Skalanews
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan perdagangan spesies ikan
yang dilindungi Pari Manta sebanyak 360 kilogram selama Juli hingga
November 2014.
"Sebanyak 360 kilogram tersebut setara dengan 280
Pari Manta," kata Sekretaris Ditjen PSDKP Ida Kusuma Wardhaningsih di
Jakarta, Senin.
Ia memperkirakan, 360 kilogram Pari Manta
tersebut memiliki nilai jual di pasar internasional senilai 864 juta
dolar AS yang berhasil digagalkan penyelundupannya di lima lokasi
berbeda yaitu Surabaya, Indramayu, Cirebon, Bali, dan Bandara Juanda,
Sidoarjo.
"Kasus terakhir terjadi November lalu di Bandara
Juanda. PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan Pari Manta yang akan
dibawa ke Hong Kong," kata Ida.
Menurut Ida, Pari Manta mempunyai
pasar di Tiongkok, Hong Kong, dan Singapura karena Pari Manta dipercaya
dapat mengobati obat dalam, terutama kanker.
Ia menambahkan,
PSDKP juga bekerja sama dengan Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil (KP3K) untuk mencegah perdagangan Pari Manta.
"Sebelumnya,
PSDKP memang mendapat laporan dari Ditjen KP3K bahwa terjadi penangkapan
dan perdagangan secara besar-besaran terhadap Pari Manta sehingga PSDKP
turun tangan untuk mengambil tindakan," katanya.
Pada awal 2014,
Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Pari Manta Karang (Manta
alfredi) dan Manta Oseanik (Manta birostris) sebagai jenis ikan yang
dilindungi karena mengalami ancaman kepunahan yang cukup tinggi.
Perlindungan
terhadap dua spesies ikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri
KP Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Pari
Manta.
Penetapan status perlindungan Pari Manta ini juga telah
mendapatkan rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) dan melalui serangkaian tahapan yang diatur dalam Permen KP 35
Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. (ant/mar)
http://skalanews.com/berita/detail/205871/KKP-Gagalkan-Penyelundupan-360-Kilogram-Pari-Manta
14 Januari, 2015
KKP Gagalkan Penyelundupan 360 Kilogram Pari Manta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar