29 Januari, 2015

Kapal Eks Asing Illegal Membandel dan Masih Beroperasi di Perairan Arafuru


 DOBO, KOMPAS - Pemberlakuan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap terhadap seluruh kapal perikanan yang dibangun di luar negeri belum sepenuhnya dipatuhi. Di Laut Arafura, puluhan kapal eks asing ilegal tetap melaut meski izinnya telah dibekukan.
Sebanyak 34 kapal eks asing dari total 96 kapal eks asing milik industri perikanan terpadu PT Pusaka Benjina Resorces masih tetap beroperasi meski izin penangkapan ikan kapal tersebut sudah dibekukan sejak November 2014. Pembekuan seiring berlakunya ketentuan moratorium izin usaha perikanan tangkap.
Demikian hasil operasi gabungan yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan IUU Fishing Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI Angkatan Laut, Rabu (21/1), di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Penelusuran dan verifikasi perizinan kapal dilakukan pada 19-21 Januari 2015 di sejumlah lokasi di Papua dan Maluku.
Penghentian sementara izin kapal eks asing diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanggal 3 November 2014.
 
Takut kembali

Site Manager Pusaka Benjina Resoures Herman mengatakan, kapal-kapal eks asing itu seharusnya sudah tidak beraktivitas sejak pemerintah membekukan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal-kapal itu. Pihaknya telah memanggil semua kapal penangkap ikan yang masih berada di wilayah penangkapan (fishing ground), tetapi masih ada yang belum kembali.
Herman mengatakan, sebagian kapal itu telah melaut sejak sebelum ada ketentuan moratorium sehingga sebagian kapal yang telanjur menangkap ikan itu takut kembali. Perusahaan penanaman modal asing tersebut mengaku pasrah jika kapal-kapal itu ditindak oleh aparat pengawasan.
”Kami sudah memanggil kapal-kapal itu, tetapi mereka belum juga kembali. Mungkin mereka ketakutan untuk masuk (ke pelabuhan). Maju kena mundur kena. Kami bisa berbuat apa,” ujarnya.
Dari total 96 kapal penangkap ikan yang dimiliki perusahaan itu, jumlah anak buah kapal (ABK) asal Thailand 1.000 orang dan ABK Indonesia sekitar 100 orang. Sejak berlakunya moratorium, para ABK asal Thailand tinggal di kapal. Kapal-kapal eks Thailand itu berukuran rata-rata 200 gros ton (GT) dengan 80 persen hasil tangkapan diekspor ke Thailand.
Mukhtar, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual menilai, ada kejanggalan jika perusahaan tersebut tak mampu mengendalikan kapal ikan milik perusahaan. ”Kalau perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa, itu indikasi bahwa kapal itu bukan punya mereka,” ujarnya.
Sementara itu, di pelabuhan perikanan milik Pusaka Benjina Resources kini bersandar satu kapal pengangkut ikan K Golden Sea berukuran 2.000 GT. Dalam palka kapal itu ada 1.600 ton ikan yang siap diekspor ke Thailand. Namun, ekspor tertahan karena kapal terkena aturan larangan alih muatan (transshipment).
Berdasarkan data Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual, hingga 9 Januari 2015, tercatat 98 kapal yang izinnya dicabut atau dibekukan, tetapi masih beroperasi. Kapal-kapal itu tersebar di Tual, Ambon, Kepulauan Aru (Maluku), Sorong, Timika, Kaimana (Papua Barat), dan Merauke (Papua). (LKT)

Tidak ada komentar: