07 Maret, 2015

PENGUMUMAN AUDIT KAPAL EKS ASING

 Dalam rangka pengendalian atas maraknya penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membentuk Tim Analisis dan Evaluasi (Tim ANEV) Perizinan Kapal Perikanan Eks Asing yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2015.

Menindaklanjuti Surat keputusan tersebut, pemerintah terhitung hari ini, Kamis (5/3) akan mulai melakukan analisis dan evaluasi berupa audit Keputusan terhadap 187 perusahaan pemilik kapal eks asing atau kapal yang pembangunannya dilakukan di luar negeri, sebagaimana daftar terlampir.
 
Siaran Pers yang menjelaskan tentang Kick Off ANEV Perizinan Kapal Eks Asing tersebut dapat dilihat di bagian Siaran Pers pada laman ini.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah menghimbau kepada para pemilik kapal eks asing dimaksud dapat segera menyerahkan surat permintaan dokumen secara resmi dan diwajibkan untuk mengirimkan dokumen tersebut selambat-lambatnya Jumat, 20 Maret 2014. keterlambatan penyampaian dokumen dapat mengakibatkan pemilik kapal eks asing melepaskan haknya untuk dilakukan anev terhadap usaha perikanannya dan/atau kapal perikanan eks asing miliknya.

Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani. Terima kasih.
Lampiran
  1. Daftar Pemilik Kapal yang akan dilakukan ANEV
  2. Metode Pengisian Dokumen Lampiran
  3. Lampiran Kapal Eks Asing 
  4.  
  5. http://kkp.go.id/index.php/berita/pengumuman-audit-kapal-eks-asing/ 
Menteri Susi Akan Audit 1.132 Kapal dan 187 Pemiliknya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti telah membentuk Tim Analisa dan Evaluasi (Tim Anev) kapal eks asing melalui Surat Keputusan MenKP Nomer 4 Tahun 2015. Nantinya, Tim itu akan melakukan audit 1.132 kapal eks asing dan 187 pemilik kapal. 

"Jadi di sini kapal itu banyak yang berbendera Indonesia itu bohong bohong. Karena tidak compliance," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (4/3/2015).

Menurut Susi, audit kepatuhan yang akan dilakukan kepada kapal eks asing dan para pemilik kapal perlu dilakukan pasalnya salah satu modus illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yaitu membawa tangkapan ikan ke negara lain. 

Oleh karena itu, tim tersebut akan melakukan berbagai pengecekan dokumen diantaranya Surat Izin Penengkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengngkut Ikan (SIPKI). Selain itu, Tim Anev bentukan Susi itu juga akan melakukan verifikasi secara materil kepada kapal dan pemiliknya tersebut. 

Di luar itu, esensi pembentukan tim itu juga untuk mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap atau pengangkut ikan eks asing selama 2 tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.

"Jadi berbagai indikasi yang disampaikan akan diteruskan oleh Tim Anev dan setiap jenis pelanggaran akan kami range 1 sampai 5," kata dia. Gambar dibawah ini adalah "Daftar Pemilik Kapal" yang akan dilakukan ANEV

 


Tidak ada komentar: