Mega Putra Ratya - detikNews
Kapal nelayan asing diledakkan
Jakarta - Jumat 5 Desember kemarin
TNI-AL dengan KRI Baracuda dan KRI Todak di Laut Anambas telah melakukan
penenggelaman terhadap tiga kapal asing yang melakukan penangkapan ikan
secara ilegal. Penenggelaman yang dilakukan oleh TNI-AL bukan dalam
rangka pelaksanaan Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009.
"Penenggelaman dilakukan atas dasar upaya paksa berupa eksekusi atas barang bukti yang harus dimusnahkan berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2014).
Berdasarkan informasi, kapal nelayan yang berawakan Nelayan Vietnam ditangkap pada bulan Nopember. Kapal-kapal ini ketika ditangkap menggunakan bendera kapal Indonesia.
"Hanya ketika dilakukan pemeriksaan ternyata pendaaftaran kapal tidak dilakukan secara sah. Para nelayan asing pun tidak memiliki surat izin melakukan penangkapan di wilayah perikanan Indonesia," tuturnya.
Saat ini, lanjut Hikmahanto, proses penyidangan terhadap kejahatan perikanan melalui pengadilan semakin cepat karena di Pengadilan Negeri tertentu terdapat Pengadilan Perikanan.
Mekanisme lain penenggelaman kapal nelayan asing adalah saat kapal nelayan asing tertangkap basah atau tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perikanan Indonesia.
"Para penyidik dan pengawas perikanan dalam situasi tersebut dapat melakukan penenggelaman terhadap kapal bila awak kapal tidak dapat menunjukkan surat izin," paparnya.
Tindakan penenggelaman seperti ini didasarkan pada pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. Tindakan ini mirip dengan polisi yang melihat pelaku kejahatan melakukan aksinya atau pelaku kejahatan tertangkap tangan.
Dalam situasi tersebut polisi berwenang untuk melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan setelah melalui prosedur tertentu.
"Ke depan, komitmen pemerintah menenggelamkan kapaal tentu tidak hanya bedasarkan putusan pengadilan, tetapi juga melakukan penenggelaman bila nelayan asing tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal," tutupnya.
"Penenggelaman dilakukan atas dasar upaya paksa berupa eksekusi atas barang bukti yang harus dimusnahkan berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2014).
Berdasarkan informasi, kapal nelayan yang berawakan Nelayan Vietnam ditangkap pada bulan Nopember. Kapal-kapal ini ketika ditangkap menggunakan bendera kapal Indonesia.
"Hanya ketika dilakukan pemeriksaan ternyata pendaaftaran kapal tidak dilakukan secara sah. Para nelayan asing pun tidak memiliki surat izin melakukan penangkapan di wilayah perikanan Indonesia," tuturnya.
Saat ini, lanjut Hikmahanto, proses penyidangan terhadap kejahatan perikanan melalui pengadilan semakin cepat karena di Pengadilan Negeri tertentu terdapat Pengadilan Perikanan.
Mekanisme lain penenggelaman kapal nelayan asing adalah saat kapal nelayan asing tertangkap basah atau tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perikanan Indonesia.
"Para penyidik dan pengawas perikanan dalam situasi tersebut dapat melakukan penenggelaman terhadap kapal bila awak kapal tidak dapat menunjukkan surat izin," paparnya.
Tindakan penenggelaman seperti ini didasarkan pada pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. Tindakan ini mirip dengan polisi yang melihat pelaku kejahatan melakukan aksinya atau pelaku kejahatan tertangkap tangan.
Dalam situasi tersebut polisi berwenang untuk melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan setelah melalui prosedur tertentu.
"Ke depan, komitmen pemerintah menenggelamkan kapaal tentu tidak hanya bedasarkan putusan pengadilan, tetapi juga melakukan penenggelaman bila nelayan asing tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal," tutupnya.
http://news.detik.com/read/2014/12/06/060837/2769394/10/2-cara-penerapan-sanksi-penenggelaman-kapal-asing?nd771104bcj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar