MV. Hai Fa Berbobot 4.306 GT
Tim Stasiun Pengawasan SDKP Tual
berhasil menangkap Satu Kapal Pengangkut Ikan (Fish Carrier) MV. Hai Fa
berbobot 4.306 GT Berbendera Panama milik Perusahaan Hai Yi Shipping Limited
dan agen di Indonesia PT. Cantarticha Segara Lines. Kapal ini di nahkodai Zhu
Nian Le dengan ABK keseluruhan berjumlah 23 orang berkebangsaan China dengan
muatan ikan 900.702 Ton. Penangkapan dilakukan di Perairan Wanam Kimaan Merauke
oleh Tim Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Kimaan di Tual yang
dipimpin oleh Djoko Prasetyo, S.Pi Kepala Stasiun PSKP Kimaan di Wanam.
Menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si Kronologis
penangkapan Kapal Pengangkut Ikan (Fish Carrier) MV. Hai Fa adalah sebagai berikut
:
1.
Laporan
Kepala Satker PSDKP Avona Bapak Seto Nugroho,
S.Pi lewat
telepon pada tanggal 25 Desember 2014 dan mengirimkan Surat No.
12.22.01/AVN-Sta.3/SP.110/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 kepada Kepala Stasiun PSDKP Tual menjelaskan bahwa
MV. Hai Fa GT. 4.306 bendera Panama pada tanggal 19 Desember 2014 telah
melakukan kegiatan muat ikan dan udang beku sebanyak 900.702 Kg milik PT. Avona
Mina Lestari yang berada di Avona Kabupaten Kaimana. Kemudian pada tanggal 22
Desember 2014 kapal tersebut berangkat menuju Wanam Kimaan tanpa Surat Laik
Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan Satker PSDKP Avona.
JokoPrasetyo, S.Pi
2.
Laporan
tersebut diinfokan kepada Direktur Pemantauan
SDKP dan PIP untuk menanyakan keberadaan kapal MV. Hai Fa GT. 4.306 bendera
Panama lewat monitor VMS, hasil pemantauan bahwa kapal tersebut terakhir
dipantau tanggal 22 Desember 2014 jam
07.41 posisi -4.025/134,4517 di Avona. Ini menjelaskan bahwa kapal tersebut
berlayar ke Wanam Kimaan mematikan transmitter VMS.
3.
Laporan
Kepala Satker Satker PSDKP Kimaan Bapak Joko Prasetyo, S.Pi lewat SMS kepada Kepala
Stasiun PSDKP Tual bahwa
MV. Hai Fa GT. 4.306 bendera Panama masuk dan berlabuh di Wanam tanggal 26
Desember 2014 jam 12,00 WIT. Pada jam 14.00 WIT Pengawas Perikanan Satker PSDKP
Kimaan bersama LPPMHP, Imigrasi, Bea dan Cukai , Kesehatan Pelabuhan dan
perwakilan perusahaan memeriksa dan
mendapatkan data MV. Hai Fa Bendera Panama, Bobot 4.306 GT, Pemilik PT.
Antarticha Segara Lines, No. SIKPI-NA
20.14.0001.02.42482 berlaku s/d tanggal 6 Februari 2015, No. ID Transmitter VMS
4958945 No. Skat 428/PSDKP.4/TU.212/I/2014 berlaku s/d tanggal 24 Januari 2015,
lampu indikator transmitter VMS hidup,
HPK Kedatangan No. AVN.14.00848 tanggal 18 Desember 2014 kapal tidak ada
muatan, HPK Keberangatan No.
AVN.14.00864 tanggal 19 Desember 2014 muat ikan sebanyak 800.658 Kg dan udang 100.044 kg total 900.702 Kg milik PT. Avona
Mina Lestari dan kapal dinyatakan tidak laik operasi. Surat Persetujuan
Berlayar dari Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan
Kaimana No. BB.4/63/22/XII/ KUPP.KMN.2014 tanggal 19 Desember
2014 tujuan Wanam, Surat Laik Operasi dari Pengawas Perikanan tidak ada.
4.
Pada tanggal 27
Desember 2014 Kami melaporkan kepada Bapak Dirjen Pengawasan SDKP Bapak Asep
Burhanuddin, saat itu juga beliau memerintahkan kami untuk berangkat ke Merauke
lalu ke Wanam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV. Hai Fa tersebut.
Sesampainya di Merauke pada tanggal 28 Desember 2014 kami langsung membuat Verifikasi
terhadap kapal tersebut dengan terus berkoordinasi dengan Kepala Satker PSDKP
Kimaan di Wanam dan Bapak Dirjen PSDKP.
5.
Pada tanggal 29
Desember 2014 kami berangkat ke Wanam dengan menumpang Pesawat Susi Air, disana
kami langsung melakukan pemberkasaan awal atas penangkapan MV. Hai Fa yang
dilakukan pengawas perikanan Satker PSDKP Kimaan di Wanam, setelah itu
menyerahkan Kapal MV. Hai Fa ke KRI Jonh Lie – 358 yang di Nahkodai Kolonel
Laut (P) Antonius Widyoutomo untuk dibawah ke Ambon untuk proses lebih lanjut,
dan tiba tgl 1 Januari 2015.
6.
Pada Tanggal 2
Januari 2014 Bapak Asep Burhanuddin Dirjen Pengawasan SDKP didampingin oleh
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ibu Ir. Sere Alina Tampubolon
meninjau kapal tersebut di Kolam Dermaga Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon, betapa terkejut beliau ketika membuka palkah ikan
ditemukan berbagai macam ikan hiu sebanyak + 116 Ton Udang beku sebanyak
100.044 kg. Ikan hiu tersebut seperti Hiu Martil, Hiu Botol dan lain-lainnya,
berbagai macam hiu ini dilarang dibawah keluar negeri.
7. Pada tanggal 3 dilakukan gelar perkara yang dihadiri
oleh tim dari Direktorat Jenderal PSDKP yang dipimpin oleh Bapak Dirjen PSDKP Bapak
Asep Burhanudin dengan Tim Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon yang dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama TNI
AL IX Ambon Bapak Laksma TNI Arusukmono menyepakati penyidikan
bersama yaitu pemberkasan awal dilakukan Penyidik Stasiun Pengawasan SDKP Tual
dan selanjutnnya dilakukan penyidik Pangkalan Utama TNI AL IX Ambon.
Menurut Bapak Dirjen Pengawasan SDKP bahwa MV. Hai Fa telah melanggar ketentuan
pidana pasal 100 jo pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 45 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan jo pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-RI yaitu melakukan pengangkutan ikan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasional
(SLO) dengan total hasil muatan
berupa ikan dan udang beku
sebanyak 900.702 Kg yang berada dalam palkah kapal.
Kedua melanggar ketentuan administratif pasal 21 jo pasal 20
ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor PER.10/MEN/2013 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemantauan Kapal Perikanan yaitu
bahwa kapal tersebut berlayar ke Wanam tanpa mengaktifkan transmitter VMS. Ketiga membawa jenis Hiu yang tidak boleh
keluar dari Negara Indonesia dan kepada penyidik diminta untuk melakukan
pemberkasan kasus ini sampai tuntas.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Menteri Susi Kembali Tangkap Kapal Besar Pencuri Ikan di Laut Arafura
Senin, 05/01/2015 18:50 WIB
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengungkapkan kapal besar berbendera Panama itu memiliki bobot mati 4.306 Gross Ton (GT) dan diduga telah berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO).
"Rute dari Afona menuju ke Wanam, Merauke. Kapal berbendera Panama," kata Asep saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (5/01/2015).
Kapal jenis pengangkut ikan itu diawaki oleh 23 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Tiongkok. Barang bukti berupa muatan kapal berupa ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900.702 kg terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg. Muatan yang diketahui milik PT Avona Mina Lestari ini rencananya akan diekspor ke Tiongkok.
"Bayangkan kalau muatannya penuh dia terus ikan campur sekian, ikan spesies yang dilarang seperti hiu martil dan hiu koboi 66 ton," paparnya.
Sebelumnya MV. HAI FA telah memiliki dokumen Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satker PSDKP Avona, tanggal 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada tanggal 19 Desember 2014.
Namun Pengawas Perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut dinyatakan tidak layak operasi karena keseluruhan ABK berkewarganegaraan asing, sehingga tidak diterbitkan SLO.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain tidak memiliki SLO kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) selama pelayaran dari Avona ke Wanam, Papua.
KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah menempuh langkah-langkah strategis untuk menangani kasus ini. Diantaranya, melakukan koordinasi dengan aparat terkait seperti Koarmatim TNI AL, Kepolisian, termasuk Komandan Lantamal XI Merauke dan Komandan Lantamal IX Ambon.
Termasuk mengawal MV. HAI FA ke Dermaga Lantamal IX Ambon dengan menggunakan KRI. John Li-358, yang tiba di Ambon tanggal 1 Januari 2015 pukul 10.00 WIT.(wij/hen)
http://finance.detik.com/read/2015/01/05/185059/2794625/4/menteri-susi-kembali-tangkap-kapal-besar-pencuri-ikan-di-laut-arafura
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal HAI FA bukanlah kapal penangkap ikan, melainkan kapal pengangkut ikan (tremper) berbendera Panama dengan kapasitas 5.000 gross ton (GT) dengan awak kapal sebanyak 24 orang warga Tiongkok. Namun, dari segi administrasi KKP mencium adanya pelanggaran.
"Dari sisi administrasi ini yang membuat kami bingung, awalnya 2004 kapal berbendera Tiongkok. Kemudian 2006 berbendera Panama dan beroperasinya di sini ternyata menggunakan bendera Indonesia juga, jadi kalo ada orang Tiongkok yang berteriak ini kapal Indonesia saya kaget," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1).
Dari data yang dikeluarkan oleh KKP, Kapal HAI FA dimiliki oleh PT Antartica Segara Lines. Namun Susi mengatakan, PT Antartica Segara Lines mengelak mengakui bahwa mereka melakukan tindakan transhipment di tengah laut yang jelas dinyatakan ilegal.
Negara Rugi Rp 70 miliar
Kapal HAI FA tercatat telah mengangkut ikan tujuh kali selama 2014. Dengan asumsi satu kali angkut menghasilkan Rp 10 miliar, Susi pun menaksir kerugian negara yang harus ditanggung mencapai Rp 70 miliar.
"Kapal ini sudah tujuh kali angkut tahun 2014. Sudah Rp 70 miliar yang dia curi," ungkapnya.
Susi menuturkan, saat penangkapan terakhir pada Desember 2014, di dalam kapal ini pihaknya menemukan barang bukti sejumlah 900 ton ikan dan udang serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi.
"Hitungannya satu kapal 900 ton. Hitung saja US$ 1 per ikan, berarti sudah Rp 10 miliar," tambahnya.
(Baca juga: Menteri Susi Ingin Tenggelamkan Kapal Panama)
(gen)
Illegal Fishing
Susi Pudjiastuti: Kapal Panama Sering Berganti Bendera
Rabu, 14/01/2015 13:27 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abraham Samad (kanan) berjabat tangan usai melakukan pertemuan di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (24/12). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar
motif praktik ilegal yang dilakukan kapal bernama MV. HAI FA. Kapal
berbendera Panama itu ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam,
Kabupaten Merauke, akhir Desember lalu.Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal HAI FA bukanlah kapal penangkap ikan, melainkan kapal pengangkut ikan (tremper) berbendera Panama dengan kapasitas 5.000 gross ton (GT) dengan awak kapal sebanyak 24 orang warga Tiongkok. Namun, dari segi administrasi KKP mencium adanya pelanggaran.
"Dari sisi administrasi ini yang membuat kami bingung, awalnya 2004 kapal berbendera Tiongkok. Kemudian 2006 berbendera Panama dan beroperasinya di sini ternyata menggunakan bendera Indonesia juga, jadi kalo ada orang Tiongkok yang berteriak ini kapal Indonesia saya kaget," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1).
Dari data yang dikeluarkan oleh KKP, Kapal HAI FA dimiliki oleh PT Antartica Segara Lines. Namun Susi mengatakan, PT Antartica Segara Lines mengelak mengakui bahwa mereka melakukan tindakan transhipment di tengah laut yang jelas dinyatakan ilegal.
Negara Rugi Rp 70 miliar
Kapal HAI FA tercatat telah mengangkut ikan tujuh kali selama 2014. Dengan asumsi satu kali angkut menghasilkan Rp 10 miliar, Susi pun menaksir kerugian negara yang harus ditanggung mencapai Rp 70 miliar.
"Kapal ini sudah tujuh kali angkut tahun 2014. Sudah Rp 70 miliar yang dia curi," ungkapnya.
Susi menuturkan, saat penangkapan terakhir pada Desember 2014, di dalam kapal ini pihaknya menemukan barang bukti sejumlah 900 ton ikan dan udang serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi.
"Hitungannya satu kapal 900 ton. Hitung saja US$ 1 per ikan, berarti sudah Rp 10 miliar," tambahnya.
(Baca juga: Menteri Susi Ingin Tenggelamkan Kapal Panama)
(gen)
2 komentar:
perikanan Indonesia sumber kesejahteraan masyarakat,, oleh karnaya ilegal fishing harus jera tanpa terkecuali,,
ilegal fishing pemicu kemiskinan,,
keserakaha orang-orang asing pemicu kemiskinan
Hajar terus mang...
Posting Komentar