26 Februari, 2015

Penyidik PNS Perikanan Stasiun PSDKP Tual menyerahkan Satu kapal Illegal ke Kejaksaan Negeri Tual


Penyidik PNS Perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Tual pada tanggal 25 Februari 2015 sekitar jam 11.00 WIT menyerahkan berkas dan Tersangka serta Barang Bukti Ikan dan kapal KM. Marcel Jaya 21 dengan Bobot 29 GT untuk tahap kedua kepada Kantor Kejaksaan Negeri Tual.  Penyerahan Tersangka Tarjo Bin Kapsin berserta barang bukti dilakukan oleh Yopi Yuspilan, S.Pi selaku penyidik kepada Bapak Alfrets R.I. Talompo, SH selaku Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.


Menurut Kepala Stasiun PSDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah adanya Surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Tual No. B-173/S.1.13/Epp/02/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas tersangka Tarjo Bin Kapsin dinyatakan Lengkap sesuai pasal 8 (3) huruf b jo pasal 284 ayat (2)  KUHAP setelah dilakukan penyidikan sejak tanggal 5 Januari 2015 sesuai  Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Nomor : Print 13/PPNS/ Sta.3/PP.520/I/2015 tanggal 5 Januari 2015. Ketika beliau bertemu dengan Bapak Alfrets R.I. Talompo, SH selaku Jampidum Kejaksaan Negri Tual mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan Negeri Tual telah membantu pro aktif sehingga kasus ini bisa selesai dan segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Beliau mengatakan secepatnnya akan melimpahkan kasus ini untuk disidangkan.

Kapal KM. Marcel Jaya 21 ditangkap  karena dianggap menyalahi daerah penangkapan yang  seharusnnya diizinkan yakni Perairan Laut Utara Jakarta sesuai Surat Penangkapan Ikan No. 02.2182-08-22-2/1.823.67.2 tanggal 21 Agustus 2014 yang dikelurkan oleh Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta melanggar Pasal 100 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan pasal 35 (A) ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004.

Penangkapan kapal  KM. Marcel Jaya 21 oleh Kapal Pengawas KP. Napoleon 026 milik Stasiun Pengawas SDKP Tual yang di operasikan di Pos Pengawasan SDKP Benjina diperairan Aru yang diduga melakukan penangkapan ikan berupa cumu-cumi sebanyak 200 pan ± 2 ton. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Kapal KM. Marcel Jaya 21 dengan Nahkoda Tarjo Bin Kapsin dengan ABK sebanyak 18 orang berkewargaan Negara Indonesia sedang melakukan kegiatan Penangkapan cumi-cumi berada di Laut Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru   pada  Hari Jumat tanggal 12 Desember  2014 Jam 12.15 WIT Posisi 070 19.366’ LS – 1340 20.824’ BT.

Lelang Ikan.

Kegiatan Lelang Benda Sitaan/Barang bukti berupa cumi-cumi sebanyak ± 2 ton dalam perkara an. Tarjo Bin Kapsin Berdasarkan Surat Perintah Lelang Benda Sitaan/Barang Bukti dari Kepala Stasiun PSDKP Tual nomor : Lelang.128/PPNS-Kan/Sta.3/PP.520/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 dan Penetapan Lelang dari Ketua Pengadilan Negeri Tual nomor : 01.IJIN LELANG/PEN.PID/2015/PN.Tul tanggal 27 Januari 2015.
 
Kegiatan lelang dilaksanakan di kantor Stasiun PSDKP Tual pada hari kamis tanggal 05 Februari 2015 pada jam 10.00 WIT, di hadiri oleh Daniel Pelamonia, S.H., M.H Kepala KPKNL Ambon, Sugeng, S.E Kepala Seksi Lelang KPKNL Ambon, Abdulrachim Maricar, S.E Pejabat Lelang KPKNL Ambon, di ikuti oleh peserta lelang Christian Rahanra dan Gabriel Angyanan, di saksikan oleh Tersangka/Nahkdoda KM. Marcel Jaya-21 Tarjo Bin Kapsin, pegawai Stasiun PSDKP Tual dan pegawai PPN Tual.
 
Harga lelang dimulai dari harga terendah/limit sebesar Rp.16.500.000,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan penawaran semakin meningkat (naik-naik), peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan dinyatakan sebagai pemenang lelang. Kegiatan lelang ini dimenangkan oleh Christian Rahanra dengan penawaran tertinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Penulis : Mukhtar, A.pi, M.Si

Tidak ada komentar: