01 Januari, 2015

KP. Napoleon 026 Menangkap satu Kapal Yang Melanggar Daerah Penangkapan

Kapal Pengawas KP. Napoleon 026 Type Speed Boat Fiberglass Reinforces Plastics (FRP) panjang 12 meter milik Stasiun Pengawas SDKP Tual yang di operasikan di Pos Pengawasan SDKP Benjina menangkap Kapal Ikan KM. Marcel Jaya 21 dengan Bobot 29 GT diperairan Aru yang diduga melakukan penangkapan ikan berupa cumu-cumi. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Kapal KM. Marcel Jaya 21 dengan Nahkoda Tarjo Bin Kapsin dengan ABK sebanyak 18 orang berkewargaan Negara Indonesia sedang melakukan kegiatan Penangkapan cumi-cumi berada di Laut Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru   pada  Hari Jumat tanggal 12 Desember  2014 Jam 12.00 WIT Posisi 070 19.366’ LS – 1340 20.824’ BT (Lihat Vidionnya)



Kapal KM. Marcel Jaya 21 ditangkap  karena dianggap menyalahi daerah penangkapan yang  seharusnnya diizinkan yakni Perairan Laut Utara Jakarta sesuai Surat Penangkapan Ikan No. 02.2182-08-22-2/1.823.67.2 tanggal 21 Agustus 2014 yang dikelurkan oleh Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakart.

Menurut Bapak Yosep Sairlela Koordinator Pos PSDKP Benjina yang menangkap kapal bahwa penangkapan ini merupakan operasi rutin Pos Pengawasan SDKP Benjina terbukti dengan mengamankan Barang Bukti yaitu 1 unit KM. MARCEL JAYA 21 dengan GT. 29, 1 Set alat navigasi dan komunikasi, 1 bundel dokumen kapal, 1 set alat tangkap pancing cumi (Bouke Ami) dan Hasil Tangkapan cumi-cumi 200 pan ± 2 ton.
 


Lebih jauh beliau mengatakan pada hari Sabtu tanggal  13 Desember 2014  pukul 14.00 WIT KM. Marcel Jaya 21 di adhock ke Pelabuhan benjina untuk diproses verifikasi karena sudah melanggar daerah penangkapan. Dan tanggal 15 Desember 2014 melayangkan surat kepada Direktur Jenderal Pengawasan SDKP dengan No. 1339/Bjn-Stan.3/PP.550/XII/2014 perihal Verifikasi KM. Marcel Jaya 21 dan ditembuskan Kepala Stasiun PSDKP Tual.
Menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Tual setelah menerima tembusan surat Koordinator Pos Pengawasan SDKP Benjina langsung bergerah menginfokan ke pusat untuk menindak lanjuti verifikasi dan pada tanggal 24 Desember 2014 dengan No. Surat 1200/DJ.PSDKP/XII/2014 perihal Tindak Lanjut Penanganan KM. Marcel Jaya 21. Instruksi Bapak Asep Burhanudin Direktur Jenderal Pengawasan SDKP,  pertama menyerahkan KM. Marcel Jaya 21 dan barang bukti kepada PPNS Perikanan untuk diproses penyidikan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kedua berkoordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran untuk fasilitasi percepatan proses penyidikan.



Setelah menerima surat tersebut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual berkoordinasi dengan Koordinator Pos Pengawasan  SDKP Benjina untuk membawa kapal KM. Marcel Jaya 21 ke Stasiun Pengawasan SDKP Tual untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian kapal bergerak dari Benjina ke Tual pada tanggal 28 Desember 2014 jam 15.00 WIT dan tiba di tual tanggal 29 Desember 2014 jam 10.00 WIT.    
Lebih lanjut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual mengatakan akan memproses lebih lanjut kapal ini karena melanggar Pasal 100 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan pasal 35 (A) ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana denda 250 juta. Kepala Stasiun mengapresiasi atas keberhasilan Tim pengawasan Pos PSDKP Benjina dalam menangkap kapal ini dan untuk Satker dan Pos PSDKP lain dapat mencontoh.

Penulis

Tidak ada komentar: