Kementerian
Kelautan dan Perikanan sejak tanggal 9 Januari 2015 melarang semua pukat hela
untuk dioperasikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonsia. Pelarangan
ini berlatar belakang bahwa penggunaan alat penangkapan
ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine
nets) di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia telah
mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam
kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga
perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan
Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine
nets) seperti fish net (pukat ikan),
pukat udang, pukat dorong, dogol, payang, cantrang, grandong dan lampara dasar.
Larangan
Penggunaan Pukat Hela berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tanggal 8 Januari 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan
ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine
nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara
republik indonesia
Pada Pasal 2 Setiap orang dilarang menggunakan
alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets)
di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 3 dijelaskan jenis alat tangkapnya yang dilarang adalah
(1) Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
dari:
a.
pukat hela dasar (bottom trawls);
b.
pukat hela pertengahan (midwater
trawls);
c.
pukat hela kembar berpapan (otter
twin trawls); dan
d.
pukat dorong.
(2) Pukat hela dasar (bottom
trawls) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terdiri dari:
a.
pukat hela dasar berpalang (beam
trawls);
b.
pukat hela dasar berpapan (otter
trawls);
c.
pukat hela dasar dua kapal (pair
trawls);
d. nephrops
trawls; dan
e. pukat hela dasar udang (shrimp trawls),
berupa pukat udang.
(3) Pukat hela pertengahan (midwater trawls),
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
terdiri dari:
a. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls),
berupa pukat ikan;
b. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls);
dan
c. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
Pada Pasal 4 ayat (1) Alat
penangkapan ikan pukat tarik (seine
nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 terdiri dari:
a. pukat tarik pantai (beach
seines); dan
b. pukat tarik berkapal (boat
or vessel seines).
(2) Pukat tarik berkapal (boat
or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri dari:
a. dogol (danish
seines);
b. scottish
seines;
c. pair
seines;
d. payang;
e. cantrang; dan
f. lampara dasar.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri NOMOR 2/PERMEN-KP/2015 pada
tanggal 9 Januari 2015 lalu, ternyata masih banyak masyarakat Terutama
nelayan tradisional yang masih bingung karena tidak memahami isi Permen
tersebut secara mendalam.
Permen Nomor 2 tahun 2015 ini berisi tentang larangan penggunaan alat
penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Untuk lebih memahamkan masyarakat tentang alat yang dimaksud, berikut adalah gambar dari alat tangkap yang dilarang tersebut:
Klik di sini
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempatnya
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar