JAKARTA,
BIJAKS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat
Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap menyebutkan, pemakaian alat tangkap
cantrang dapat memicu konflik sesama nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn
Jusuf mengatakan, salah satu contoh konflik tersebut seperti di
Kalimantan Selatan. Di mana, nelayan yang kapalnya menggunakan alat
tangkap cantrang memasuki zona yang seharusnya tidak perlu menggunakan
alat tersebut.
“Terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang
menyebabkan konflik dengan nelayan setempat, seperti kasus di Kota Baru,
Kalimantan Selatan, Masalembo, dan Sumenep,” kata Gellwyn di Kantor
KKP, Jakarta, Minggu (22/2).
Menurutnya, alat tangkap cantrang tidak hanya memicu
konflik sesama nelayan, alat tersebut juga mampu memberikan dampak yang
buruk terhadap lingkungan kelautan.
Oleh sebab itu, Gellwyn mengatakan dengan adanya
Peraturan Menteri (Permen) KP NO.2/Permen-KP/2015 tentang larangan
penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine
Nets), maka setiap orang dilarang mengoperasikan cantrang di seluruh
wilayah Indonesia. (sn/oz/ih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar