Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
diterbitkan guna memberikan kejelasan pada publik terkait pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang
Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan.
Sehubungan dengan pemuatan Surat Edaran Menteri Kelautan dan
Perikanan tersebut di atas dalam website Kementerian Kelautan dan
Perikanan, terdapat kekeliruan pada pemuatan sebelumnya, khususnya
terkait Kepiting soka (Scylla spp.) yang boleh
ditangkap dan diperjualbelikan. Untuk itu kami mohon maaf dan muat
kembali Surat Edaran sebagaimana tertera dalam Lampiran pemuatan ini.
Demikian agar menjadi maklum.
Penjara 3 Tahun Sanksi Bagi Yang Memperdagangkan Lobster Bertelur
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan pengiriman lobster
bertelur ke Hongkong. Lobster bertelur dilarang dijual.
Kepala Badan Karantina Ikan Narmoko Prasmadji mengungkapkan, aturan
itu untuk melestarikan spesies lobster yang hampir punah. Sebab, lobster
bertelur bisa melahirkan jutaan lobster baru. Larangan itu diatur dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pelarangan Penangkapan dan Perdagangan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
“Dengan menangkap, memperdagangkan dan mengonsumsi lobster telur
berarti telah membunuh dan mengorbankan jutaan calon lobster. Kalau
dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan kita tak memiliki lobster,” ujar
Narmoko dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Bagi pelanggar, jelas Narmoko, akan dijatuhi sanksi kurungan penjara
tiga tahun ditambah denda Rp150 juta. “Sanksi tergantung jaksa dan
pembuat acara. Minimal penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta,” kata dia.
Hukuman lebih besar jika pelaku terbukti menangkap dan
memperdagangkan lobster bertelur. “Melalui UU Perikanan tahun 2004 itu
bahkan lebih lama. Tapi untuk penegakkan hukum secara pidana kita
berikan ke Bareskrim dan BKSDA (Balai Konservasi Sumberdaya Alam)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara perdata, kita akan
mencabut izin mereka,” tegas Narmoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar