
“Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Artinya yang terbukti itu hanya hiu martil. Bagi satgas memang ganjil, karena kalau dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21,” kata Achmad.
Artinya, lanjut dia, jika kasus sudah berstatus P21 berarti semua bukti sudah solid, yang artinya kapal terbukti melakukan tindakillegal fishing. Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan hanya satu dakwaan yang terbukti, yakni soal hiu martil.
Adapun soal SLO, JPU memutuskan tidak bermasalah sebab sudah ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan syahbandar Kementerian Perhubungan. Sedangkan dakwaan kedua terkait matinya VMS, dilihat sebagai unsur ketidaksengajaan, lantaran steker mati.
"Kalau P21 itu setelah melalui jaksa peneliti, artinya semua bukti sudah solid. Kemudian JPU yang tidak mampu membuktikan tiga dakwaan tersebut, hanya satu terbukti. Dari kami sebaiknya menunggu keputusannya karena keputusan pengadilan belum tentu sama dengan tuntutan jaksa. Jadi wait and see lebih baik," sebutnya.
Menindaklanjuti kejanggalan keputusan pengadilan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyampaikan keberatan ke Komisi Yudisial. “Kita akan menelaah kenapa ini terjadi dan akan menyampaikan ke KY,” kata Achmad.
Akhir Desember 2014 lalu, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL berhasil mengamankan kapal raksasa berbendera Panama, MV Hai Fa.
Dirjen PSDKP, KKP, Asep Burhanudin memaparkan, kapal berkapasitas 4.306 gross tonage (GT) tersebut diamankan ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12/2014).
"MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah," kata Asep dalam paparan, Senin (12/1/2015). (baca: KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Terbesar dalam Sejarah Indonesia)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/23/151355426/.Menteri.Susi.Marah.Kapal.Pencuri.Ikan.Terbesar.Hanya.Dituntut.Denda.Rp.200.Juta
Metrotvnews.com, Ambon: Pengadilan Perikanan Ambon memvonis denda Rp200 juta kepada Nahkoda MV Hai Fa, Zhu Nian Lee (43). Kapalnya terbukti mengangkut 15 ton ikan Hiu Jenis Lonjor dan Hiu Martir secara ilegal.
"Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Ambon menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zhu Nian Lee, dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayarnya, maka digantikan dengan hukuman kurungan enam bulan penjara,” kata Hakim Mathius saat membacakan putusan majelis hakim, Rabu (25/3/2015).
Namun dalam amar putusannya, kapal berbobot 3.830 gross ton (GT) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana illegal fishing. Majelis hakim yang diketuai Mathius menyatakan terdakwa Zhu Nian Lee yang berkebangsaan Tiongkok hanya terbukti memuat ikan Hiu secara Ilegal.
Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti kapal MV. Hai Fa, berikut ikan dan udang beku sebanyak 800.688 Kg dan dokumen kapal lainnya dilepaskan dan dikembalikan kepada pemiliknya, milik PT Avona Mina Lestari melalui nahkoda. Sedangkan barang bukti 15 ton ikan Hiu Martir dan Hiu Lonjor dirampas untuk negara.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 kapal, barang bukti ikan campuran dan udang sebanyak 800.688 Kg dan dokumen kapal lainnya dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa, sedangkan barang bukti ikan hiu dirampas untuk negara," kata Mathius.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa mengangkut dua jenis ikan Hiu ke luar NKRI itu melanggar Pasal 100 Junto Pasal 7 ayat (2) huruf m, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004.
MV Hai Fa sebelumnya ditangkap pada 26 Desember 2014 saat berlabuh di wilayah Wanam, Kaimana, Papua Barat oleh petugas Pengawas Perikanan Satker PSDKP Kimaan di Wanan. Kapal tersebut ditangkap karena dokumen dan muatan tidak sama.
Yakni, muatan ikan yang tidak sesuai dengan SIKPI-NA nomor 20.14.0001.02.42482 yakni, ikan segar beku. Selain itu, kapal berbendera Panama itu juga mengangkut jenis Ikan Hiu Lonjor dan Ikan Hiu Martil, yang dilarang dikeluarkan dari wilayah NKRI.
SUR
http://news.metrotvnews.com/read/2015/03/26/376717/pengadilan-perikanan-ambon-bebaskan-kapal-pengangkut-hiu-ilegal
Pengadilan Perikanan Ambon Bebaskan Kapal Pengangkut Hiu Ilegal
Hamdi Jempot - 26 Maret 2015 03:21 wib
Metrotvnews.com, Ambon: Pengadilan Perikanan Ambon memvonis denda Rp200 juta kepada Nahkoda MV Hai Fa, Zhu Nian Lee (43). Kapalnya terbukti mengangkut 15 ton ikan Hiu Jenis Lonjor dan Hiu Martir secara ilegal.
"Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Ambon menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zhu Nian Lee, dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayarnya, maka digantikan dengan hukuman kurungan enam bulan penjara,” kata Hakim Mathius saat membacakan putusan majelis hakim, Rabu (25/3/2015).
Namun dalam amar putusannya, kapal berbobot 3.830 gross ton (GT) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana illegal fishing. Majelis hakim yang diketuai Mathius menyatakan terdakwa Zhu Nian Lee yang berkebangsaan Tiongkok hanya terbukti memuat ikan Hiu secara Ilegal.
Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti kapal MV. Hai Fa, berikut ikan dan udang beku sebanyak 800.688 Kg dan dokumen kapal lainnya dilepaskan dan dikembalikan kepada pemiliknya, milik PT Avona Mina Lestari melalui nahkoda. Sedangkan barang bukti 15 ton ikan Hiu Martir dan Hiu Lonjor dirampas untuk negara.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 kapal, barang bukti ikan campuran dan udang sebanyak 800.688 Kg dan dokumen kapal lainnya dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa, sedangkan barang bukti ikan hiu dirampas untuk negara," kata Mathius.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa mengangkut dua jenis ikan Hiu ke luar NKRI itu melanggar Pasal 100 Junto Pasal 7 ayat (2) huruf m, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004.
MV Hai Fa sebelumnya ditangkap pada 26 Desember 2014 saat berlabuh di wilayah Wanam, Kaimana, Papua Barat oleh petugas Pengawas Perikanan Satker PSDKP Kimaan di Wanan. Kapal tersebut ditangkap karena dokumen dan muatan tidak sama.
Yakni, muatan ikan yang tidak sesuai dengan SIKPI-NA nomor 20.14.0001.02.42482 yakni, ikan segar beku. Selain itu, kapal berbendera Panama itu juga mengangkut jenis Ikan Hiu Lonjor dan Ikan Hiu Martil, yang dilarang dikeluarkan dari wilayah NKRI.
SUR
http://news.metrotvnews.com/read/2015/03/26/376717/pengadilan-perikanan-ambon-bebaskan-kapal-pengangkut-hiu-ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar