23 Februari, 2015

Alat Tangkap Cantrang Picu Konflik Antar-Nelayan

Alat Tangkap Cantrang Picu Konflik Antar-Nelayan
JAKARTA, BIJAKS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap menyebutkan, pemakaian alat tangkap cantrang dapat memicu konflik sesama nelayan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf ‎mengatakan, salah satu contoh konflik tersebut seperti di Kalimantan Selatan. Di mana, nelayan yang kapalnya menggunakan alat tangkap cantrang memasuki zona yang seharusnya tidak perlu menggunakan alat tersebut.

“Terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan konflik dengan nelayan setempat, seperti kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, Masalembo, dan Sumenep,” kata Gellwyn di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (22/2).
Menurutnya, alat tangkap cantrang tidak hanya memicu konflik sesama nelayan, alat tersebut juga mampu memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan kelautan.

Oleh sebab itu, Gellwyn mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) KP NO.2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), maka setiap orang dilarang mengoperasikan cantrang di seluruh wilayah Indonesia. (sn/oz/ih)


Tidak ada komentar: