12 Januari, 2015

Dualisme Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Perikanan Berakhir


 Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon

Kapal Perikanan sekarang tidak perlu lagi menggunakan dua Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ketika melakukan pelayaran. Selama ini dibeberapa tempat seperti di seperti  Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual, Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung dan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dan ada dibeberapa tempat lain,  kapal perikanan harus menggunakan dua SPB yaitu yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan Syahbandar Pelabuhan Umum  yang di tempatkan di Pelabuhan Perikanan.


 Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari


Kedua Syahbandar ini berkewenanangan mengeluarkan SPB sesuai aturan hukum masing masing, untuk Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang merupakan personil Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan dasar Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sedangkan Syahbandar Pelabuhan umum yang merupakan personil Kantor Kesyahbandaran Utama/Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggunakan dasar Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.


 Pelabuhan Umum Dobo


Beberapa kejadian timbul akibat penerapan dasar hukum yang berbeda sehingga menimbulkan proses hukum terhadap kapal perikanan yang ditangkap oleh aparat penegak hukum yang juga menerapkan aturan hukum Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.  Seperti contoh tertangkapnnya Kapal Pengangkut ikan MV. Hai Fa berbendera Panama di Wanam, Kapal pengangkut ikan KM. Sumber Anugerah II di Ambon serta delapan Kapal Penangkap Ikan KM. Sino 15, KM. Sino 16, KM. Sino 17, KM. Sino 18, KM. Sino 26, JM. Sino 27, KM. Sino 28 dan KM. Sino 29 di Ambon dan Merauke. Kesepuluh kapal tersebut diizinkan keluar oleh Syahbandar tanpa disertai Surat Laik Operasi dari Pengawas Perikanan.


 Pelabuhan Perikanan Swasta Benjina
  

Melihat masalah yang timbul dilapangan seperti ini Bapak Ignasius Jonan Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2014 Tanggal 12 Desember 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pertimbangan penerbitan Permen ini dalam rangka penataan dan penyempurnaan Penerbitan SPB serta kelancaran pelaksanaan Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, perlu menetapkan Permen sebagai pengganti Permen No. KM 01 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Permen No. PM 23 Tahun 2014.

 

 Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual

Dalam Permen Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dikatakan yaitu pada pasal 2 ayat (1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB yang diterbitkan oleh a. Syahbandar; atau b. Syahbandar di pelabuhan perikanan dan ayat (3) Untuk kapal perikanan, SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.   Penjelasan dari pasar diatas menerangkan bahwa di Pelabuhan Perikanan yang berhak menerbitkan SPB adalah Syahbandar yang diangkat oleh Menteri Perhubungan dari personil Pelabuhan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Jakarta

Pada Pasal 7 Dalam hal kapal perikanan berlayar dari pelabuhan yang lokasinnya diluar pelabuhan perikanan atau belum ada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan SPB diterbitkan oleh Syahbandar setempat setelah mendapatkan Surat Laik Operasi. Pada Pasal 8 ayat (1) Untuk permohonan SPB pemilik atau operator kapal pengajukan permohonan tertulis kepada Syahbandar. Ayat (2) permohonan yang dimaksud dilengkapi dengan a. Surat Pernyataan Nahkoda, b. Bukti Pemenuhan kewajiban kapal c. untuk kapal perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi dari pengawas perikanan.

 Pelabuhan Perikanan Swasta Wanam


Dengan diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 82 Tahun 2014 Tanggal 12 Desember 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tidak ada lagi dua SPB yang harus dimiliki oleh kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan, karena menyulitkan masyarakat pengguna jasa perikanan. Mereka senang dengan terbitnnya Permen ini karena memperpendek birokrasi pengurusan dokumen berlayar, Apalagi nelayan-nelayan kecil mereka sangat berterima kasih kepada pihak pihak sehingga terbitnya Permen ini.  Kalau ada pihak-pihak masing mempersolkan atau masing ngotok untuk mengeluarkan SPB di pelabuhan perikanan sedangkan disitu sudah ada syahbandar di pelabuhan perikanan segera melapor kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Perhubungan untuk diambil langkah-langkah bahwa personilnnya tidak melaksanakan tugas sesuai Permen.

 

Tidak ada komentar: