Penyidik PNS Perikanan Stasiun
Pengawasan SDKP Tual pada tanggal 25 Februari 2015 sekitar jam 11.00 WIT menyerahkan
berkas dan Tersangka serta Barang Bukti Ikan dan kapal KM. Marcel Jaya 21 dengan Bobot 29 GT untuk tahap kedua
kepada Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
Penyerahan Tersangka Tarjo Bin Kapsin berserta barang bukti dilakukan
oleh Yopi Yuspilan, S.Pi selaku penyidik kepada Bapak Alfrets R.I. Talompo, SH
selaku Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
Menurut Kepala
Stasiun PSDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si penyerahan tahap kedua ini dilakukan
setelah adanya Surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Tual No.
B-173/S.1.13/Epp/02/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Pemberitahuan Hasil
Penyidikan atas tersangka Tarjo Bin Kapsin dinyatakan Lengkap sesuai pasal 8 (3) huruf b jo pasal 284 ayat (2) KUHAP setelah
dilakukan penyidikan sejak tanggal 5 Januari 2015 sesuai Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Nomor : Print
13/PPNS/ Sta.3/PP.520/I/2015 tanggal 5 Januari 2015. Ketika beliau bertemu dengan Bapak Alfrets R.I. Talompo, SH selaku Jampidum Kejaksaan Negri Tual
mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan Negeri Tual telah membantu pro
aktif sehingga kasus ini bisa selesai dan segera dapat dilimpahkan ke
Pengadilan untuk disidangkan. Beliau mengatakan secepatnnya akan melimpahkan
kasus ini untuk disidangkan.
Kapal KM. Marcel Jaya 21 ditangkap karena
dianggap menyalahi daerah penangkapan yang
seharusnnya diizinkan yakni Perairan Laut
Utara Jakarta
sesuai Surat Penangkapan Ikan No. 02.2182-08-22-2/1.823.67.2
tanggal 21 Agustus 2014 yang dikelurkan oleh Dinas Kelautan dan Pertanian DKI
Jakarta melanggar
Pasal 100 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 7
ayat (2) huruf c dan pasal 35 (A) ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun
2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004.
Penangkapan kapal KM. Marcel
Jaya 21 oleh Kapal Pengawas KP. Napoleon 026 milik Stasiun Pengawas SDKP Tual yang di operasikan di Pos Pengawasan
SDKP Benjina diperairan Aru yang diduga melakukan
penangkapan ikan berupa cumu-cumi sebanyak 200 pan
± 2 ton. Pada saat dilakukan
pemeriksaan, ditemukan bahwa
Kapal KM. Marcel Jaya 21 dengan Nahkoda Tarjo Bin Kapsin dengan ABK sebanyak 18 orang berkewargaan Negara
Indonesia sedang
melakukan kegiatan Penangkapan cumi-cumi berada di Laut
Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 Jam 12.15 WIT Posisi 070 19.366’ LS – 1340 20.824’ BT.
Lelang Ikan.
Kegiatan
Lelang Benda Sitaan/Barang bukti berupa cumi-cumi sebanyak ± 2 ton dalam
perkara an. Tarjo Bin Kapsin Berdasarkan Surat Perintah Lelang Benda
Sitaan/Barang Bukti dari Kepala Stasiun PSDKP Tual nomor :
Lelang.128/PPNS-Kan/Sta.3/PP.520/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 dan Penetapan
Lelang dari Ketua Pengadilan Negeri Tual nomor : 01.IJIN
LELANG/PEN.PID/2015/PN.Tul tanggal 27 Januari 2015.
Kegiatan
lelang dilaksanakan di kantor Stasiun PSDKP Tual pada hari kamis tanggal 05
Februari 2015 pada jam 10.00 WIT, di hadiri oleh Daniel Pelamonia, S.H., M.H
Kepala KPKNL Ambon, Sugeng, S.E Kepala Seksi Lelang KPKNL Ambon, Abdulrachim
Maricar, S.E Pejabat Lelang KPKNL Ambon, di ikuti oleh peserta lelang Christian
Rahanra dan Gabriel Angyanan, di saksikan oleh Tersangka/Nahkdoda KM. Marcel
Jaya-21 Tarjo Bin Kapsin, pegawai Stasiun PSDKP Tual dan pegawai PPN Tual.
Harga
lelang dimulai dari harga terendah/limit sebesar Rp.16.500.000,- (Enam Belas
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan
penawaran semakin meningkat (naik-naik), peserta lelang yang mengajukan
penawaran tertinggi secara lisan dinyatakan sebagai pemenang lelang. Kegiatan
lelang ini dimenangkan oleh Christian Rahanra dengan penawaran tertinggi
sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Penulis : Mukhtar, A.pi, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar