Sebagai Negara maritim,
kekayaan laut Indonesia sangatlah fantastis dan bahkan bisa menopang perekonomian
Negara, jika pengelolaannya dilakukan dengan baik. Untuk sektor perikanan
tangkap saja, potensi perekonomian yang bisa dikelola mencapai 1,2 triliun
dolar AS per tahunnya.
Tentunya nilai
tersebut jauh lebih besar dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN),
yang nilainya mencapai Rp 1000 triliun lebih. Jadi jika dihitung secara
matematik, dari sektor perikanan saja, Indonesia bisa membangun perekonomian
dan mensejahterakan masyarakatnya.
Namun demikian,
hitung-hitungan hanya sebatas di atas kertas dan jauh dari kenyataan. Maraknya
pencurian ikan di laut Indonesia oleh para nelayan asing, menjadikan potensi
perekonomian Indonesia dari sektor tersebut banyak menguap ke negeri orang.
Untuk mengetahui
lebih jauh, apa saja yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi pencurian ikan
di laut Indonesia, berikut wawancara
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep
Burhanudin di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut anda, kenapa nelayan asing terlihat sangat
mudah untuk mencuri ikan di laut Indonesia?
Bukannya mudah,
tetapi peralatan dan sumberdaya manusia yang terbatas menjadikan waktu
operasional kami untuk melakukan pengawasan menjadi berkurang, anggaran BBM
tahun 2014 hanya 66 hari operasi tetapi bukan berarti kami tidak bekerja, dan
tidak memberikan hasil yang optimal dalam menangani pencurian ikan ini.
Buktinya, dalam kurun waktu 3 bulan ini, puluhan kapal asing pencuri ikan dan
kapal pengangkut hasil tangkapan ikan illegal sudah kami amankan, dan kapal
pengangkut ikan yang ditangkap di Wanam kemudian ditarik ke Ambon (MV. Hai Fa,
GT 4300) merupakan kapal pengangkut yang terbesar selama saya menjadi aparat
penegak hukum.
Apakah ada upaya lain untuk menutupi keterbatasan
waktu operasional yang ada di satuan pengawas KKP dalam memberantas pencurian
ikan?
Tentu saja, kami
sudah melakukan kerjasama bahkan sudah ada pembentukan Satgas IUU fishing
(Illegal Unreported and Unregulated) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Dalam hal ini, KKP telah bersinergi dengan beberapa instansi terkait yakni TNI
AL, POLRI, PPATK, Ditjen Beacukai, dan Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan),
serta Ditjen Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan).
Selanjutnya dalam
meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, KKP baru-baru ini telah
menandatangani nota kesepahaman dengan TNI AL tentang peningkatan pengawasan
dan penegakan hukum di bidang Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, kami
juga sudah mengadakan patroli gabungan. Dengan system patroli gabungan ini kami
bisa berjalan bersama mereka dengan menggunakan satu atau dua kapal dalam satu
waktu patroli. Selain lebih efektif patroli gabungan ini juga bisa menekan
anggaran operasional yang signifikan sehingga kami bisa memberantas para
pencuri ikan tersebut lebih sering.
Apalagi yang menjadi kendala untuk menangkap ribuan
kapal pencuri ikan tersebut?
Kami di KKP telah
memiliki radar INDESO yang dioperasionalkan oleh Badan Litbang KKP di Perancak
Bali. Adapun fungsi radar tersebut salah satunya adalah memantau kapal-kapal
yang mengadakan kegiatan di laut, dan juga dapat memantau kapal-kapal pencuri
ikan. Satelit tersebut dalam memonitor kontak-kontak kapal yang ada di laut disinergikan
dengan monitoring VMS sehingga jumlah kontak hasil monitoring INDESO bisa lebih
teridentifikasi ke hal yang lebih jelas identitasnya dari monitoring VMS.
Dengan alat
tersebut, kapal pengawas kami bisa langsung menuju dan menangkap kapal-kapal
ikan illegal tersebut tanpa harus mencari-cari lagi. Ini juga sebagai bentuk
efisiensi untuk kita tidak melakukan pemborosan bahan bakar, dimana bahan bakar
minyak adalah merupakan salah satu komponen utama dalam kegiatan kapal patroli
kami.
Tahun ini juga, KKP
akan menambah 4 kapal patroli besar berukuran 60 meter yang terbuat dari besi.
Kapal ini akan digunakan untuk melakukan patroli, salah satunya di laut Arafuru
dimana wilayah tersebut banyak sekali kegiatan pencurian ikan. Dengan kapal berbahan
baku besi mudah-mudahan akan lebih mengoptimalkan kegiatan operasi sehingga
dapat meningkatkan capaian operasi.
Kemudian, selama ini apa hasil yang sudah didapat dari
penangkapan kapal pencuri ikan tersebut. Apakah ada dampak bagi kesejahteraan
nelayan, atau kerugian Negara sudah berkurang?
Hal positif sudah
dirasakan oleh sebagian besar masyarakat terutama nelayan, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Kini hasil tangkapan ikan bagi nelayan di beberapa
daerah jumlahnya semakin meningkat, sehingga ke depan diharapkan dapat
berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Dengan hasil
yang cukup menggembirakan tersebut, kami akan terus konsisten memberantas
pencurian ikan. Ini juga sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan Negara
kepulauan yang berdaulat dan mandiri melalui pengelolaan sumberdaya kelautan
dan perikanan yang berkelanjutan.
Meskipun Ibu Menteri Susi belum genap menjabat
100 hari, seluruh kebijakan serta upaya strategis yang dilakukan telah
memberikan dampak positif bagi kemandirian dan kedaulatan bangsa. Seperti
ditunjukkan dengan penurunan jumlah kapal perikanan Indonesia (KII) dan kapal
perikanan eks asing (KIA) yang beroperasi di WPP NRI berdasarkan hasil
pemantauan VMS, INDESO dan AIS.
Dari periode
oktober s.d nopember 2014 sudah berkurang dan pada bulan Januari 2015
termonitor hanya 138 kapal, itupun 80 % nya kecepatannya NOL (di pangkalan atau
naik dok), 20 % nya berada di laut lepas. Selanjutnya juga ditunjukkan dengan
peningkatan hasil operasi pengawasan IUU fishing, dimana KKP telah menangkap 39
kapal perikanan selama periode 2014. Sedangkan pada bulan Januari 2015 KKP
berhasil menangkap 5 kapal penangkap ikan eks asing, 1 kapal pengangkut ikan
asing dan 1 kapal ikan Indonesia.
Lebih dari Rp 100 triliun ikan kita dicuri nelayan
asing. Sampai dengan saat ini, kira-kira sudah berapa tingkat penurunannya
mengingat kegiatan pencurian ikan merupakan momok yang menakutkan bagi
kesejahteraan nelayan dan sumberdaya perikanan nasional?
Kita yakin sampai
akhir tahun 2014 lalu kegiatan pencurian ikan sudah menurun. Apalagi, dengan
kebijakan penenggelaman kapal yang menjadikan kapal-kapal asing tersebut untuk
berfikir berkali lipat mencuri ikan di laut Indonesia.
Ada juga berbagai
kebijakan strategis, seperti Permen KP nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian
Sementara atau Moratorium Perizinan
usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, merupakan
sandungan bagi pengusaha perikanan yang telah melakukan pelanggaran.
Peraturan lainnya
terkait larangan Transshipment yang
tertuang dalam Permen KP nomor 57 Tahun 2014 serta Permen KP Nomor 58 Tahun
2014 Tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan KKP, terkait pelaksanaan kebijakan moratorium, larangan transshipment
dan penggunaan nahkoda serta anak buah kapal (ABK) asing juga turut membantu
dalam memberantas IUU Fishing di perairan Indonesia.
Buktinya, dari hasil
pantauan kami, ribuan kapal ikan asing yang sebelumnya mondar-mandir di laut
Indonesia saat ini sudah hanya hitungan seratusan saja yang terpantau. Begitu
juga kapal-kapal lokal yang melanggar seperti tidak memiliki ijin, kini sudah
takut untuk melaut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar