Kapal Pengawas KP. Napoleon 026 Type Speed Boat Fiberglass Reinforces Plastics (FRP)
panjang 12 meter milik Stasiun Pengawas SDKP
Tual yang di operasikan di Pos Pengawasan SDKP Benjina menangkap Kapal Ikan KM.
Marcel Jaya 21 dengan Bobot 29 GT diperairan Aru yang diduga melakukan penangkapan ikan berupa cumu-cumi. Pada saat
dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Kapal KM. Marcel Jaya 21 dengan Nahkoda Tarjo Bin
Kapsin dengan ABK sebanyak 18 orang berkewargaan Negara Indonesia sedang
melakukan kegiatan Penangkapan cumi-cumi berada di Laut
Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 Jam 12.00 WIT Posisi 070 19.366’ LS – 1340 20.824’ BT (Lihat Vidionnya)
Kapal KM. Marcel Jaya 21 ditangkap karena
dianggap menyalahi daerah penangkapan yang
seharusnnya diizinkan yakni Perairan Laut
Utara Jakarta
sesuai Surat Penangkapan Ikan No. 02.2182-08-22-2/1.823.67.2 tanggal 21 Agustus
2014 yang dikelurkan oleh Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakart.
Menurut Bapak Yosep Sairlela Koordinator Pos PSDKP Benjina yang
menangkap kapal bahwa penangkapan ini merupakan operasi rutin Pos Pengawasan
SDKP Benjina terbukti dengan mengamankan Barang Bukti
yaitu 1 unit KM.
MARCEL JAYA 21 dengan GT. 29, 1 Set alat navigasi
dan komunikasi, 1 bundel dokumen kapal, 1 set alat tangkap pancing cumi (Bouke
Ami) dan Hasil
Tangkapan cumi-cumi 200 pan ± 2 ton.
Lebih jauh beliau
mengatakan pada
hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 pukul 14.00 WIT KM. Marcel Jaya 21 di adhock ke Pelabuhan benjina untuk diproses verifikasi karena sudah melanggar
daerah penangkapan. Dan tanggal 15 Desember 2014 melayangkan surat kepada
Direktur Jenderal Pengawasan SDKP dengan No. 1339/Bjn-Stan.3/PP.550/XII/2014
perihal Verifikasi KM.
Marcel Jaya 21 dan ditembuskan Kepala Stasiun PSDKP Tual.
Menurut Mukhtar,
A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Tual setelah menerima tembusan surat
Koordinator Pos Pengawasan SDKP Benjina langsung bergerah menginfokan ke pusat
untuk menindak lanjuti verifikasi dan pada tanggal 24 Desember 2014 dengan No.
Surat 1200/DJ.PSDKP/XII/2014 perihal Tindak Lanjut Penanganan KM. Marcel Jaya
21. Instruksi Bapak Asep Burhanudin Direktur Jenderal Pengawasan SDKP, pertama menyerahkan KM. Marcel Jaya 21 dan barang bukti kepada PPNS Perikanan untuk diproses
penyidikan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kedua berkoordinasi
dan konsultasi dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran untuk fasilitasi
percepatan proses penyidikan.
Setelah menerima
surat tersebut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual berkoordinasi dengan
Koordinator Pos Pengawasan SDKP Benjina
untuk membawa kapal KM. Marcel Jaya 21 ke Stasiun Pengawasan SDKP Tual untuk
proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian kapal bergerak dari Benjina ke Tual
pada tanggal 28 Desember 2014 jam 15.00 WIT dan tiba di tual tanggal 29 Desember 2014
jam 10.00 WIT.
Lebih lanjut Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Tual mengatakan akan memproses lebih lanjut kapal ini karena melanggar Pasal 100
Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 7 ayat (2)
huruf c dan pasal 35 (A) ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009
tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana denda 250 juta. Kepala Stasiun mengapresiasi atas
keberhasilan Tim pengawasan Pos PSDKP Benjina dalam menangkap kapal ini dan
untuk Satker dan Pos PSDKP lain dapat mencontoh.
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar