14 Januari, 2015

KKP Gagalkan Penyelundupan 360 Kilogram Pari Manta


Skalanews - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan perdagangan spesies ikan yang dilindungi Pari Manta sebanyak 360 kilogram selama Juli hingga November 2014.
Ilustrasi - [savesharkindonesia]"Sebanyak 360 kilogram tersebut setara dengan 280 Pari Manta," kata Sekretaris Ditjen PSDKP Ida Kusuma Wardhaningsih di Jakarta, Senin.
Ia memperkirakan, 360 kilogram Pari Manta tersebut memiliki nilai jual di pasar internasional senilai 864 juta dolar AS yang berhasil digagalkan penyelundupannya di lima lokasi berbeda yaitu Surabaya, Indramayu, Cirebon, Bali, dan Bandara Juanda, Sidoarjo.
"Kasus terakhir terjadi November lalu di Bandara Juanda. PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan Pari Manta yang akan dibawa ke Hong Kong," kata Ida.
Menurut Ida, Pari Manta mempunyai pasar di Tiongkok, Hong Kong, dan Singapura karena Pari Manta dipercaya dapat mengobati obat dalam, terutama kanker.
Ia menambahkan, PSDKP juga bekerja sama dengan Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) untuk mencegah perdagangan Pari Manta.
"Sebelumnya, PSDKP memang mendapat laporan dari Ditjen KP3K bahwa terjadi penangkapan dan perdagangan secara besar-besaran terhadap Pari Manta sehingga PSDKP turun tangan untuk mengambil tindakan," katanya.
Pada awal 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Pari Manta Karang (Manta alfredi) dan Manta Oseanik (Manta birostris) sebagai jenis ikan yang dilindungi karena mengalami ancaman kepunahan yang cukup tinggi.
Perlindungan terhadap dua spesies ikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Pari Manta.
Penetapan status perlindungan Pari Manta ini juga telah mendapatkan rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan melalui serangkaian tahapan yang diatur dalam Permen KP 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. (ant/mar) 
http://skalanews.com/berita/detail/205871/KKP-Gagalkan-Penyelundupan-360-Kilogram-Pari-Manta 

Tidak ada komentar: