Delapan kapal
ikan yang mendaratkan hasil tangkapan tidak sesuai pelabuhan pangkalan dicabut
izinnya oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap baru baru ini. Kapal
tersebut adalah KM. SINO 15, KM. SINO
16, KM. SINO 17, KM. SINO 18, KM. SINO 26, KM. SINO 27, KM. SINO 28, dan KM.
SINO 29 milik PT. SINO INDONESIA SHUNLIDA FISHING berpangkalan di
Merauke Papua.
Menurut Mukhtar,
A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual kronologis pencabutan izin
kedelapan kapal ikan tersebut berawal ada hasil pemantauan dan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh pengawas perikanan Stasiun Pengawasan SDKP Tual,
pada tanggal 3 Oktober 2014 kami telah mendapatkan informasi terkait dengan
keberadaan armada penangkapan sebanyak 8 (delapan) unit kapal yang merapat di
dekat Pelabuhan Khusus PT. Maritim Timur Jaya.
1.
Kapal dari Fishing Ground dan tiba di Tual tanggal
2 Oktober 2014 dan berlabuh di kolam pelabuhan PT. Maritim Timur Jaya, Tual dengan membawa hasil tangkapan yang didaratkan dan dialih muakan ke
kapal pengangkut MV. Rui Hang berbendera Kamboja dan tanggal 14 oktober 2014 kapal-kapal sudah berangkat keluar dari Tual.
Selama keberadaan kapal-kapal tersebut di Tual dari pihak perusahaan tidak ada yang
melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal-kapal tersebut ke Stasiun
Pengawasan SDKP Tual.
2.
Data dan
informasi kapal-kapal tersebut yang kami peroleh adalah sebagai berikut:
No
|
Nama Kapal
|
Radio Panggil
|
GT
|
Alat Tangkap
|
No SIPI/SIKPI
|
Pelabuhan Pangkalan
|
1
|
SINO - 15
|
YEB 4602
|
275.00
|
Pukat Ikan
|
26.14.0001.64.44588
|
PP. Merauke
|
2
|
SINO - 16
|
YEB 4603
|
275.00
|
Pukat Ikan
|
26.14.0001.64.44589
|
PP. Merauke
|
3
|
SINO - 17
|
YEB 4604
|
265.00
|
Pukat Ikan
|
26.14.0001.64.44590
|
PP. Merauke
|
4
|
SINO - 18
|
YEB 4605
|
265.00
|
Pukat Ikan
|
26.14.0001.64.44591
|
PP. Merauke
|
5
|
SINO - 26
|
YEB 4611
|
265.00
|
Pukat Ikan
|
26.14.0001.64.44592
|
PP. Merauke
|
6
|
SINO - 27
|
YEB 4612
|
265.00
|
Pukat Ikan
|
26.14.0001.64.44593
|
PP. Merauke
|
7
|
SINO - 28
|
YEB 4613
|
265.00
|
Pukat Ikan
|
26.14.0001.64.44594
|
PP. Merauke
|
8
|
SINO - 29
|
YEB 4614
|
265.00
|
Pukat Ikan
|
26.14.0001.64.44595
|
PP. Merauke
|
3.
Sesuai data
Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan dari Satker Pengawasan SDKP
Merauke, bahwa kapal-kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Perikanan Merauke
pada 8 Juli 2014 untuk menuju Fishing Ground;
4.
Sesuai dengan
hasil verifikasi data yang kami peroleh bahwa keberadaan kapal-kapal tersebut
tidak sesuai dengan pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Surat Ijin
Penangkapan Ikan (SIPI) dan hasilnya telah disampaikan kepada Direktur
Pengawasan Sumber Daya Perikanan melalui surat Nomor: 976/Sta.3/SP.110/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014.
5.
Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah menerima hasil verifikasi
dan menindaklajuti dengan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap untuk melakukan pencabutan ijin terhadap 8 (delapan) kapal
tersebut melalui Nota Dinas Nomor: 30/DJPSDKP/X/2014 tanggal 21 Oktober 2014.
6.
Melalui Surat
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : B.6964/DJPT/PI.440.D4/X/2014
tanggal 30 Oktober 2014 telah dilakukan pencabutan Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)
terhadap kapal-kapal tersebut di atas.
Kedelapan kapal
ini diberikan sanksi pencabutan SIPI
atau SIKPI berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 26 /PERMEN-KP/2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER/30/MEN/2012
tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia, Pasal 37 Ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap kapal
penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan
di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI, dan ayat
(9) yang menyatakan bahwa apabila tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di
pelabuhan pangkalan akan diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI.
Lebih lanjut
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual memerintahkan Kepala Satuan Kerja
Pengawasan SDKP Merauke memeriksa lebih lanjut nahkoda kapal tersebut karena
keluar ke Fishing ground tanpa memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
apabila kapal itu kembali. Dan kemarin
tanggal 2 Desember 2014 pihak Stasiun PSDKP Tual bersama Syahbandar Pelabuhan
Perikanan melakukan koordinasi pada kantor Syahbandar Perhubungan Laut Tual
yang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar Terhadap kedelapan kapal tersebut
mengatakan bahwa SPB keluar tanpa ada SLO dikarenakan kata pengurus akan
mengurusnnya lebih lanjut setelah menerima SPB.
Informasi dari
Kepala Satker PSDKP Merauke baru satu kapal yang masuk dan diperiksa, hasil
pemeriksaan sudah dikirim ke Stasiun PSDKP Tual untuk ditindak lanjuti karena melanggar Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 7 ayat (2) huruf d dan Pasal 43 yang berbunyi
Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat
laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya dan
kalau berlayar tanpa SLO dikenakan sanksi pasal 100 yaitu Setiap orang yang
melanggar ketentuan yang ditetapkan Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidan denda paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar