Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) KKP No.
56/2014 soal moratorium atau menghentikan sementara izin tangkap ikan
untuk kapal eks asing.
Aturan tersebut dikeluarkan awal November 2014 dan berlaku bagi seluruh perizinan kapal eks asing yang jumlahnya mencapai 1.128 kapal.
Dengan aturan tersebut otomatis seluruh kegiatan operasional kapal eks asing yang habis masa berlaku untuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI) berhenti total. Para pemilik kapal harus memenuhi berbagai syarat ketat bila ingin kapalnya kembali berlayar.
"Kapal eks asing akan beroperasi lagi setelah melewati evaluasi dan verifikasi yang melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan)," kata Susi di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (5/01/2015).
Selain itu, syarat ketat lainnya adalah kapal harus dimiliki oleh orang Indonesia. Proses pemindahan kepemilikan kapal juga melalui proses verifikasi yang ketat dan tidak segampang membalikan nama dan penggunaan bendera Indonesia.
Kemudian pemilik kapal harus memiliki kesanggupan membangun dan memiliki UPI (Uni Pengolahan Ikan) atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu.
"Jika sudah dibeli masyarakat Indonesia dan berbendera Indonesia dan melakukan ekspor resmi serta membayar pajak kapal itu akan boleh melaut lagi dan tentu tidak boleh menggunakan trawl (pukat harimau)," paparnya.
Syarat ini belum selesai, selain syarat-syarat tadi, SIKPI dan SIPI kapal juga akan diverifikasi ulang. Bila kapal yang bersangkutan memiliki kasus hukum, maka izin operasional kapal tidak dapat diterbitkan.
"Jika evaluasi SIKPI dan SIPI ada proses hukum, kita akan proses hukum jika ada kita akan proses hukum lalu disita," kata Susi.
Hingga saat ini KKP mencatat, dari 1.128 kapal eks asing berukuran di atas 30 GT, hanya 164 unit kapal yang masih berlayar. Sisanya berhenti operasi karena terganjal aturan moratorium kapal.(wij/hen)
Aturan tersebut dikeluarkan awal November 2014 dan berlaku bagi seluruh perizinan kapal eks asing yang jumlahnya mencapai 1.128 kapal.
Dengan aturan tersebut otomatis seluruh kegiatan operasional kapal eks asing yang habis masa berlaku untuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI) berhenti total. Para pemilik kapal harus memenuhi berbagai syarat ketat bila ingin kapalnya kembali berlayar.
"Kapal eks asing akan beroperasi lagi setelah melewati evaluasi dan verifikasi yang melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan)," kata Susi di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (5/01/2015).
Selain itu, syarat ketat lainnya adalah kapal harus dimiliki oleh orang Indonesia. Proses pemindahan kepemilikan kapal juga melalui proses verifikasi yang ketat dan tidak segampang membalikan nama dan penggunaan bendera Indonesia.
Kemudian pemilik kapal harus memiliki kesanggupan membangun dan memiliki UPI (Uni Pengolahan Ikan) atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu.
"Jika sudah dibeli masyarakat Indonesia dan berbendera Indonesia dan melakukan ekspor resmi serta membayar pajak kapal itu akan boleh melaut lagi dan tentu tidak boleh menggunakan trawl (pukat harimau)," paparnya.
Syarat ini belum selesai, selain syarat-syarat tadi, SIKPI dan SIPI kapal juga akan diverifikasi ulang. Bila kapal yang bersangkutan memiliki kasus hukum, maka izin operasional kapal tidak dapat diterbitkan.
"Jika evaluasi SIKPI dan SIPI ada proses hukum, kita akan proses hukum jika ada kita akan proses hukum lalu disita," kata Susi.
Hingga saat ini KKP mencatat, dari 1.128 kapal eks asing berukuran di atas 30 GT, hanya 164 unit kapal yang masih berlayar. Sisanya berhenti operasi karena terganjal aturan moratorium kapal.(wij/hen)
http://finance.detik.com/read/2015/01/05/180258/2794545/4/ini-syarat-menteri-susi-bagi-pemilik-kapal-eks-asing-yang-ingin-tangkap-ikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar