13 Februari, 2015

Penghancuran Kapal Illegal di Perairan Batam oleh Menteri Susi

Ini Penampakan Penghancuran Kapal Ilegal di Perairan Batam oleh Menteri Susi
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menghancurkan dan menenggelamkan kapal pencuri ikan. Kali ini giliran kapal dengan nama lambung KM Laut Natuna 28 atau KM Sudhita yang diketahui berasal dari Thailand, ditenggelamkan di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima detikcom, Senin (9/2/2015), kapal tersebut terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau di sekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau. Sesuai ketentuan Undang-undang (UU), kapal tersebut dilakukan tindakan khusus berupa pemusnahan atau penenggelaman. 



Penghancuran kapal itu disaksikan langsung oleh Menteri Susi Pudjiastuti dari KRI Barakuda-633. Kapal ilegal itu berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) dan ditenggelamkan di perairan Selat Dempo atau pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam.


Proses penenggelaman melibatkan Kapal Pengawas (KP) KKP yakni Hiu 001, Hiu 004 dan Hiu 010. Selain itu KRI Barakuda-633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut serta Kapal Polisi Bisma juga turut dilibatkan dalam proses penenggelaman tersebut.



"Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara", ujar Susi. 

Embedded image permalink

Susi menyebutkan, KM. Laut Natuna 28 ini ditangkap oleh KP Hiu 009 pada Kamis (30/10/2014) lalu pukul 16.00 WIB, di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal di nakhoda-i oleh Sangwian Srisom (46 tahun) WN Thailand dan sebelas orang ABK yang juga berkewarganegaraan Thailand itu, diketahui sedang melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna pada posisi 010 56.000’ LU – 1060 49.000’ BT.



Kapal tertangkap saat menggunakan alat penangkap ikan trawl dan ditemukan hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kg.



"Mungkin kapal itu baru beroperasi atau kemungkinan muatannya sudah dialihkan ke kapal tremper", ungkap Susi.

Selain itu, kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan melanggar Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Di mana, setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Kapal Thailand ini juga berusaha mengelabui petugas dengan memasang bendera Indonesia dan memiliki dua nama lambung. Pada sisi kanan lambung kapal tertulis KM. Sudhita, sedangkan pada sisi kiri lambung kapal tertulis KM Laut Natuna 28.

"Hal ini merupakan upaya kamuflase kapal-kapal perikanan asing untuk mengecoh aparat pengawas di lapangan", jelas Susi.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin, penenggelaman kapal oleh KKP ini dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Di mana dalam Pasal 69 pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asingberdasarkan bukti permulaan yang cukup.\

Selanjutnya, upaya tindakan khusus berupa penenggelaman juga dilakukan sesuai dengan Pasal 76A UU No. 45/2009. Dalam pasal ini disebutkan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

Selanjutnya Asep menjelaskan, proses penyidikan KM Laut Natuna 28 dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Kerja PSDKP Batam. Diawali dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satker PSDKP Batam tanggal 6 November 2014 yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P21) tanggal 4 Desember 2014.

Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Putusan Nomor: 04/Pid.Sus-PRK/2014/PNTPG tanggal 5 Januari 2015, menetapkan terdakwa Sangwian Srisom bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda sebesar Rp 500.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Putusan pengadilan juga menetapkan KM. LAUT NATUNA 28 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan", tutup Asep.






MENTERI SUSI PIMPIN PENENGGELAMAN KAPAL ILEGAL

February 10, 2015

KKPNews-Batam. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan kapal perikanan ilegal eks asing berbendera Indonesia di Perairan Selat Dempo, sekitar 60 mil laut dari Batam, Senin pagi (9/2). Meskipun berbendera Indonesia, kapal dengan nama lambung KM Laut Natuna 28 itu diketahui berasal dari Thailand.
Penenggelaman kapal ilegal ini disaksikan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Panglima Komando Armada Kawasan Barat (Pangmabar) TNI AL Widodo. Turut hadir mendampingi Menteri Susi, yakni Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin dan Pejabat Kejaksaan Tinggi Negeri Kepulauan Riau
Dalam kesempatan tersebut Menteri Susi memimpin langsung penenggelaman kapal yang berukuran 60 Gross Ton ini. Proses penenggelaman melibatkan Kapal Pengawas (KP) KKP yakni Hiu 001, Hiu 004 dan Hiu 010. Selain itu, KRI Barakuda-633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut serta Kapal Polisi Bisma juga turut dilibatkan dalam proses penenggelaman tersebut.
Saat akan ditenggelamkan, Menteri Susi memberikan komando kepada Kapal Pengawas (KP) Hiu 004 untuk menembak KM Laut Natuna 28 yang sebelumnya telah dipasang bahan peledak. “Disini Paus…laksanakan penenggelaman !!”, perintah Susi dari atas KRI Barakuda-633.
Menurut Susi penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing. Hal ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera bagi kapal asing yang sering memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal. “Sehingga diharapkan dapat menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara”, kata Susi.
Sebelumnya kapal yang juga bernama lambung KM. Sudhita ini ditangkap KM Hiu 009 pada 30 Oktober 2014. Saat itu, KM Laut Natuna 28 tengah mencari ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau disekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Saat diperiksa, kapal dengan nakhoda asal Thailand ini tidak memiliki dokumen izin yang sah dan ditemukan hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kg. “Mungkin kapal itu baru beroperasi atau kemungkinan muatannya sudah dialihkan ke kapal tremper”, ungkap Susi.
Selain memasang bendera Indonesia, mereka juga berusaha mengelabui petugas dengan menamakan lambung kapal dengan bahasa Indonesia. Di sisi kanan lambung, tertulis KM Sudhita. Di sisi kiri, tertulis KM Laut Natuna 28. “Hal ini merupakan upaya kamuflase kapal-kapal perikanan asing untuk mengecoh aparat pengawas di lapangan,” jelas Susi.
Usai memimpin penenggelaman Menteri Susi menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI AL, Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Negeri atas kerjasama yang baik dalam memberantas ilegal fishing. “Penenggelaman kali ini berjalan lancar karena kerjasama kita semua, dan ini menjadi contoh untuk tindakan kita selanjutnya”, tutup Susi. (DS)

KKP TENGELAMKAN KAPAL THAILAND PELAKU ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN BATAM

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menenggelamkan 1 (satu) unit kapal perikanan asing (KIA) berbendera Thailand KM. LAUT NATUNA 28 alias KM. SUDHITA berukuran ± 80 GT di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015. Penenggelaman melibatkan Kapal Pengawas (KP) Hiu 001, KP. Hiu 004, KP. Hiu 010, dari KKP dan 1 (satu) KRI. Barakuda-633 milik TNI Angkatan Laut.
Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin, menyampaikan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilaksanakan sesuai dengan Pasal 69 UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”Selanjutnya upaya tindakan khusus berupa penenggelaman juga dilakukan sesuai dengan Pasal 76A UU No. 45/2009, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang  dihasilkan  dari  tindak  pidana  perikanan  dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
Selanjutnya, Asep menyebutkan bahwa KM. LAUT NATUNA 28 alias KM SUDHITA,  ditangkap oleh KP Hiu 009 pada Kamis tanggal 30 Oktober 2014, jam 16.00 WIB, di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Pada saat dilakukan pemeriksaan KM. LAUT NATUNA 28 alias KM. SUDHITA dengan Nakhoda (SANGWIAN SRISOM, 46 Th, WNA Thailand) dan 11 (sebelas) orang ABK WNA Thailand, sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) 711, Laut Natuna, pada posisi 010 56.000’ LU – 1060 49.000’ BT dengan menggunakan alat penangkap ikan trawl, dengan hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kg. Pada saat ditangkap tersebut KM. LAUT NATUNA 28 tanpa dilengkapi dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan. KM. LAUT NATUNA 28 melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP.     
Selain itu, kapal berusaha mengelabuhi petugas dengan memiliki dua nama lambung. Pada sisi kanan lambung kapal tertulis KM. SUDHITA sedangkan pada sisi kiri lambung kapal tertulis KM. LAUT NATUNA 28. Hal ini merupakan upaya kamuflase kapal-kapal perikanan asing untuk mengecoh aparat Pengawas di lapangan.
Selanjutnya proses penyidikan KM. LAUT NATUNA 28 dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Kerja PSDKP Batam, diawali dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satker. PSDKP Batam tanggal 6 November 2014 yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P21) tanggal 4 Desember 2014.
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Putusan Nomor: 04/Pid.Sus-PRK/2014/PN Tpg tanggal 5 Januari 2015, dengan menetapkan terdakwa SANGWIAN SRISOM bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,-, dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Selain itu, putusan pengadilan juga menetapkan KM. LAUT NATUNA 28 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Batam, 9 Februari 2015.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
 ttd
Asep Burhanudin

Tidak ada komentar: