14 Februari, 2015

KKP AKAN SIKAT HABIS PENCURIAN IKAN

Sebagai Negara maritim, kekayaan laut Indonesia sangatlah fantastis dan bahkan bisa menopang perekonomian Negara, jika pengelolaannya dilakukan dengan baik. Untuk sektor perikanan tangkap saja, potensi perekonomian yang bisa dikelola mencapai 1,2 triliun dolar AS per tahunnya.


Tentunya nilai tersebut jauh lebih besar dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), yang nilainya mencapai Rp 1000 triliun lebih. Jadi jika dihitung secara matematik, dari sektor perikanan saja, Indonesia bisa membangun perekonomian dan mensejahterakan masyarakatnya.

Namun demikian, hitung-hitungan hanya sebatas di atas kertas dan jauh dari kenyataan. Maraknya pencurian ikan di laut Indonesia oleh para nelayan asing, menjadikan potensi perekonomian Indonesia dari sektor tersebut banyak menguap ke negeri orang.

Untuk mengetahui lebih jauh, apa saja yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi pencurian ikan di laut Indonesia, berikut wawancara  Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin di Jakarta beberapa waktu lalu.
 
Menurut anda, kenapa nelayan asing terlihat sangat mudah untuk mencuri ikan di laut Indonesia?

Bukannya mudah, tetapi peralatan dan sumberdaya manusia yang terbatas menjadikan waktu operasional kami untuk melakukan pengawasan menjadi berkurang, anggaran BBM tahun 2014 hanya 66 hari operasi tetapi bukan berarti kami tidak bekerja, dan tidak memberikan hasil yang optimal dalam menangani pencurian ikan ini. Buktinya, dalam kurun waktu 3 bulan ini, puluhan kapal asing pencuri ikan dan kapal pengangkut hasil tangkapan ikan illegal sudah kami amankan, dan kapal pengangkut ikan yang ditangkap di Wanam kemudian ditarik ke Ambon (MV. Hai Fa, GT 4300) merupakan kapal pengangkut yang terbesar selama saya menjadi aparat penegak hukum.
Apakah ada upaya lain untuk menutupi keterbatasan waktu operasional yang ada di satuan pengawas KKP dalam memberantas pencurian ikan?

Tentu saja, kami sudah melakukan kerjasama bahkan sudah ada pembentukan Satgas IUU fishing (Illegal Unreported and Unregulated) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Dalam hal ini, KKP telah bersinergi dengan beberapa instansi terkait yakni TNI AL, POLRI, PPATK, Ditjen Beacukai, dan Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan), serta Ditjen Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan).

Selanjutnya dalam meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, KKP baru-baru ini telah menandatangani nota kesepahaman dengan TNI AL tentang peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, kami juga sudah mengadakan patroli gabungan. Dengan system patroli gabungan ini kami bisa berjalan bersama mereka dengan menggunakan satu atau dua kapal dalam satu waktu patroli. Selain lebih efektif patroli gabungan ini juga bisa menekan anggaran operasional yang signifikan sehingga kami bisa memberantas para pencuri ikan tersebut lebih sering.
 
Apalagi yang menjadi kendala untuk menangkap ribuan kapal pencuri ikan tersebut?

Kami di KKP telah memiliki radar INDESO yang dioperasionalkan oleh Badan Litbang KKP di Perancak Bali. Adapun fungsi radar tersebut salah satunya adalah memantau kapal-kapal yang mengadakan kegiatan di laut, dan juga dapat memantau kapal-kapal pencuri ikan. Satelit tersebut dalam memonitor kontak-kontak kapal yang ada di laut disinergikan dengan monitoring VMS sehingga jumlah kontak hasil monitoring INDESO bisa lebih teridentifikasi ke hal yang lebih jelas identitasnya dari monitoring VMS.

Dengan alat tersebut, kapal pengawas kami bisa langsung menuju dan menangkap kapal-kapal ikan illegal tersebut tanpa harus mencari-cari lagi. Ini juga sebagai bentuk efisiensi untuk kita tidak melakukan pemborosan bahan bakar, dimana bahan bakar minyak adalah merupakan salah satu komponen utama dalam kegiatan kapal patroli kami.

Tahun ini juga, KKP akan menambah 4 kapal patroli besar berukuran 60 meter yang terbuat dari besi. Kapal ini akan digunakan untuk melakukan patroli, salah satunya di laut Arafuru dimana wilayah tersebut banyak sekali kegiatan pencurian ikan. Dengan kapal berbahan baku besi mudah-mudahan akan lebih mengoptimalkan kegiatan operasi sehingga dapat meningkatkan capaian operasi.
 
Kemudian, selama ini apa hasil yang sudah didapat dari penangkapan kapal pencuri ikan tersebut. Apakah ada dampak bagi kesejahteraan nelayan, atau kerugian Negara sudah berkurang?

Hal positif sudah dirasakan oleh sebagian besar masyarakat terutama nelayan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kini hasil tangkapan ikan bagi nelayan di beberapa daerah jumlahnya semakin meningkat, sehingga ke depan diharapkan dapat berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Dengan hasil yang cukup menggembirakan tersebut, kami akan terus konsisten memberantas pencurian ikan. Ini juga sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan Negara kepulauan yang berdaulat dan mandiri melalui pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
 
 Meskipun Ibu Menteri Susi belum genap menjabat 100 hari, seluruh kebijakan serta upaya strategis yang dilakukan telah memberikan dampak positif bagi kemandirian dan kedaulatan bangsa. Seperti ditunjukkan dengan penurunan jumlah kapal perikanan Indonesia (KII) dan kapal perikanan eks asing (KIA) yang beroperasi di WPP NRI berdasarkan hasil pemantauan VMS, INDESO dan AIS.

Dari periode oktober s.d nopember 2014 sudah berkurang dan pada bulan Januari 2015 termonitor hanya 138 kapal, itupun 80 % nya kecepatannya NOL (di pangkalan atau naik dok), 20 % nya berada di laut lepas. Selanjutnya juga ditunjukkan dengan peningkatan hasil operasi pengawasan IUU fishing, dimana KKP telah menangkap 39 kapal perikanan selama periode 2014. Sedangkan pada bulan Januari 2015 KKP berhasil menangkap 5 kapal penangkap ikan eks asing, 1 kapal pengangkut ikan asing dan 1 kapal ikan Indonesia.

Lebih dari Rp 100 triliun ikan kita dicuri nelayan asing. Sampai dengan saat ini, kira-kira sudah berapa tingkat penurunannya mengingat kegiatan pencurian ikan merupakan momok yang menakutkan bagi kesejahteraan nelayan dan sumberdaya perikanan nasional?

Kita yakin sampai akhir tahun 2014 lalu kegiatan pencurian ikan sudah menurun. Apalagi, dengan kebijakan penenggelaman kapal yang menjadikan kapal-kapal asing tersebut untuk berfikir berkali lipat mencuri ikan di laut Indonesia.

Ada juga berbagai kebijakan strategis, seperti Permen KP nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara atau Moratorium Perizinan usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, merupakan sandungan bagi pengusaha perikanan yang telah melakukan pelanggaran.
 
Peraturan lainnya terkait larangan Transshipment yang tertuang dalam Permen KP nomor 57 Tahun 2014 serta Permen KP Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KKP, terkait pelaksanaan kebijakan moratorium, larangan transshipment dan penggunaan nahkoda serta anak buah kapal (ABK) asing juga turut membantu dalam memberantas IUU Fishing di perairan Indonesia.
 
Buktinya, dari hasil pantauan kami, ribuan kapal ikan asing yang sebelumnya mondar-mandir di laut Indonesia saat ini sudah hanya hitungan seratusan saja yang terpantau. Begitu juga kapal-kapal lokal yang melanggar seperti tidak memiliki ijin, kini sudah takut untuk melaut.

Tidak ada komentar: