Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon
Kapal Perikanan sekarang tidak
perlu lagi menggunakan dua Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ketika melakukan
pelayaran. Selama ini dibeberapa tempat seperti di seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Pelabuhan
Perikanan Nusantara Tual, Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung dan Pelabuhan
Perikanan Samudera Nizam Zahman Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dan ada dibeberapa tempat lain, kapal perikanan harus menggunakan dua SPB
yaitu yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan Syahbandar
Pelabuhan Umum yang di tempatkan di
Pelabuhan Perikanan.
Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari
Kedua Syahbandar ini berkewenanangan
mengeluarkan SPB sesuai aturan hukum masing masing, untuk Syahbandar di
Pelabuhan Perikanan yang merupakan personil Pelabuhan Perikanan Ditjen
Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan dasar Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang
Nomor
: 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sedangkan Syahbandar
Pelabuhan umum yang merupakan personil Kantor Kesyahbandaran Utama/Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggunakan dasar Undang-undang Nomor
: 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Pelabuhan Umum Dobo
Beberapa
kejadian timbul akibat penerapan dasar hukum yang berbeda sehingga menimbulkan
proses hukum terhadap kapal perikanan yang ditangkap oleh aparat penegak hukum
yang juga menerapkan aturan hukum Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah
dirubah dengan Undang-undang Nomor : 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Seperti contoh tertangkapnnya Kapal Pengangkut ikan MV. Hai Fa
berbendera Panama di Wanam, Kapal pengangkut ikan KM. Sumber Anugerah II di
Ambon serta delapan Kapal Penangkap Ikan KM. Sino 15, KM. Sino 16, KM. Sino 17, KM. Sino 18, KM. Sino 26, JM. Sino 27, KM. Sino 28 dan KM. Sino 29 di Ambon dan Merauke. Kesepuluh kapal tersebut
diizinkan keluar oleh Syahbandar tanpa disertai Surat Laik Operasi dari
Pengawas Perikanan.
Pelabuhan Perikanan Swasta Benjina
Melihat masalah
yang timbul dilapangan seperti ini Bapak Ignasius Jonan Menteri Perhubungan
mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2014 Tanggal 12
Desember 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar,
pertimbangan penerbitan Permen ini dalam rangka penataan dan penyempurnaan
Penerbitan SPB serta kelancaran pelaksanaan Kesyahbandaran di pelabuhan
perikanan, perlu menetapkan Permen sebagai pengganti Permen No. KM 01 Tahun
2010 dan telah diubah dengan Permen No. PM 23 Tahun 2014.
Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual
Dalam Permen
Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Persetujuan Berlayar dikatakan yaitu pada pasal 2 ayat (1) Setiap kapal yang
berlayar wajib memiliki SPB yang diterbitkan oleh a. Syahbandar; atau b. Syahbandar
di pelabuhan perikanan dan ayat (3) Untuk kapal perikanan, SPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Penjelasan
dari pasar diatas menerangkan bahwa di Pelabuhan Perikanan yang berhak
menerbitkan SPB adalah Syahbandar yang diangkat oleh Menteri Perhubungan dari
personil Pelabuhan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Jakarta
Pada Pasal 7
Dalam hal kapal perikanan berlayar dari pelabuhan yang lokasinnya diluar
pelabuhan perikanan atau belum ada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan SPB diterbitkan
oleh Syahbandar setempat setelah mendapatkan Surat Laik Operasi. Pada Pasal 8
ayat (1) Untuk permohonan SPB pemilik atau operator kapal pengajukan permohonan
tertulis kepada Syahbandar. Ayat (2) permohonan yang dimaksud dilengkapi dengan
a. Surat Pernyataan Nahkoda, b. Bukti Pemenuhan kewajiban kapal c. untuk kapal
perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi dari pengawas perikanan.
Pelabuhan Perikanan Swasta Wanam
Dengan
diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2014 Tanggal 12
Desember 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tidak ada
lagi dua SPB yang harus dimiliki oleh kapal perikanan yang melakukan kegiatan
perikanan, karena menyulitkan masyarakat pengguna jasa perikanan. Mereka senang
dengan terbitnnya Permen ini karena memperpendek birokrasi pengurusan dokumen
berlayar, Apalagi nelayan-nelayan kecil mereka sangat berterima kasih kepada
pihak pihak sehingga terbitnya Permen ini.
Kalau ada pihak-pihak masing mempersolkan atau masing ngotok untuk
mengeluarkan SPB di pelabuhan perikanan sedangkan disitu sudah ada syahbandar
di pelabuhan perikanan segera melapor kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
serta Menteri Perhubungan untuk diambil langkah-langkah bahwa personilnnya
tidak melaksanakan tugas sesuai Permen.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar