03 Desember, 2014

8 Kapal Ikan Dicabut Izinnya Karena Mendaratkan Hasil Tangkapan Tidak Sesui Izin

Delapan kapal ikan yang mendaratkan hasil tangkapan tidak sesuai pelabuhan pangkalan dicabut izinnya oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap baru baru ini. Kapal tersebut adalah KM. SINO 15, KM. SINO 16, KM. SINO 17, KM. SINO 18, KM. SINO 26, KM. SINO 27, KM. SINO 28, dan KM. SINO 29 milik PT. SINO INDONESIA SHUNLIDA FISHING berpangkalan di Merauke Papua.

Menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual kronologis pencabutan izin kedelapan kapal ikan tersebut berawal ada hasil pemantauan dan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh pengawas perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Tual, pada tanggal 3 Oktober 2014 kami telah mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan armada penangkapan sebanyak 8 (delapan) unit kapal yang merapat di dekat Pelabuhan Khusus PT. Maritim Timur Jaya.

1.    Kapal dari Fishing Ground dan tiba di Tual tanggal 2 Oktober 2014 dan berlabuh di kolam pelabuhan PT. Maritim Timur Jaya, Tual dengan membawa hasil tangkapan yang didaratkan dan dialih muakan ke kapal pengangkut MV. Rui Hang berbendera Kamboja dan tanggal 14 oktober 2014 kapal-kapal sudah berangkat keluar dari Tual. Selama keberadaan kapal-kapal tersebut di Tual dari pihak perusahaan tidak ada yang melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal-kapal tersebut ke Stasiun Pengawasan SDKP Tual.
2.    Data dan informasi kapal-kapal tersebut yang kami peroleh adalah sebagai berikut:

No
Nama Kapal
Radio Panggil
GT
Alat Tangkap
No SIPI/SIKPI
Pelabuhan Pangkalan
1
SINO - 15
YEB 4602
275.00
Pukat Ikan
26.14.0001.64.44588
PP. Merauke
2
SINO - 16
YEB 4603
275.00
Pukat Ikan
26.14.0001.64.44589
PP. Merauke
3
SINO - 17
YEB 4604
265.00
Pukat Ikan
26.14.0001.64.44590
PP. Merauke
4
SINO - 18
YEB 4605
265.00
Pukat Ikan
26.14.0001.64.44591
PP. Merauke
5
SINO - 26
YEB 4611
265.00
Pukat Ikan
26.14.0001.64.44592
PP. Merauke
6
SINO - 27
YEB 4612
265.00
Pukat Ikan
26.14.0001.64.44593
PP. Merauke
7
SINO - 28
YEB 4613
265.00
Pukat Ikan
26.14.0001.64.44594
PP. Merauke
8
SINO - 29
YEB 4614
265.00
Pukat Ikan
26.14.0001.64.44595
PP. Merauke

3.    Sesuai data Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan dari Satker Pengawasan SDKP Merauke, bahwa kapal-kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Perikanan Merauke pada 8 Juli 2014 untuk menuju Fishing Ground;

4.      Sesuai dengan hasil verifikasi data yang kami peroleh bahwa keberadaan kapal-kapal tersebut tidak sesuai dengan pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan hasilnya telah disampaikan kepada Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan melalui surat Nomor:  976/Sta.3/SP.110/X/2014 tanggal  15 Oktober 2014.
5.      Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah menerima hasil verifikasi dan menindaklajuti dengan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk melakukan pencabutan ijin terhadap 8 (delapan) kapal tersebut melalui Nota Dinas Nomor: 30/DJPSDKP/X/2014 tanggal 21 Oktober 2014.
6.      Melalui Surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : B.6964/DJPT/PI.440.D4/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 telah dilakukan pencabutan Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) terhadap kapal-kapal tersebut di atas.

Kedelapan kapal ini diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 26 /PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER/30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Pasal 37 Ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI, dan ayat (9) yang menyatakan bahwa apabila tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan akan diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI.

Lebih lanjut Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual memerintahkan Kepala Satuan Kerja Pengawasan SDKP Merauke memeriksa lebih lanjut nahkoda kapal tersebut karena keluar ke Fishing ground tanpa memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan apabila kapal itu kembali.  Dan kemarin tanggal 2 Desember 2014 pihak Stasiun PSDKP Tual bersama Syahbandar Pelabuhan Perikanan melakukan koordinasi pada kantor Syahbandar Perhubungan Laut Tual yang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar Terhadap kedelapan kapal tersebut mengatakan bahwa SPB keluar tanpa ada SLO dikarenakan kata pengurus akan mengurusnnya lebih lanjut setelah menerima SPB.

Informasi dari Kepala Satker PSDKP Merauke baru satu kapal yang masuk dan diperiksa, hasil pemeriksaan sudah dikirim ke Stasiun PSDKP Tual untuk ditindak lanjuti karena melanggar Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  jo. Pasal 7 ayat (2) huruf d dan Pasal 43 yang berbunyi Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya dan kalau berlayar tanpa SLO dikenakan sanksi pasal 100 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidan denda paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah,-.

Ketua Pengadilan Negeri Tual, Hakim Adhoc Perikanan dan Kepala Stasiun PSDKP Tual

Tidak ada komentar: