Oleh : Fatiyah Wardah
Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Abraham Samad mensinyalir adanya sejumlah lembaga yang tidak
memberikan ruang dan dukungan yang kuat dalam memberantas ilegal fishing
atau pencurian ikan yang kerap dilakukan kapal-kapal asing.
Lembaga-lembaga yang dimaksud Samad adalah Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, dan kejaksaan.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
Riza Damanik, Kamis menjelaskan permasalahan ilegal fishing sudah
berlangsung cukup lama dan perlu penanganan yang serius dan menyeluruh.
Sebenarnya lanjut Riza , ia berharap penenggalaman kapal asing yang
mencuri ikan di perairan Indonesia diawali dengan pemantauan yang lebih
jeli untuk mengetahui siapa aktor di dalam kasus pencurian ikan ini.
Menurutnya sangat tidak mungkin kapal-kapal asing masuk ke perairan
Indonesia tanpa ada hubungan atau koneksi dalam negeri atau melibatkan
orang dalam.
Menurutnya ada empat ruang yang perlu diperhatikan terkait persoalan
pencurian ikan. Yang pertama tambahnya adalah di Kementerian
Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pelabuhan perikanan dan
di aparat keamanan.
"Ada soft force dari pemerintah, aparat kita ternyata
prakteknya masih berlangsung, ada orang dalam negeri kita, itu
mengindikasikan bahwa memang komunikasinya masih berlangsung.
Kementerian Perhubungan terkait dengan gross akte (gross tonnage) biasa
dimanipulasi, yang gross tonnage jadi 50 GT. Di kementerian Kelautan dan
perikanan terkait perizinan dan pengawasan-pengawasan. Di pelabuhan
terkait dengan surat berlayar mereka," jelas Riza Damanik.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya membantah jika dikatakan institusinya tidak mendukung pemberantasan ilegal fishing.
Menurutnya segala sesuatu akan dikerjakan TNI sesuai dengan aturan
yang ada. Menurutnya diperlukan peraturan pemerintah untuk menjabarkan
Undang-undang perikanan terkait penangkapan kapal asing yang mengambil
ikan di perairan Indonesia. TNI tambahnya sangat berhati-hati dalam
bertindak.
Masih terbatasnya masalah penangkapan kapal asing yang mencuri ikan
di perairan Indonesia lanjut Fuad juga dikarenakan kekuatan yang masih
minim mengingat panjang pantai Indonesia terpanjang kedua di dunia
setelah Amerika.
Yang terpenting saat ini tambahnya TNI meminta payung hukum untuk
penjabaran dari Undang-undang perikanan sehingga tidak salah dalam
bertindak.
Undang-undang itu harus dijabarkan apa boleh menenggelamkan kapal di
tengah lautan, kita kombatan. Dalam Undang-undang perikanan dalam salah
satu pasalnya mengatakan apabila kapal itu mempunyai nilai harga yang
tinggi kemudian masih bisa di bawa ke pantai maka bawa ke pantai daan
bukan di tenggelamkan.
Wakil Satuan Tugas Anti Ilegal Fishing, Yunus Husein mengakui masih
adanya kendala dalam menangani permasalahan ilegal fishing atau
pencurian ikan oleh kapal asing.
"Ada kendala, bukan hanya masalah orang termasuk minimnya peralatan,
perlengkapan, koordinasi, alat teknologi segala macam yang tidak bisa
memantau keberadaan persis.Ada masalah yang kurang dalam sarana dan
prasarana," kata Yunus Husein.
- Junaidi Juan, Jeffrey Dalegi, Wa'i Mechy Mantika dan 14 lainnya menyukai ini.
- Silvester Simau Bu menteri jangan ragu, berantas habis pencurian ikan, yang tidak mendukung krn mereka ada di dalamnya
- Rahmat Fabillah Bu menteri jangan ragu, berantas habis pencurian ikan, yang tidak mendukung krn mereka terlibat..didalamnya....yang..selama ini.... tidak bisa...ditindak....
- Samuel Asr yang penting bu menteri, kita nggak usah banyak komentar dan omong lagi, begitu ada kapal yg tertangkap curi ikan ntah kapalnya besar atau kecil....langsung aja di bakar ditengah laut....biar ndak bertele-tele.....karena sdh jelas mencuri ikan....
- Wawan Rachman Ibu menteri jgn prnah ragu2 nnt klau ibu menteri ragu mka pa jadinya KKP soalny ibu menteri adalah pedoman kami....klau da pencuri ikan dtindak dtempat ajah ibu agar mereka tahu bhwa indonesia itu tdk lmah lgi dlm hal pngwasan laut nya agar mrka tdk brpkir lgi untk mncuri ikan lgi d indonesia kita yg trcinta ini....
- Umba Baginda berdayakan Penyidik Perikanan baik pusat n maupun yg ada di daerah untuk mnulusuri oknum2 tndak pidana perikanan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar