13 Desember, 2014

Modus Mafia Pencurian Ikan di Natuna

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Sosial dan Politik Indonesia memaparkan hasil penelitiannya di Natuna, Kepulauan Riau, terutama mengenai temuan modus yang digunakan mafia ikan di area tersebut. "Ternyata, selain pembiaran kepada aparat lokal, kapal ilegal itu diawasi oleh aparat keamanan negara mereka," kata Direktur Geopolitik Puspol Suryo A.B kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2014.

Hasil penangkapan ikan di Natuna yang mencapai 181.980.000 ton per tahun dengan nominal Rp 9 miliar, 74, 8 persen lari ke pihak asing. Nelayan mengaku menjual kerapu ke kapal Hong kong yang masuk ke Natuna minimal Rp 250 ribu per ekor. Ikan jenis Napoleon yang banyak berada di area itu bisa dijual mencapai Rp 1 juta. (Baca: JK: Tembak Langsung Kapal Pencuri Ikan!)

Sebelum berlayar, nelayan lokal harus membayar biaya ke pos pungli minimal Rp 800 ribu untuk dapat beroperasi. Uang hasil tangkapan nelayan tak lari ke kantong mereka ataupun ke anggaran daerah karena mereka menjualnya ke mafia. Karena penjualan ikan ilegal, kapal-kapal asing tak dikenai pajak. "Aksi ini berlangsung terbuka, bahkan ada pelelangan ikan milik Cina berdiri di Natuna tanpa izin," kata Suryo.(Baca: KPK: Laut Indonesia Jadi Pusat Kejahatan)

Efek dari pencurian ini berimbas pada masyarakat lokal Natuna. Kendati memiliki kekayaan alam yang luar biasa, rakyat hidup dalam kemiskinan. Pemadaman listrik masih sering terjadi. Untuk membangun daya listrik daerah, masyarakat harus patungan sendiri.(Baca:Menteri Susi Bentuk Satgas Antimaling Ikan)

Nelayan Natuna pun tak dilengkapi dengan peralatan yang memadai. Mereka masih memakai kapal kayu bertenaga kecil dan peralatan yang tak semaju kapal-kapal asing. "Mereka membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah, seperti kapal pompong, subsidi solar, GPS, dan radar ikan," kata Direktur Puspol Ubedilah Badrun. Mereka berharap dengan rencana poros maritim Presiden Joko Widodo, kehidupan nelayan dapat lebih terjamin

https://id.berita.yahoo.com/ini-modus-mafia-pencurian-ikan-di-natuna-230247865.html

Tidak ada komentar: