28 Februari, 2015

Menteri Susi: Kalau Cantrang Dibolehkan, Saya Mengizinkan Konflik Antar Nelayan

Menteri Susi: Kalau Cantrang Dibolehkan, Saya Mengizinkan Konflik Antar NelayanJakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap melarang penggunaan alat tangkap cantrang, yang dianggap tidak ramah lingkungan.

Ini merespons tuntutan ribuan demonstran yang berasal dari Jawa Tengah (Jateng) seperti Tegal, Brebes, dan Rembang, kemarin (26/02/2015).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, tidak akan mencabut atau mengeluarkan cantrang dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015. Bila cantrang tetap diperbolehkan, maka dampaknya bisa jauh lebih berbahaya.

"Kalau diperbolehkan berarti saya mengizinkan konflik antara nelayan daerah lain dengan nelayan Jateng. Di dalam Jateng pun juga ada pro dan kontra," tegas Susi di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (27/02/2015).

Beberapa konflik terjadi akibat penggunaan alat cantrang, oleh nelayan Jateng dengan para nelayan daerah lain seperti Masalembo, Kalimantan hingga Sumenep Madura. Alasannya, nelayan Jateng kini mulai membidik lokasi penangkapan ikan di wilayah zona terluar Laut Jateng.

Cantrang yang berbentuk seperti jaring pukat (trawl), memang dinilai Susi mampu mengambil seluruh hasil laut, seperti ikan kecil hingga merusak karang. Diklaim saat ini laut teritorial Jateng sudah rusak parah, sehingga nelayan harus mencari tempat penangkapan ikan lain di luar Jateng.

"Saya hanya prihatin dan sedih dengan nelayan tradisional yang mencari ikan di Jateng. Saya itu ingin coba membantu nelayan tradisional," imbuhnya.

Namun bila nelayan Jateng yang memiliki kapal di bawah 30 GT tetap ingin menggunakan cantrang, Susi mengembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Alasannya, kapal tangkap berkapasitas 30 Gross Ton (GT) dan beroperasi di bawah 12 mil diatur menjadi tanggung jawab Pemda, bukan pemerintah pusat dalam hal ini KKP.

Namun sebaliknya, bila kapal berbobot lebih dari 30 GT ingin menggunakan cantrang, Susi menolak dan melarang keras. Susi juga mengungkapkan di daerah lain, alat tangkap cantrang tidak dipakai nelayan hanya banyak dipakai oleh nelayan Jateng.

"Silakan saja kalau bisa dilokalisir di Jateng itu haknya Pemda Jateng. Penangkapan di atas 12 mil itu urusan pusat. Kalau dibiarkan ini menyangkut moral hazard," jelas Susi.
(wij/dnl)

 

Tidak ada komentar: