16 Januari, 2015

Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik Dilarang Beroperasi di WPPN-RI


Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tanggal 9 Januari 2015 melarang semua pukat hela untuk dioperasikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonsia. Pelarangan ini berlatar belakang bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) seperti fish net (pukat ikan), pukat udang, pukat dorong, dogol, payang, cantrang, grandong dan lampara dasar.


Larangan Penggunaan Pukat Hela berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tanggal 8 Januari 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia
Pada Pasal 2 Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 3 dijelaskan jenis alat tangkapnya yang dilarang adalah
(1) Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. pukat hela dasar (bottom trawls);
b. pukat hela pertengahan (midwater trawls);
c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan
d. pukat dorong.

(2) Pukat hela dasar (bottom trawls) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
b. pukat hela dasar berpapan (otter trawls);
c. pukat hela dasar dua kapal (pair trawls);
d. nephrops trawls; dan
e. pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.

(3) Pukat hela pertengahan (midwater trawls), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
b. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan
c. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).

Pada Pasal 4 ayat (1) Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. pukat tarik pantai (beach seines); dan
b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

(2) Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. dogol (danish seines);
b. scottish seines;
c. pair seines;
d. payang;
e. cantrang; dan
f. lampara dasar.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri NOMOR 2/PERMEN-KP/2015 pada tanggal 9 Januari 2015 lalu, ternyata masih banyak masyarakat Terutama nelayan tradisional yang masih bingung karena tidak memahami isi Permen tersebut secara mendalam.
Permen Nomor 2 tahun 2015 ini berisi tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Untuk lebih memahamkan masyarakat tentang alat yang dimaksud, berikut adalah gambar dari alat tangkap yang dilarang tersebut:

Klik di sini

Pegawai Pelabuhan Perikanan

 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003

Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar: