LHOKSEUMAWE - Setelah nahkoda dan penjaga mesin, giliran Jaidani, pemilik kapal trawl atau kapal pukat harimau “Rezki Nawan II” yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lhokseumawe pada Rabu (4/3). Dengan demikian dalam kasus tersebut sudah ada tiga tersangka yaitu Boihaqi, Saiful Adri, dan Jaidani.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo melalui Kanit Tipiter Reskrim, Aipda Edi Saputra menjelaskan, pemilik kapal itu dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (3/2) sore hingga malam hari.
Selanjutnya, pada Rabu (4/2) siang, dia kembali dimintai keterangan sebagai tersangka. Menurutnya, Jaidani ditetapkan tersangka karena memiliki alat tangkap ikan yang dilarang.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkapan ikan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” ujarnya.
Untuk sementara, sebut Edi, tersangka ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. Pada bagian lain, Edi mengatakan, pihaknya pada Selasa (3/2) sore membebaskan tujuh anak buah kapal (ABK) trawl asal Aceh Timur itu. Mereka dilepas setelah dijemput keluarganya ke Mapolres. Sementara nahkoda kapal, Boihaqi dan penjaga mesin, Saiful Adri masih ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. Sedangkan kapal yang ditangkap itu, masih diamankan di TPI Pusong, Lhokseumawe.
Seperti diberitakan sebelumnya, personel Polres Lhokseumawe menangkap kapal pukat harimau atau Trawl bernama “Rezki Nawan II” asal Idi Aceh Timur yang sedang mencari ikan di perairan Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (2/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi juga mengamankan seorang nahkoda, delapan ABK, dan sejumlah barang bukti.(bah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar