05 Desember, 2014

Tenggelamkan Kapal Asing Illegal Mulai 14 Desember 2014

MERDEKA.COM. Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti gencar mengirim pesan ancaman menenggelamkan kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia. Menurut Susi, ada sekitar 5.400 kapal asing bodong yang berkeliaran di laut Indonesia.

Susi menegaskan, pemerintah sudah berkomunikasi dengan sejumlah duta besar negara sahabat terkait kebijakan menenggelamkan kapal asing yang bakal mulai dilakukan terhitung sejak 14 desember 2014.

"Sudah panggil dubes-dubes yang kaitan dengan pencuri-pencuri ikan ini," ujar Susi di Jakarta, Kamis (4/12). Di hadapan para dubes, Susi berulang kali sikap pemerintah terhadap kapal asing yang kedapatan mencuri ikan maupun hasil laut di perairan Indonesia. Dia mengklaim mendapat reaksi positif dari para dubes.

"Mereka respek kita punya keinginan tata laut dengan manajemen yang benar. Mereka setuju," tambah Susi. Pemilik maskapai penerbangan Susi Air ini mengatakan, dubes asing yang ada di Indonesia juga telah melakukan sosialisasi tentang regulasi kelautan Indonesia. "Mereka sendiri bikin pengumuman untuk tidak masuk (wilayah laut) Indonesia lagi. Sudah bahaya, karena Indonesia akan tegas," tandasnya.


Sabtu besok, 3 kapal asing ilegal pencuri ikan ditenggelamkan

Reporter : Putri Artika R |

 Jangan sekali-sekali melanggar di perairan Indonesia.
- Tedjo Edhy Purdijatno

Hal itu dipastikan oleh Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, setelah bertemu Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, hari ini. Dalam pertemuan itu, menurutnya, banyak hal yang dibahas salah satunya tindak tegas pemerintah terhadap kapal asing yang ilegal.

"Tadi saya dipanggil Presiden terkait beberapa masalah, pertama tindakan tegas terhadap para pencuri ikan dengan ketegasan akan dilakukan upaya hukum sampai pada penenggelaman kapal. Itu akan dilakukan Sabtu yang akan datang," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12).

Menurut Tedjo, ada beberapa kapal asing yang akan dilakukan tindakan tegas oleh pemerintah RI. Jumlahnya sementara ada 3, termasuk kapal asing yang ditangkap di Kepulauan Natuna.

"Ada 3 kapal asing, punya luar semua," ujar Tedjo.

Sebenarnya, lanjut Tedjo, ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan Indonesia sebelum mengeksekusi kapal-kapal asing itu. Ditambahkannya, eksekusi bisa dilakukan dengan penenggelaman kapal atau pembakaran.

"Itu teknislah bakar juga boleh, tembak juga boleh. Pesannya adalah jangan sekali-sekali melanggar di perairan Indonesia," ujarnya.

Tidak ada komentar: