TEMPO.CO, Jakarta -
Pusat Studi Sosial dan Politik Indonesia memaparkan hasil penelitiannya
di Natuna, Kepulauan Riau, terutama mengenai temuan modus yang
digunakan mafia ikan di area tersebut. "Ternyata, selain
pembiaran kepada aparat lokal, kapal ilegal itu diawasi oleh aparat
keamanan negara mereka," kata Direktur Geopolitik Puspol Suryo A.B
kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2014.
Hasil
penangkapan ikan di Natuna yang mencapai 181.980.000 ton per tahun
dengan nominal Rp 9 miliar, 74, 8 persen lari ke pihak asing. Nelayan
mengaku menjual kerapu ke kapal Hong kong yang masuk ke Natuna minimal
Rp 250 ribu per ekor. Ikan jenis Napoleon yang banyak berada di area itu
bisa dijual mencapai Rp 1 juta. (Baca: JK: Tembak Langsung Kapal Pencuri Ikan!)
Sebelum berlayar, nelayan lokal harus membayar biaya ke pos pungli
minimal Rp 800 ribu untuk dapat beroperasi. Uang hasil tangkapan nelayan
tak lari ke kantong mereka ataupun ke anggaran daerah karena mereka
menjualnya ke mafia. Karena penjualan ikan ilegal,
kapal-kapal asing tak dikenai pajak. "Aksi ini berlangsung terbuka,
bahkan ada pelelangan ikan milik Cina berdiri di Natuna tanpa izin,"
kata Suryo.(Baca: KPK: Laut Indonesia Jadi Pusat Kejahatan)
Efek dari pencurian ini berimbas pada masyarakat lokal Natuna. Kendati
memiliki kekayaan alam yang luar biasa, rakyat hidup dalam kemiskinan.
Pemadaman listrik masih sering terjadi. Untuk membangun daya listrik
daerah, masyarakat harus patungan sendiri.(Baca:Menteri Susi Bentuk Satgas Antimaling Ikan)
Nelayan Natuna pun tak dilengkapi dengan peralatan yang memadai. Mereka
masih memakai kapal kayu bertenaga kecil dan peralatan yang tak semaju
kapal-kapal asing. "Mereka membutuhkan bantuan dari
pemerintah daerah, seperti kapal pompong, subsidi solar, GPS, dan radar
ikan," kata Direktur Puspol Ubedilah Badrun. Mereka berharap dengan
rencana poros maritim Presiden Joko Widodo, kehidupan nelayan dapat
lebih terjamin
https://id.berita.yahoo.com/ini-modus-mafia-pencurian-ikan-di-natuna-230247865.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar