KP. Hiu Macan 05 kembali menangkap 1 kapal Thailand,kapal di giring ke stasiun pengawas pontianak akhir bulan Pebruari 2015
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 1 (satu) kapal perikanan
asing (KIA) asal Thailand, di perairan teritorial Laut Natuna,
Kepulauan Riau, pada tanggal 27 Februari 2015, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan atas KM. BKM 9 (103 GT, ABK 15 orang WNA Thailand dan 2 orang WNA Myanmar), karena
diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat penangkap ikan
terlarang trawl dan tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Republik Indonesia. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta, (3/3).
Selanjutnya, Direktur Jenderal PSDKP mengungkapkan KM. BKM 9 yang membawa ikan sebanyak ± 615 kg ikan campur, ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 005 saat melaksanakan operasi pengawasan sumber
daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak,
Kalimantan Barat, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Perikanan.
Asep menambahkan, KM. BKM 9 tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dengan : Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Sebagaimana
hasil pengawasan yang dilakukan oleh KKP, sampai dengan awal Maret 2015
KKP telah berhasil menangkap 20 (dua puluh) kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 11 (sebelas) kapal perikanan asing dan 9 (sembilan) kapal perikanan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar